Siang itu, Maykel Aguilar harus bersabar menunggu. Ia mengisi drum 200 liter dari pipa yang terhubung ke sumber air di Havana. Setelah penuh, drum itu dinaikkan ke gerobak dan dibawa pulang. “Satu kali angkut hanya cukup untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan memasak,” kata Aguilar, seperti diberitakan AFP. Tetangga-tetangganya mengantre di keran yang sama dengan ember dan jeriken, saling menandai urutan.
Kisah Aguilar tidak tunggal. Menurut laporan AFP, pejabat perusahaan air negara Kuba, Yunior González, mengatakan sekitar 29% dari 9,4 juta penduduk Kuba tidak mendapatkan air bersih. Salah satu penyebabnya adalah listrik: 80–85% pasokan air Kuba bergantung pada pompa bertenaga listrik. Ketika listrik mati, air ikut mati.
Kuba memang tengah mengalami krisis listrik yang, menurut pemerintah Kuba, diperparah blokade energi oleh Amerika Serikat. Pada 16 Maret 2026, jaringan listrik nasional Kuba runtuh selama lebih dari 29 jam. Hingga pertengahan September 2026, AFP mencatat setidaknya tujuh pemadaman listrik nasional sepanjang tahun itu. Di Havana, sebagian warga mengalami pemadaman lebih dari 30 jam; di provinsi-provinsi terpencil, ada yang lebih dari 60 jam.
Pemerintah Kuba menyalahkan blokade energi yang diberlakukan Washington sejak Januari 2026. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam tarif bagi negara mana pun yang memasok minyak ke pulau itu. Pada 28 Oktober 2026, negara-negara anggota PBB akan memberi suara untuk ke-34 kalinya atas satu pertanyaan: haruskah embargo itu berakhir?
Apa yang Terjadi pada Kuba Tahun Ini?
Krisis di Kuba pada 2026 tidak datang sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan sebagai rentetan bulan yang saling menumpuk. Pada Januari, tekanan terhadap pasokan minyak Kuba meningkat setelah operasi militer AS menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Venezuela merupakan pemasok minyak utama pulau itu. Setelah itu, Trump mengancam tarif bagi negara mana pun yang memasok minyak ke Kuba.
Memasuki Februari, Kuba mulai menjatah bahan bakar dan menghentikan sementara pasokan avtur. Menteri Kesehatan Kuba menyatakan sistem kesehatan berada di ambang krisis—pernyataan yang berasal dari pemerintah Kuba dan perlu dibaca sebagai klaim pihak Kuba. Pada Maret, tekanan itu berujung pada runtuhnya jaringan listrik nasional pada 16 Maret. Presiden Miguel Díaz-Canel mengatakan operasi bedah bagi puluhan ribu orang bahkan tertunda. Di tengah krisis itu, Trump menyatakan ia mungkin akan “mengambil alih” Kuba, sementara kedua negara mengonfirmasi adanya pembicaraan.
Setelah Maret, pemadaman besar tidak berhenti. Sepanjang Mei hingga Juli, pemadaman berulang, termasuk pemadaman nasional pada awal Juli. Hal ini diperparah oleh infrastruktur listrik yang tua. Pada 16 Oktober 2026, kebakaran yang disebabkan oleh kebocoran oli pelumas di pembangkit listrik tenaga termal Ernesto Guevara de la Serna di Santa Cruz del Norte menyebabkan 75,5% wilayah Kuba kehilangan aliran listrik. Insiden ini memperparah krisis energi yang sudah terjadi karena delapan unit pembangkit lainnya telah offline, sehingga kapasitas jaringan turun menjadi 740 MW di tengah permintaan sebesar 2.900 MW.
Perdebatan tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas krisis ini boleh berlanjut. Namun yang lebih mendesak adalah siapa yang menanggung akibatnya: pasien yang operasinya ditunda, rumah sakit yang kekurangan listrik, dan keluarga yang kekurangan air bersih.
Pada 1960, pemerintah Amerika Serikat mulai menjatuhkan embargo ekonomi setelah Kuba menasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta Amerika Serikat. Sanksi itu terus meluas. Sanksi ekonomi Amerika Serikat membuat Kuba terisolasi dari perdagangan global karena bersifat lintas yurisdiksi Amerika Serikat.
Dunia Sudah Menjawab Sejak Lebih 30 Tahun Lalu
Sanksi itu menjangkau pihak ketiga. Melalui Undang-Undang Helms-Burton, perusahaan asing yang berinvestasi di Kuba terancam digugat di pengadilan AS, sementara bank-bank internasional terancam denda miliaran dolar jika memproses transaksi terkait Kuba menggunakan sistem dolar AS. Kapal kargo yang bersandar di Kuba dilarang masuk ke pelabuhan AS selama 180 hari, dan barang dari negara mana pun yang mengandung lebih dari 10% komponen teknologi AS dilarang diekspor ke Kuba. Akibatnya, pasar internasional didorong menjauhi Kuba demi mengamankan akses ke pasar Amerika Serikat.
Pada 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertama kali membahas resolusi soal sanksi Amerika Serikat. Meski tidak bersifat mengikat, keputusan resolusi di Sidang Umum PBB ini dianggap menjadi ajang untuk menunjukkan sikap negara-negara di dunia terhadap tindakan unilateral Amerika Serikat. Pada 1992, resolusi pertama disahkan dengan 59 suara setuju, 3 menolak, dan 71 abstain; 46 negara tidak memberi suara.
Sebanyak 33 kali sudah mayoritas negara menyepakati resolusi PBB untuk menghentikan sanksi tersebut. Kebulatan tekad dunia untuk mengakhiri embargo Kuba mencapai puncaknya pada 26 Oktober 2016, ketika hampir seluruh negara mendukung Kuba. Sidang Umum 2016 menghasilkan 191 negara menyepakati pengakhiran embargo dan tidak ada negara yang menolaknya. Bahkan, Israel dan Amerika Serikat di bawah kepresidenan Barack Obama memilih abstain dalam pemungutan suara untuk pertama kalinya. Pergeseran dari abstain ke dukungan ini sering dibaca sebagai menguatnya keinginan masyarakat internasional untuk mengakhiri embargo sepihak AS.
Pada Sidang Umum PBB 27–28 Oktober 2026, dunia akan kembali mengambil sikap. Untuk ke-34 kalinya, Majelis Umum PBB akan mengambil suara untuk memutuskan setuju atau menolak embargo Amerika Serikat terhadap Kuba. Menjelang pemungutan suara itu, Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodríguez, menuduh Departemen Luar Negeri AS menekan negara-negara agar mengubah suara mereka. Ia mengulang tuduhan itu pada 21 Oktober 2026 dengan menyebut ancaman tarif, pembatasan visa, dan sanksi dagang. Tuduhan ini berasal dari pihak Kuba dan belum diverifikasi independen; yang terdokumentasi adalah seruan terbuka Duta Besar AS untuk PBB, Mike Waltz, agar negara-negara menolak resolusi.
Karena itu, pemungutan suara 28 Oktober penting. Resolusi tahun ini adalah yang pertama menyinggung blokade bahan bakar dan energi yang dibahas di awal tulisan ini. Menurut Menlu Kuba, embargo telah merugikan ekonomi Kuba lebih dari 178,7 miliar dolar AS dalam enam dekade; angka ini klaim pemerintah Kuba, bukan penghitungan independen. Dukungan yang bertahan akan menunjukkan bahwa sanksi sepihak yang menjangkau pihak ketiga masih ditolak mayoritas dunia. Dukungan yang merosot akan melemahkan argumen itu.
Mengapa Indonesia dan Dunia Perlu Peduli
Indonesia selama ini termasuk negara yang mendukung resolusi untuk menolak embargo terhadap Kuba. Indonesia memiliki hubungan bersejarah dengan Kuba. Hubungan diplomatik Indonesia dan Kuba dimulai pada 22 Januari 1960, menyusul kunjungan Che Guevara, utusan Fidel Castro, ke Indonesia pada 1959. Kunjungan itu diterima Presiden Soekarno. Pada Mei 1960, Soekarno membalas dengan berkunjung ke Havana. Menurut KBRI Havana dan Kedutaan Kuba, Soekarno merupakan kepala negara pertama yang datang ke Kuba pascarevolusi. Kunjungan kepala negara ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pemerintahan Fidel Castro.
Selain faktor sejarah, penolakan terhadap tindakan unilateralisme merupakan hal penting dalam mempertahankan hukum internasional. Embargo Amerika Serikat merupakan ancaman terhadap multilateralisme karena membenarkan sebuah negara bertindak berdasarkan kekuasaan untuk menekan negara lain yang dinilai lebih lemah. Konstitusi Indonesia juga menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Embargo bukan sekadar kebijakan dagang, melainkan bentuk intervensi dan penjajahan gaya baru: negara kuat memakai tekanan ekonomi—pembatasan ekspor, larangan transaksi, ancaman tarif bagi negara ketiga, dan perluasan yurisdiksi lewat Helms-Burton—untuk memaksa perubahan politik dan ekonomi di negara lain. Ini persis seperti blokade kolonial yang dahulu dipakai untuk menundukkan wilayah yang dianggap tidak sepakat dengan yang lebih kuat. Ketika sanksi itu menjangkau pihak ketiga, menghambat impor minyak, mematikan pompa air, menunda operasi rumah sakit, dan membuat keluarga kehilangan listrik serta pendingin, ia tidak lagi menyasar pemerintah semata, melainkan rakyat sipil secara kolektif; di situlah embargo memperlihatkan wataknya sebagai hukuman kolektif atas kedaulatan sebuah bangsa. Bagi Indonesia, yang lahir dari perjuangan melawan blokade Belanda dan memegang prinsip bebas aktif serta amanat UUD 1945 untuk menghapus penjajahan, menolak embargo semacam ini bukan soal memihak Kuba, melainkan soal menolak segala bentuk penjajahan baru yang berselubung sanksi.











