“Omnibus Law RUU CILAKA: Mimpi Buruk Pekerja Indonesia”

Siaran Pers Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

Saat ini pemerintah tengah menggenjot investasi demi pertumbuhan ekonomi. Regulasi yang menghambat akan dihilangkan. Termasuk wacana payung hukum besar Omnibus Law yang didalamnya terdapat RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Namun RUU ini dicurigai sebagai upaya masif untuk melanggengkan pasar tenaga kerja fleksibel dan penghilangan paksa hak-hak dasar buruh.

Beberapa hal di RUU CILAKA yang akan membuat rakyat pekerja Indonesia CELAKA:

1. RUU Cilaka mengusulkan Konsep “mudah rekrut, mudah pecat”. RUU Cilaka akan memudahkan PHK, pengurangan pesangon, perluasan masif outsourcing, perhitungan upah hanya berdasarkan jam kerja, dan banyak hak-hak dasar buruh yang terancam hilang.

2. RUU Cilaka mengancam pekerja dan calon pekerja. Pekerja, pekerja muda ataupun calon pekerja yang dipaksa harus fleksibel tanpa jaminan kerja membuat mereka gampang dipecat dan akan berstatus kontrak atau outsourcing bertahun-tahun. Pola eksploitasi modern ini menjadikan upah buruh jauh dari layak.

3. RUU Cilaka tidak pasti berbanding lurus dengan investasi. Contoh saat PP 78/2015 tentang Pengupahan diberlakukan “paksa”, hasilnya tidak berdampak signifikan terhadap investasi dan upah buruh tidak lebih baik. Namun investor dan pengusaha happy.

4. RUU Cilaka hanya melengkapi penderitaan rakyat. Pemerintah bertubi-tubi menimpakan beban kepada buruh dan rakyat lewat kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif listrik dan sekarang dengan RUU Cilaka.

5. RUU Cilaka menutup ruang demokrasi rakyat. Musuh utama rakyat dan buruh sejatinya adalah aturan hukum yang menghambat perjuangan kesejahteraan. Celakanya, RUU Cilaka justru menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar aturan. Prosesnya godok RUU Cilaka pun terkesan buru-buru, tertutup, dan tanpa mendengarkan pendapat publik.

RUU Cilaka hampir bisa dipastikan hanya gula-gula untuk menipu rakyat dan pertumbuhan ekonomi pun sangat mungkin tidak tercapai. Moto “yang penting investor happy” harus dilawan segenap buruh dan rakyat Indonesia. Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menghimbau buruh dan rakyat Indonesia untuk menyatukan barisan melawan kezaliman modern ini.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) adalah aliansi serikat buruh terbesar di wilayah DKI Jakarta yang pernah melakukan Relly 6 kawasan industri serempak di wilayah Jakarta pada tahun lalu. GBJ menaungi serikat buruh dari sektor garmen, otomotif, pelabuhan, dan transportasi umum, Kelautan dan Pergudangan.

(GBJ: KASBI – SGBN – FPBI – FBTPI – FBLP – DPW KPBI -FBK – FPPI – F SPASI – FSP RTMM-SPSI DKI – SP LEM SPSI AHM – PPI – GSBM – FSUI, SBSI92, SPN JakUt, GARTEX PR KAHO)

 

Narahubung:
Jumisi (+62 8561612485) – Juru Bicara GBJ
Tyar (+62 87889871861) – Juru Bicara GBJ

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

MINTEN

Minten, Apakah malam ini kau juga menggulung kasur lantaimu? Sama seperti yang kulakukan karena hujan angin begitu derasnya. Apakah malam ini dikostmu juga mati lampu?

Negara yang Memerintah dengan Kematian: Ketika Tubuh Warga Dijadikan Alibi Kekuasaan

Dalam politik kematian, tubuh warga menjadi peta kekuasaan. Tubuh orang miskin, tubuh perempuan pekerja, tubuh buruh, tubuh masyarakat adat, tubuh aktivis dan demonstran, tubuh queer dan minoritas lainnya, semuanya dianggap lebih “boleh” mati. Ketika mereka dibunuh, dibungkam, atau dibiarkan tanpa perlindungan, negara tidak merasa bersalah. Karena sejak awal, kehidupan mereka tidak dianggap setara.

Pengalaman Aksi Upah Serang

Pukul 00.00 WIB, 24 November 2014 Kami berkumpul di kontrakan terdekat dengan tol Ciujung untuk merencanakan pemblokiran jalan tol Jakarta – Merak sebagai penekanan terhadap

Foto oleh Jala PRT

DPR RI Tak Mau Akui PRT Sebagai Pekerja

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU, padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Polisi Menyita Buku: Ancaman Lama bagi Demokrasi

Praktik semacam ini bukan hal baru. Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, negara berulang kali menjadikan buku sebagai objek ketakutan. Tahun 1965, ratusan ribu buku yang dianggap “komunis” dibakar dan penerbit-penerbit kiri dibubarkan. Setelah Reformasi, gelombang penyitaan dan pelarangan masih berulang: dari buku sejarah 1965, literatur Marxis, hingga novel-novel yang dianggap “mengandung ajaran terlarang”.