Sejak Covid masuk ke Indonesia, dampaknya luar biasa bagi rakyat, terutama kaum buruh. Dua juta lebih buruh ter-PHK. Apalagi pemerintah mengeluarkan peraturan yang menguntungkan para pengusaha. Bagi perusahaan yang pailit atau merugi boleh mem-PHK buruhnya, dengan kompensasi sesuai kesanggupan. Miris memang nasib buruh.
Salah satunya, Rosmindah, pekerja pabrik garment PT. Harapan Busana Apparel yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara.
“Dulu sih keadaan masih lebih baik.awal saya masuk tahun 2008. Tapi 6 tahun terakhir keadaan mulai tidak baik. Sejak berdiri HGA (Harapan Global Apparel), cabang yang ada di Majalengka. Jam lembur sudah nggak jelas, ada skor (lembur tidak dibayar), nggak enak deh. Apalagi sekarang covid lebih parah lagi” Ujar Ros, panggilan akrab wanita kelahiran 1988 ini.
“Waktu awal PSBB, kami dirumahkan tanpa upah. Bulan Mei – Agustus, tidak dibayar, hanya THR yang diberikan. Habis lebaran kita dipekerjakan kembali, tapi yang buruh kontrak doang. Sementara, buruh tetap seperti saya ini yang sudah 12 tahun disuruh mengundurkan diri dulu dengan uang pesangon Rp 12 juta per orang, baru kemudian melamar lagi sebagai buruh baru”
Terhitung sejak itu, buruh lain sejumlah 220-an orang sudah mengambil tawaran kompensasi yang tidak seberapa itu dan hanya tersisa 69 orang yang bertahan.
“Pada Februari 2021 kami dirumahkan kembali tanpa upah. Malah perusahaan menawarkan kompensasi Rp 19 juta per orang dan pedihnya serikat menyetujui hal itu,” ujar Ros. Ros dan 28 temannya yang beda serikat memutuskan tidak mengambil tawaran tersebut.
“Dengan masa kerja yang bertahun-tahun kami dapat cuma segitu? nggak mau!”
Bersama Serikat barunya, Ros dan teman – temannya berjuang menaikkan nominal dengan melakukan aksi demonstrasi di depan perusahaan menjadi Rp 24 juta. Namun, Ros dan beberapa kawannya yang lain menolak hingga berujung pada pengunduran diri dan memilih serikat lain sebagai alat perjuangan.
Banyak alasan dikeluarkan oleh pihak perusahaan, mulai dari banyak utang, merugi dan lain sebagainya.
“Kami menolak kesepakatan itu karena kami merasa tidak dilibatkan”
Akhirnya 14 orang memilih pindah serikat dan meneruskan perjuangan.
“Kami berharap proses ini masih bisa di perjuangkan bersama serikat yang baru”
Saat ini kasus PHK Ros dan kawan – kawannya sudah masuk ke tahap klarifikasi ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, tanggal 10 Mei 2021.
Rencananya, Ros dan kawan – kawan juga akan melakukan pendudukan pabrik sebagai salah satu strategi.
“Semoga saja perjuangan kami untuk mendapatkan hak-hak kami akan tercapai. dan pihak dinas dapat bekerja sebagaimana mestinya membela rakyat dan buruh.Karena itu memang adalah hak kami” tutur Ros Penuh harap.
oleh Anggie