Search
Close this search box.

Menyoal Buruh dan Upah

 

 

Jelang momentum kenaikan upah tiap tahunnya, buruh selalu ramai dengan aksi demonstrasi dengan beragam metode. Mulai dari aksi long march, tutup kawasan, blokir jalan tol hingga mogok daerah atau mogok nasional. Tak jarang media menyorot dari sisi betapa massa buruh ini membuat macet jalanan, merusak ketertiban, tapi sangat sedikit yang mempertanyakan mengapa kaum buruh ini rela turun ke jalan dengan resiko diPHK, dipukul, dipenjara hingga dibacok preman. Sangat sedikit media yang rela melakukan investigasi di lapangan, menilik  keseharian hidup kaum buruh. Tak hanya media yang kerap menghakimi kaum buruh yang menuntut kenaikan upah, namun juga masyarakat kelas menengah. Umpatan – umpatan di beragam kolom komentar media online, sumpah serapah di media sosial hingga celetukan – celetukan sinis ketika menggunakan jalan raya.

Salah Kaprah Soal Buruh

Tak sedikit pula, beberapa teman-teman saya yang berkeluh kesah. “Saya saja, lulusan sarjana upahnya tidak setinggi upah buruh DKI yang ditetapkan Rp 2,7 Juta”. Atau “Saya saja yang karyawan upahnya ga setinggi itu kali!” Atau “Kerja yang rajin dulu dan produktif baru nuntut upah tinggi!” Saya yakin, banyak yang menjumpai kalimat di atas. Sehingga saya merasa perlu mengupasnya di sini. Dari komentar tersebut, saya bisa simpulkan opini umum terkait buruh. (1) Buruh adalah mereka yang bekerja di pabrik, melakukan pekerjaan kasar, tidak berpendidikan; Sementara (2) Karyawan adalah mereka yang bekerja di kantoran, di belakang meja, di gedung – gedung; (3) Hanya yang lulusan sarjana yang boleh berupah tinggi, sehingga buruh tak berhak dapat upah lebih tinggi dari yang lulusan sarjana.

Betapa hebatnya, Orde Baru membodohi masyarakat kita, bahkan yang sekolah tinggi sekalipun, sehingga istilah buruh dan karyawan pun dibuat beda, tak merasa sebagai satu bagian, satu kelas yang sama. Padahal definisi buruh adalah mereka yang bekerja dan diupah. Setiap orang yang menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan imbalan dalam bentuk upah adalah buruh. Jadi tiada beda antara karyawan dan buruh, Orde Baru lah yang membuatnya menjadi beda karena tak mau gerakan buruh sebelum 1965 yang sedemikian kuat kembali lagi. Rakyat dibuat malu dengan sebutan buruh karena dikonotasikan sebagai yang buruk. Saya jadi berpikir, jangan – jangan pekerja kantoran ini pun tak merasa haknya diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, yang didalamnya juga termasuk pengaturan UMP (Upah Minimum Provinsi). Bahwa para buruh yang sedang mogok daerah sekarang ini pun sebenarnya sedang memperjuangkan nasib para pekerja kantoran (elit) agar upahnya naik. Atau mereka jangan-jangan tidak tahu bahwa UMP yang diputuskan itu juga berlaku buat mereka para pekerja kantoran (kelas elit). Soal pekerja kantoran ini, bisa saja saya salah, tentu tak semua pekerja kantoran berpikiran demikian (menganggap diri lebih elit dan berkelas dibanding rakyat lainnya).

Salah kaprah selanjutnya adalah buruh pabrik tak berhak upahnya tinggi, dan hanya buruh yang tinggi pendidikannya berhak berupah tinggi. Jadi kalau buruh berpendidikan tinggi berupah rendah, maka buruh berpendidikan tidak tinggi harus lebih rendah lagi. Bila memakai logika ini, maka kami buruh garmen seumur hidup berupah rendah terus dan miskin terus. Bila demikian, kapan rakyat sejahtera? Menunggu pemerintah memberikan pendidikan gratis berkualitas baru kemudian mendapat pekerjaan yang pantas, dan mendapatkan upah tinggi? Sudah dipastikan, tujuh turunan, yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya.

Upah layak, semestinya adalah hak semua orang, termasuk anda, saya dan kita, tanpa pandang bulu. Karena dari upahlah, rakyat membiayai hidupnya sebagai manusia seutuhnya, bukan sebatas untuk hidup (yang penting bisa makan). Sebagai manusia seutuhnya, menurut saya ya sebagai Hak Asasi Manusia, dimana upah tersebut bisa mencukupi makanan bergizi bukan daging secuil per bulan seperti yang dirumuskan dalam KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan pengetahuan seperti membaca koran, upah yang cukup bagi biaya sekolah anak, upah yang cukup untuk anda, saya dan kita semua untuk rekreasi, upah yang cukup untuk sewa rumah yang sehat serta memadai bagi satu keluarga, bukan satu kamar berukuran 2 x 3 yang sudah pasti tak layak untuk tinggal satu keluarga; serta masih banyak lagi. Upah baru dikatakan layak, bila memang ia cukup untuk hidup layak bukan hidup seadanya. Maka, upah sebenarnya bukan soal nominal belaka, namun juga soal upah riil. Kenyataannya upah riil semakin turun, semakin tak cukup penuhi kebutuhan hidup. Tak perlu sulit sulit mencari data ahli ekonomi, coba tengok rincian anggaran rumah tangga dari istri atau ibu kita. Seberapa ia mesti jungkir balik mengatur keuangan, tambal sana tambal sini. Dan seberapa kali, buruh mesti mencari kerja sampingan untuk menambah penghasilan. Dengan pekerjaan sampingan, toh pada akhirnya buruh bekerja lebih dari 8 jam kerja. Tanpa sadar, bahwa jam kerja itu sangat berharga karena hasil pertukaran dengan jam – jam lainnya yang sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dengan membaca, menemani anak-anak, jalan-jalan dengan keluarga atau sekedar bercengkrama bersama handai taulan.

Meluruskan Salah Kaprah Dengan Terus Bersuara

Hegemoupah dan buruhni Orde Baru, bukan hal baru bagi kita. Kita adalah anak kandung Orde Baru, paling tidak generasi saya. Dan generasi pasca Orde Baru tumbang, lebih minim lagi mengetahui seluk beluk Orde Baru karena terlahir sudah dalam era reformasi. Hegemoni tersebut salah satunya adalah yang kita bahas sebelumnya. Tidak mudah membongkar hegemoni Orde Baru tentang perburuhan, ia ada di keseharian kita, di sekitar kita, di benak kalangan kita sendiri, keluarga kita, teman-teman kita. Hegemoni itu ditopang oleh sebuah kekuasaan politik ekonomi beserta media mainstream yang memproduksi kesadaran palsu itu bukan hanya setiap hari tapi setiap menit.

Berserikat adalah salah satu caranya, sebagai wadah perjuangan dan tempat belajar untuk memperjuangkan hak, memproduksi serangkaian penjelasan baik melalui media audio, visual maupun teks. Karenanya, isian dari media yang diproduksi mesti dirancang dengan baik dan tepat sasaran. Dalam hal ini, saya mau menekankan pentingnya media komunitas yang memberi ruang seluas-luasnya pada komunitas untuk bersuara tentang dirinya dan sekitarnya beserta persoalannya. Semakin banyak media komunitas, semakin nyaring suaranya, semakin luas ia terdengar membongkar kenyataan demi kenyataan.

Akhir kata, saya hendak mengutip kembali sepenggal saja kalimat dalam produksi video singkat tentang upah yang baru saja dibuat hingga pagi hari

 

“Untuk semua orang di dunia, mestinya kita semua bekerja dengan kondisi kerja layak. Dimana semua orang mendapatkan upah layak. Tapi mengapa ini tidak terjadi?

 

Dalam membela hak, beragam upaya kita lakukan, tapi selalu ada hambatan.

 

Buruh yang mencoba bergabung ke serikat buruh, agar bisa merundingkan upah dengan lebih baik;

malah dipecat, sering diintimidasi, dan kadang bahkan dipenjara.

 

Karena semua hambatan ini, banyak buruh takut dan tidak mau berserikat. Padahal kesalahan bukan di buruh dan serikat buruh. Buruh selalu perlu serikat untuk berjuang bersama membela hak.

 

Dan membela hak tidak pernah jadi kesalahan. Membela hak adalah mulia, sebagai pribadi dan sebagai ibu anak-anak kita.”

 

DST

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Perjuangan Buruh Melawan Nasib Buruk

Sejak Covid masuk ke Indonesia, dampaknya luar biasa bagi rakyat, terutama kaum buruh. Dua juta lebih buruh ter-PHK. Apalagi pemerintah mengeluarkan peraturan yang menguntungkan para

#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Suara Buruh Edisi 10 Desember 2015

Suara Buruh episode 10 Desember 2015 hadir untuk sahabat Marsinah. Masih tentang hak maternitas di tempat kerja. Facebook Comments Box