Search
Close this search box.

Merawat Harapan Hidup untuk Mary Jane

Oleh : Thin Koesna Sarwa

Siapa Mary Jane ?

Mary Jane adalah pekerja rumah tangga migran berusia 30 tahun dan ibu dari 2 orang anak. Akibat kemiskinan yang menimpa keluarganya, seperti sebagian besar rakyat Filipina lainnya, yang juga tidak jauh beda dengan nasib dan kenyataan pahit sebagian besar rakyat Indonesia, Mary Jane terpaksa menjadi buruh migran. Dengan menjadi buruh migran, ia berharap dapat memperbaiki nasib dan kehidupan keluarganya, namun setelah 10 bulan bekerja sebaga pekerja rumah tangga(PRT) di Dubai, Mary Jane terpaksa kabur dari rumah majikannya karena mengalami trauma akibat 2 kali percobaan perkosaan oleh sesama pekerjanya. Dengan bersemangat Mary Jane tetap nekad mencari kerja ke luar negri.

Selepas kabur dari Dubai, Mary Jane di rekrut oleh Maria Kristine P.Sergio yang tidak lain adalah gembong narkoba yang berpura-pura sebagai calo tenaga kerja. Kristina Mary Jane di tawari kerja sebagai PRT di Malaysia dan menyerahkan sepeda motor dan HP senilai 7.000 Peso kepada Kristina untuk membayar pemberangkatan ke Malaysia. Mary Jane berharap semua itu demi kehidupan yang layak dan untuk membiayai pendidikan kedua anaknya. Namun sangat disayangkan di keberangkatannya yang kedua ini Mary Jane terjebak, jadi korban penipuan sindikat narkoba. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta atas tuduhan memperdagangkan narkoba dengan jenis Heroin seberat 2,6 kg, hingga hukuman mati menimpanya

Beberapa fakta menunjukkan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia dan korban penipuan gembong narkoba, perlu didalami dan dicari kebenarannya. Namun banyak hal diabaikan, bahkan selama proses peradilan, Mary Jane tidak didampingi oleh ahli bahasa sehingga Mary Jane tidak bisa memahami Berita Acara Pemeriksaan dan proses persidangan atas kasusnya sendiri.

Sebuah Alasan Kenapa Membela Seorang Mary Jane
Atas dasar peristiwa di atas itulah, saya terlibat aksi bersama dengan beberapa organisasi lain di depan Istana Negara, Senin 27 April 2015. Aksi tengah malam ini, disertai tindak kekerasan aparat kepolisian. Spanduk solidaritas Mary Jane dirampas paksa, hingga menyebabkan patah jari salah satu peserta aksi. Aksi membela Mary Jane dipaksa bubar. Saya merasa, Mary Jane perlu diselamatkan dari hukuman mati, karena hukuman mati bukan solusi. Benar, bahwa saya juga tidak sepakat dengan beredarnya narkoba, sama seperti tidak sepakatnya saya dengan hukuman mati. Bagi saya, hukuman mati bukan keadilan. Sederhana saja, apapun kesalahan manusia kita tidak berhak untuk menghilangkan nyawa seseorang. Apalagi kasus Mary Jane disertai beragam analisa yang menuju pada satu kemungkinan besar, bahwa Mary Jane adalah korban.

Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara yang mendukung hukuman mati, juga harus bertanggung jawab atas ratusan buruh migran asal Indonesia di luar negri yang akan dihukum mati. Mereka itu lebih banyak menjadi korban, bukan pelaku. Terlepas dari itu, peredaran narkoba di Indonesia begitu cepat. Bahkan tidak ada jaminan apapun bahwa semua pejabat dan jajaran pemerintah di Indonesia bebas dari dari barang haram tersebut. Tetapi kenapa tidak terdengar ada pejabat  di Indonesia yang ditangkap karena narkoba?

Hingga akhirnya, 30 April 2015, 8 orang terpidana mati dieksekusi. Hukuman mati untuk Mary Jane ditunda. Penundaan ini dilaksanakan karena ada bukti baru, juga karena dukungan gerakan masyarakat,  khususnya di Filipina, yang kuat untuk menolak hukuman mati buat Mary Jane. Semoga, penundaan ini menjadi batalkan hukuman mati Mary Jane Veloso.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender: “Puan Jangan Menyandera Sarinah, Sahkan RUU PPRT”

“Diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih banyak terjadi. Satu korban terlalu banyak, jangan menunggu korban-korban berjatuhan baru merasa penting untuk membuat aturan. Maka, diperlukan segera aturan untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, kesejahteraan, serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja rumah tangga. Termasuk aturan bagi pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sahkan RUU PRT sekarang juga!” desak Afrintina dari Perkumpulan Damar.

Mengenal Paralegal dan Fungsinya

Mengenal Paralegal dan Fungsinya   Bagi masyarakat awam, mungkin istilah Paralegal masih asing di telinga. Berbeda dengan istilah pengacara yang lebih dikenal. Karena itu saya