Enggan Kerja Betaruh Nyawa, Buruh Pertamina Ancam Mogok

Siaran Pers FBTPI-KPBI, Rabu 26 Oktober 2016

Dalam satu tahun empat buruh tewas akibat jam kerja berkepanjangan.

Jakarta – Kesabaran buruh PT.Pertamina Patra Niaga akhirnya habis setelah menyaksikan banyak rekan mereka tewas. Para supir penyalur bahan bakar Pertamina di Jabodetabek mengancam mogok kerja mulai 1 November 2016. Sekitar 1.000 supir PT.Patra Niaga depo Jakarta memprotes kondisi kerja yang mengancam nyawa.

Pekerja yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) itu bekerja lebih dari 12 jam sehari membawa bahan bakar berbahaya. Ketua Komisariat FBTPI Patra Niaga Nuratmo mengatakan banyak kelelahan kerja membahayakan nyawa supir. “Empat orang tewas dalam setahun terakhir. Mobil jatuh ke jurang di daerah bogor, krunya tewas,” kata Nuratmo pada Rabu, 26 Septmber 2016 di Depo Plumpang, Jakarta.

Nuratmo menceritakan dua rekannya tewas terpanggang Desember lalu di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Mobil mereka terjun ke jurang karena dipaksa mengemudi dalam kondisi kelelahan. Sebanyak dua rekan lainnya juga tewas terjun ke jurang di Bogor pada April 2016 karena penyebab yang sama.

Nuratmo menambahkan banyak buruh tewas juga karena buruknya perlindungan kerja. “Teman-teman kita banyak yang meninggal karena penyakit jantung. Karena uap BBM itu ke jantung. Itu mulai terasa pasca bekerja 4-5 tahun,” sebutnya. Nuratmo menekankan, sekitar 1.000 buruh Patra Niaga menuntut perbaikan kondisi kerja untuk menyelamatkan nyawa mereka.

Pertamina Utang Rp 160 Miliar pada Buruh
Buruh juga menuntut Patra Niaga untuk menaati Undang-undang Tenaga Kerja. Anak perusahaan PT.Pertamina itu selama ini tidak memberikan upah lembur sejak 2007 pada buruh yang bekerja lebih 40 jam semingu. “Rapelan upah yang bisa dituntut sejak tahun 2011 bulan September, ada Rp 160 miliar,” ujar Nuratmo.

Nuratmo menambahkan buruh menuntut pengakhiran status kontrak bagi para supir. Menurut pasal 59 Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003, pekerjaan kontrak hanya boleh diberlakukan untuk proyek sementara, bukan pekerjaan berkelanjutan seperti pengangkutan bahan bakar. Buruh juga memprotes sistem outsourcing yang diberlakukan bagi mereka. Sebab, pasal 65 UU Tenaga Kerja melarang sistem alih daya bagi pekerja di inti produksi.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyampaikan pelanggaran hukum di PT.Pertamina Patra Niaga sebagai hal yang ironis. “Perusahaan negara semestinya memberi contoh perusahaan swasta untuk taat hukum. Bukan malah sebaliknya,” katanya.

KPBI juga memperingatkan agar Pertamina tidak melibatkan tentara dalam aksi mogok itu. Sebelumnya, PT.Pertamina Patra Niaga mengaku sudah menyatakan akan menggantikan para supir dengan tentara. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Arsono Kuswardanu mengatakan, menyiapkan awak mobil tangki cadangan sesuai prosedur dalam penanganan awak mobil tangki. Patra Niaga rencananya akan melibatkan TNI dari Divisi Perbekalan dan Angkutan.

Sekretaris Jenderal KPBI Michael menjelaskan UU Ketanagakerjaan pasal 143 melarang penghalang-halangan terhadap buruh yang mogok kerja. Selain itu, pasal 144 melarang perusahaan menggantikan kerja buruh yang melakukan mogok. “Tugas TNI/POLRI adalah melindungi dan mengayomi warga Negara bukan menjadi centeng perusahaan besar,” ujar Michael. Michael juga menambahkan para buruh meminta maaf jika mogok kali ini mengganggu masyarakat.

Narahubung

Nuratmo, Ketua Komisariat FBTPI Patra Niaga +6287875286458
Ketua KPBI Ilhamsyah 08121235552
Sekjen KPBI Michael +62 812-9885-3283

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kongres Perempuan Indonesia dan Poligami

  Seri Hari Ibu, Hari Gerakan Perempuan Indonesia “Kalau bangsa Indonesia hendak menjadi bangsa yang mulia di dunia ini, patutlah kita membangun rumah tangga yang

Koalisi Masyarakat Sipil Desak ADIDAS Bayar Upah Buruh dan Hormati Hak Buruh

GSBI menambahkan PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari.  “Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. PHK jalan terus, tapi lembur juga jalan terus.”

Jaminan Sosial untuk Perempuan

Oleh: Dian Septi Trisnanti Malam itu, pelataran taman Fatahilah, Kota Tua tampak gemerlap dengan lampu temaram berwarna pelangi. Di setiap sudut sekumpulan anak muda menebar

Hari Valentine; KP FMK Palu Gelar Demonstrasi

Aksi KP-FMK kota palu (SEMAD,NORMA RAE,KAPAK,LOGOS,SMK). Merespon Valentine Day 14 Februari 2016, Minggu pagi pukul 07.00 wita,  KP-FMK kota Palu menyelenggarakan aksi damai merespon hari

PRIIIITT!!

  Priiit! Dengar dan rasakan senandung lima dasar pengupahan Karena dari kecil biasa dilarang Maka tidak sulit, buruh memahami larangan-larangan ini Panca Jangan Pertama, Jangan