Oleh Samira
Minggu ini, publik kembali disuguhi tontonan ironis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ditengah sorotan tajam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Komdigi justru memilih peran sebagai “polisi moral digital” dengan memblokir konten investigasi milik media Magdalene.
Langkah ini bukan sekadar urusan teknis pembersihan konten ; ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi dan kemerdekaan pers yang mulai tergerus oleh otoritarianisme digital.
Dalih Klasik yang Sudah Usang
Penjelasan Komdigi melalui Dirjen pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, terasa seperti kaset rusak yang diputar ulang. Alasannya seragam: “disinformasi”, “provokatif”, dan “berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap institusi negara.”
Mari kita bedah secara logis. Jika setiap kritik atau hasil investigasi yang mengungkap kebobrokan institusi dianggap sebagai “pemicu ketidakpercayaan,” maka peran pers sebagai Watchdog (anjing penjaga) praktis sudah mati. Tugas pers memang untuk mempertanyakan institusi negara, bukan menjadi humas pemerintah yang hanya mentebarkan kabar manis.
Misinformasi Komdigi Soal “Status Media”
Klaim Komdigi yang menyatakan Magdalene tidak terdaftar di Dewan Pers adalah argumen yang sangat dangkal. Secara hukum, UU No.40 Tahun 1999 tentang pers tidak mewajibkan pendaftaran sebagai syarat sebuah perusahaan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kemerdekaan pers adalah hak asasi, bukan izin administratif yang bisa dicabut sepihak oleh kementerian.
Memblokir konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers adalah tindakan bypass hukum. Komdigi seolah-olah mengambil alih peran hakim, jaksa sekaligus eksekutor dalam satu meja.
Komentar Menohok untuk Komdigi
Sangat menggelikan melihat Komdigi begitu gesit memblokir konten media kritis dengan alasan “menjaga ruang digital tetap sehat” namun seringkali tampak ompong dan lamban ketika berhadapan dengan badai judi online atau kebocoran data pribadi warga negara yang masih masif.“
Komdigi seharusnya membersihkan sampah digital seperti judi online dan phising, bukan malah sibuk membungkam suara-suara kritis yang mencoba mencari keadilan bagi korban kekerasan.”
Memblokir konten kasus investigasi Andrie Yunus hanya akan melahirkan satu kesimpulan di benak publik: Ada sesuatu yang sedang disembunyikan. Semakin dibungkam, narasi tersebut justru akan semakin liar dan dipercaya. Ini adalah Streisand yang nyata; usaha menyembunyikan informasi justru membuatnya semakin viral.
Sensor Bukan Solusi
JIka Komdigi benar-benar ingin membangun ekosistem digital yang “sehat dan bertanggung jawab,” mulailah dengan menghormati supremasi hukum dan kemerdekaan pers. Jangan jadikan kewenangan pemblokiran sebagai senjata untuk melindungi kenyamanan institusi atas kritik pedas. Negara yang sehat tidak lahir dari ruang digital yang disterilkan dari kritik, melainkan dari keterbukaan informasi dan keberanian mengakui kesalahan. Membungkam Magdalene tidak akan menyembuhkan luka Andrie Yunus, ia justru menambah luka baru pada wajah demokrasi kita.











