Search
Close this search box.

Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Serikat Pekerja dan Organisasi Masyarakat Sipil

Sulawesi Tengah
Palu, 17 Juni 2022


Dalam sistem Hak Asasi Manusia yang diakui secara global, Negara adalah pemangku
kewajiban untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Negara diwajibkan memastikan bahwa
hakhak asasi warga negaranya dipenuhi. Negara juga dilarang melakukan tindakan
tindakan yang melanggar hak asasi warga negaranya. Dan Negara juga diharuskan untuk
memastikan agar tidak ada warga negaranya yang melanggar hak asasi manusia orang lain,
melalui sistem penegakan hukum yang efektif.

Namun
, hari ini kita semakin banyak menemukan bahwa perusahaan (korporasi) telah
menjadi entitas yang seakan kebal hukum; dengan semenamena melakukan pelanggaran
pelanggaran terhadap hakhak warga masyarakat, baik yang langsung bekerja di
perusahaanperusahaan tersebut maupun warga di sekitar lingkungan perusahaan.
Berbagai kasus perampasan tanah, perusakan lingkungan yang menimbulkan bencana
ekologi bagi warga, dan pelanggaran terhadap hakhak pekerja sudah semakin sering kita
temui di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlawananperlawanan
terhadap pelanggaranpelanggaran ini berlangsung di manamana namun menghadapi
sebuah tembok tebal, di mana pengusaha seringkali justru dilindungi oleh aparat penegak
hukum maupun peraturan perundangundangan.

Terlebih setelah Indonesia memasuki era Revolusi Industri 4.0. Industri nikel, sebagai salah
satu bahan tambang yang menjadi tiang pokok teknologi industri 4.0, dari hulu sampai hilir,
digenjot dan diberi berbagai kemudahan sebagai pemikat investasi.

Dalam rangka mendorong percepatan industrialisasi nikel, sejak 2014 pemerintah
Indonesia membangun kawasan industri di pusatpusat penambangan nikel Indonesia
seperti wilayah Morosi di Sulawesi Tenggara, Morowali di Sulawesi Tengah, dan Weda di
Maluku Utara. Kawasankawasan industri tersebut diperuntukkan bagi pengolahan bijih
nikel menjadi barang setengah jadi dan barang jadi. Kawasankawasan ini dinyatakan
sebagai
Proyek Strategis Negara (PSN) dan diberi perlakuan istimewa oleh Negara.
Namun apa yang terjadi di wilayah Indonesia yang lain, terjadi pula di kawasankawasan
industri “istimewa” ini. Di balik pertumbuhan industri pertambangan dan pengolahan
mineral logam nikel Indonesia ada banyak kondisi buruh yang sebagian besar tidak terlihat
oleh konsumen. Para buruh dilaporkan mengalami banyak kecelakaan kerja, diskriminasi
rekrutmen, jam kerja yang panjang, dan pelanggaran kebebasan berserikat. Pelanggaran
pelanggaran hakhak buruh di sektor tersebut seolah menjadi norma, meskipun peraturan,
standar, dan langkahlangkah tindakan barubaru ini diberlakukan, dan pelanggaran
pelanggaran tersebut masih kurang dilaporkan.

2
Apa yang terjadi di kawasankawasan industri terkait nikel ini menunjukkan bahwa
perusahaan telah menjadi satu badan yang memiliki kekuatan hampir setanding dengan
Negara, dan juga telah menjadi aktor penting sebagai pelaku pelanggaranpelanggaran
hak asasi manusia.

Karenanya, cara berpikir lama bahwa Negara adalah satusatunya pemangku kewajiban
HAM tidak lagi memadai. Saat ini, perusahaan sudah harus dituntut
peran
pertanggungjawaban HAMnya. Perusahaan harus ditempatkan sebagai pemangku
kewajiban HAM. Hal ini telah pula
ditetapkan secara global, di mana kewajiban HAM
perusahaan (korporasi) saat ini telah
diatur oleh United Nation Guiding Principles on
Business and Human Rights (UNGP
s)yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki
kewajiban menghormati HAM warga dan
memenuhi hak pemulihan atas pelanggaran
HAM yang
telah dilakukannya.
Artinya, sebuah perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa operasi bisnisnya tidak
merugikan atau melanggar hakhak warga negara, baik yang bekerja di dalam perusahaan
ataupun yang hidup di area operasi perusahaan
, baik yang beroperasi di dalam negeri
maupun di luar negeri
. Di samping itu, perusahaan juga diharuskan untuk menjamin
tersedianya pemulihan bagi warga yang haknya terlanggar, baik sengaja maupun tidak
disengaja, terkait dengan operasi bisnis perusahaan.

Tentu saja, Negara tetap menjadi pemangku kewajiban pertama dan terutama dalam
melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya. Namun,
perusahaan juga tidak boleh lari dari tanggung jawabapalagi dengan bersembunyi di
balik aparat keamanan negara atau peraturan perundangundangan.

Oleh karenanya, kami yang bertanda tangan di bawah ini, yang terdiri dari serikatserikat
pekerja pada industri
pengolahan nikel di Morowali dan organisasiorganisasi masyarakat
sipil di Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kami akan menuntut
pemenuhan tanggung
jawab
pemulihan HAM oleh perusahaan. Kami menyadari bahwa persatuan antar serikat
pekerja dan antara serikat pekerja dengan sektorsektor masyarakat sipil lainnya adalah
syaratsyarat penting agar perusahaan dapat didorong, ditekan, bahkan dipaksa untuk
menjalankan kewajiban HAMnya.

                                                  BANGUN PERSATUAN ANTAR SERIKAT BURUH!

                                BANGUN PERSATUAN ANTAR SEKTORSEKTOR MASYARAKAT SIPIL!

             TUNTUT KORPORASI MEMENUHI KEWAJIBAN
PENGHORMATAN DAN PEMULIHAN HAM!

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Coretan perempuan penjual kopi keliling Di tengah pandemi covid 19, aku terus berupaya untuk supaya bertahan hidup, meski kopi juangku omsetnya terjun bebas. Awalnya sebelum

TARGET

Oleh : Thin Koesna “Kalau belum dapat target belum boleh pulang ayoo buruan kerjanya!”, teriak pengawas atau yang lebih keren, namanya supervisor. Sang supervisor ini

Cerita Harian Buruh Ibu

  Narasi Buruh Ibu Tahun 2021 adalah tahun penuh refleksi bagi saya pribadi. Situasi pandemi memaksa, setidaknya saya, untuk menatap layar HP yang menampilkan pointer,