Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini."Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum," ujar Gema.
"Bangsa kita melakukan kekejaman yang luar biasa pada kaum perempuannya sendiri. Femisida itu terjadi pada ibu - ibu kita, ibu Gerwani adalah mereka yang melawan poligami, melawan buta huruf, melawan kemiskinan perempuan dan itu perjuangan perempuan yang penting sampai hari ini", ujar Ita F Nadia, peneliti sejarah perempuan RUAS (Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan)
Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.
Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan."Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR," tegas Lita.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.
UPDATE
REFLEKSI 94 TAHUN SUMPAH PEMUDA. ”STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP”
rakommarsinahfm
PENDIDIKAN DASAR KONVENSI ILO-190
rakommarsinahfm
CULTURE
INSIGHT
Sebuah Rangkuman: Femisida di Pusaran Tragedi 1965
rakommarsinahfm
“Bangsa kita melakukan kekejaman yang luar biasa pada kaum perempuannya sendiri. Femisida itu terjadi pada ibu – ibu kita, ibu Gerwani adalah mereka yang melawan poligami, melawan buta huruf, melawan kemiskinan perempuan dan itu perjuangan perempuan yang penting sampai hari ini”, ujar Ita F Nadia, peneliti sejarah perempuan RUAS (Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan)
Clash of Champions, Mahasiswi Mahasiswa Pintar, dan Tajamnya Ketimpangan Sosial
Fathimah Fildzah Izzati
STORY
KLINIK+
Mengenal Seluk Beluk Upah
- Klinik+
Mau nanya kak, apa sih bedanya UMP, UMK dan UMR. Terus kenapa sih kak, beda-beda jumlahnya? Apa yang bikin beda dan gimana sih nentuinnya kak? Kalau misal teman aku di Bekasi, dia ikut UMK bekasi atau UMP Jabar ya kak?