Apakah Buruh boleh Tolak Mutasi di Pabrik?

“Halo, Min. Aku kerja di salah satu pabrik dan di bagian cutting. Tiga bulan kerja, aku dimutasi ke bagian jahit, tetapi secara lisan. Apakah itu boleh?”

Halo juga, Besti marsinah.id! Sebelum ngejawabnya, Mimin mau mulai dari pengertian mutasi yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003; “Mutasi berarti pemindahan pekerja dari/ke posisi/bagian/lokasi lainnya dalam area pabrik yang sama.”

Pasal 54 UU itu juga nyangkut soal mutasi; bunyinya:

  1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Kalau pekerja teliti, bisa dibaca pasal-pasal yang ada di kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, apakah memuat pasal mutasi atau tidak. Contoh, “bagian cutting”, sudah jelas pasal yang dicantumkan di dalam PKWT mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 55 yang berbunyi:

“Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”

Apabila melihat dan membaca Pasal 55, perusahaan tidak boleh melakukan mutasi secara sepihak, apalagi secara lisan, karena antara pekerja dan perusahaan sudah terikat di dalam PKWT atau kontrak untuk bagian cutting dan menurut undang-undang, kalau mau ada perubahan apa pun, itu harus dari kedua belah pihak. Itu juga termasuk dalam hubungan kerja yang harmonis.

Bukan “Cuma” Pindah

Namun, banyak sekali ditemui di lapangan bahwa “mutasi” sering dianggap sebagai hal yang kurang penting karena mereka berpikir “cuma” pindah tempat saja. Mutasi bisa memengaruhi produktivitas pekerja itu sendiri. Selama tiga bulan bekerja di bagian cutting, pekerja sudah terbiasa dengan rutinitasnya, tetapi tiba-tiba diminta pindah ke bagian jahit yang pasti mengharuskan pekerja membangun komunikasi, membangun rutinitas baru, dan yang paling penting, memiliki keahlian menjahit.

  • Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf (e), bahas besarnya upah dan cara pembayarannya dan (j) bahas syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

Mungkin pekerja akan bingung. Kalau menolak, mungkin takut dan khawatir tidak diperpanjang kontraknya. Benar, kan? Apalagi pada zaman sekarang, yang kalau kata Generasi Z, “in this economy”, daripada tidak bekerja, lebih baik menurut. Apalagi di peraturan perusahaan biasanya tertulis, “Perusahaan mempunyai kewenangan untuk memutasi pekerjanya ke bagian mana pun.” Namun, kalau kita mau berpendapat, bisa pakai Pasal 54 ayat (2), ya. Kalau perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan kalau perjanjian kerja mau direvisi, harus pakai kesepakatan kedua belah pihak seperti disebut di pasal 55. Ngubah perjanjian kerja sepihak itu pelanggaran tetaplah pelanggaran dengan alasan apa pun.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengapa Israel Menganggap Pemerkosaan Terhadap Warga Palestina Sebagai Praktik Militer yang Sah

Pemerkosaan terhadap perempuan Palestina oleh tentara Israel juga dijadikan senjata selama perang 1948 dan sesudahnya, didorong oleh rasisme sadis yang serupa. Penyiksaan seksual dan kekerasan oleh tentara Israel terhadap pria dan perempuan Palestina telah berlangsung lama di Tepi Barat dan Gaza selama 10 bulan terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh PBB dan kelompok hak asasi manusia.

Merajut Ingatan Melalui Dokumenter “Ingatan Dari Timor”

Azizah terhenyak, dunia terasa berhenti saat kebenaran terpampang tepat di depan matanya. Indonesia, negeri yang melahirkannya adalah serupa penjajah, menindas bangsa lain secara  keji. Maaf terucap, air mata berderai namun keduanya tidak akan pernah cukup menebus penderitaan rakyat,termasuk anak – anak Timor Leste.

RUMAH HANTU

buruh pabrik sedang menginap depan pabrik yang sedang tutup/Marsinah Pintu pabrik tertutup rapat, Dua satpam terduduk lesu, Sesekali berdiri, menerima telpon, berjalan, Gontai, Berusaha menembus

Cerita Duka di Balik Imlek

http://gambar.web.id/religius/gambar-imlek-banner.html Aku Jumisih, 11 tahun lalu adalah juga seorang buruh pabrik garment, PT ELAINE nama pabrikku di KBN Cakung. Satu-satunya pabrik yang memproduksi gaun Pengantin,