Search
Close this search box.

Negara yang Malas: Refleksi atas Pelaporan Pelanggaran Hak Buruh Pahala Express

sumber: tim dokumentasi marsinah fm

Pada masa yang kurang bersahabat dikarenakan penyebaran Covid-19, pemerintah tidak hanya memberikan kesan negatif dalam hal penekanan penyebarluasan virus, melainkan juga penanganan pelanggaran hak buruh. Hal ini berkelindan dengan fakta banyaknya perusahaan yang memanfaatkan momentum Covid-19 untuk melakukan penindasan sistematis kepada buruh. Satu dari sekian banyak contoh adalah kinerja pemerintah dalam menangani pelanggaran hak-hak pengurus dan anggota basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT Pahala Kencana yang dilakukan oleh cabang usahanya di bidang ekspedisi, yaitu Pahala Express. Perusahaan ini, salah satunya berada di Kota Bekasi.

Permasalahan ini berawal dari buruknya perlindungan hak-hak pekerja Pahala Express, khususnya bagi pengurus dan anggota FBLP pada perusahaan ini. Selain PHK, masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh pengusaha untuk menghambat pekerjanya, mulai dari mutasi, pemotongan upah, hingga pemotongan THR.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh FBLP menanggapi hal tersebut adalah dengan mengajukan laporan kepada Kemnaker. Meskipun surat pengaduan telah dikirimkan via pos pada 29 April 2020, namun seminggu setelahnya pihak Kemnaker menyatakan belum menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan bahwa “pengawasan belum efektif”.

Akhirnya, setelah pengurus FBLP melakukan desakan langsung, pihak Kemnaker berjanji untuk mendiskusikan laporan tersebut pada 11 Mei 2020.

Pada hari yang telah diagendakan, saat pengurus basis FBLP PT Pahala Kencana didampingi pengurus Federasi mendatangi Kemnaker, tepatnya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengasawan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3). Kementerian yang dipimpin Ida Fauziah ini menyatakan bahwa mayoritas pegawai working from home alias bekerja dari rumah dan surat yang diajukan FBLP belum mendapat disposisi dari atasan. Merupakan sebuah ironi, bahwa mereka yang digaji untuk mengurusi buruh dapat berdiam nyaman di rumah masing-masing dengan menikmati gaji begitu besar, sementara buruh, mesti bertaruh nyawa meninggalkan rumah sembari mengencangkan ikat pinggang.

Kemudian, pihak Kemnaker menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan pada 18 Mei 2020. Akhirnya, pada 19 Mei 2020, pengurus basis FBLP PT Pahala Kencana bersama pengurus Federasi kembali mendatangi Kemnaker. Namun, lagi-lagi, pegawai Kemnaker masih bersuka cita menikmati kerja dari rumah.

Bahkan, tak hanya di Kemnaker, pelaporan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pahala Express pada Dinas Tenaga Kerja tingkat Kota, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta Polda Metro Jaya juga masih belum menemui titik terang untuk ditindaklanjuti. Artinya, negara telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh yang dilakukan perusahaan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selalu digunakan sebagai tameng atas kemalasan Negara. Di sisi lain, kondisi ini berarti merupakan keleluasaan bagi pengusaha untuk berbuat seenaknya, melanggar hak dengan memanfaatkan pandemi sementara kesejahteraan tetap menjadi milik mereka.

Kemudian, pada Jumat, 5 Juni 2020, pengurus basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT Pahala Kencana didampingi pengurus FBLP kembali mendatangi Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan lebih dari satu bulan sebelumnya. Materi pelanggaran yang dibahas pada kesempatan ini adalah pembayaran upah di bawah UMK yang dilakukan oleh Pahala Express, banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa diupah, mutasi sepihak di tengah pandemi, THR yang dibayarkan hanya 25% dan yang terakhir Pemutusan Hubungan Kerja Ketua PB FBLP PT Pahala Kencana, Decca Meidriano Dwitama Putra dengan dalih mengundurkan diri kerena tidak menerima mutasi sepihak, sementara tindakan perusahaan terindikasi kuat merupakan upaya pemberangusan serikat buruh atau union busting.
Lagi-lagi, laporan ini “ditampung” oleh Kemnaker dan diminta untuk menunggu tanpa ada gambaran konkret mengenai jadwal atau tindak lanjut yang akan dilakukan. Sementara kita tau, justice delayed is justice denied, bahwa penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Cerita Ku

‘Ceritaku’ berupa empat kali penyampaian kisah buruh perempuan melalui teleopon on-air dan pembacaan pengalaman buruh yang dikirimkan, tentang pengalaman seru. Mengudara tiap hari selasa jam

Perjuangan Mama Rote Melawan Femisida 

Cara pandang masyarakat yang meremehkan pelecehan seksual mencerminkan realita masyarakat Indonesia, tak terkecuali di provinsi luar Jawa yang tak banyak tersorot gegap gempita media. Para pelaku yang dengan mudah melakukan pelecehan, perkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan di dalam film “Women from Rote Island menunjukkan bahwa para pelaku memang sebejat itu.

Perjuangan Buruh Mendapatkan Keadilan

Tanggal 9 juni 2021, saya dan seorang kawan mewakili FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia), ikut aksi demonstrasi solidaritas dan audiensi ke Kemnaker bersama FBTPI

DERITA PEKERJA RUMAH TANGGA

Dok.Maxie Oleh, Yuni (Sapu Lidi)   Di suasana ini, Aku termenung, aku merasakan Sakit, perih… dan panasnya air yang menyiram tubuhnya Pukulan dan siksaan yang