Sejak hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 ratusan warga berasal dari Galela tiba di Sofifi, menggunakan truk dan open cup.
Kedatangan mereka melakukan aksi di depan kantor DPRD menuntut hak tanah dan buruh yang selama ini tidak diindahkan oleh Gubernur dan DPR Propinsi Malut.
Sebab, sebanyak 150 buruh yang di PKH sejak tahun 2021, masalah lainnya menurut catatan Serikat Peteni Galela, PT, GLOBAL AGRONUSA INDONESIA (GAI) sejak 1991 dan sekarang k beralihan HGU ke PT. BUANA WIRA LESTARI MUSA (BWLM), ada tahun 204 terjadi perselisihan antara petani dengan PT.BWLM, di mana pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dipegang oleh perusahaan.
Mereka menjanjikan memberi lahan cadangan sebesar 2000 Ha ke pada Petani. Hal ini juga susuai kesepakatan persetujuan Gubernur dan BPN Malut. Namun pada kenyataan petani hingga sekarang tidak sama sekali menerima lahan cadangan.
Aksi tersebut di mulai tanggal 25 dan masih berlanjut sampai hari ini. Menurut Warga mereka akan terus melakukan aksi, sampai tuntutan buruh dan Petani, dipenuhi.
Buruh dan Petani saat ini menginap dan tidur di emperan Kantor DPRD, terhitung sudah dua hari.
Tuntutan aksi:
1. Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara dan BPN Provinsi Maluku Utara Segera mencabut HGU 01 PT. Yabes plantation Internasional
2. Mendesak gubernur dan DPRD Provinsi maluku utara segera membatalkan perpanjangan HGU 02 PT. Global Agronusa Indonesia PT.GAI Oleh BPN Maluku Utara Atas permintaan PT.Yabes Plantation Internasional.
3. Meminta Gubernur Dan BPN Maluku Utara Segera jelaskan terkait lahan cadangan yang di janjikan sejak tahun 1991
4. BPN Maluku Utara Segera jelaskan terkait surat balasan Komnas HAM Tahun 1991,bahwa BPN telah melakukan ploting tahap pertama dan sudah di berikan kepada petani pelepas lahan seluas 250 HA
5. Mendesak DPRD Dan Dinasnaker trans Maluku Utara segera memanggil PT.Yabes Plantation Internasional yang telah memberhentikan 250 lebih kariawan tanpa kejelasan yang jelas.
6.Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera memanggil kepala dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pertanian, dan kepala BPN Maluku Utara karna dsalam proses perpanjangan HGU melanggar ketentuan UU Pokok Agraria
Dok. Hartaty Balasteng