Oleh Samira
JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang beragenda pembacaan kesimpulan yang digelar pada Selasa (26/5/2026), pihak pemohon dan termohon saling adu argumen hukum di hadapan hakim tunggal Suparna.
Pihak pemohon, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus, mendesak pengadilan untuk memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) segera menuntaskan penyidikan terhadap aktor-aktor lain dalam kasus ini. Sebaliknya, kubu Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh gugatan karena menilai upaya hukum tersebut terlalu dini.
Soroti Pemilahan Bukti dan Hambatan Hukum
Dalam kesimpulannya, TAUD menyoroti adanya indikasi pemilahan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Tim advokasi menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara sipil ini, terutama yang berkaitan dengan hambatan yurisdiksi peradilan. Pihak pemohon menganggap polisi sengaja mengulur-ulur waktu (undue delay) tanpa alasan sah sejak laporan polisi diterbitkan pada 13 Maret 2026 lalu.
Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis, kepolisian terbukti melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah yang sifatnya terselubung. Indikasi ini terlihat dari tindakan melimpahkan berkas perkara tanpa kejelasan kelanjutan proses hukumnya bagi pelaku dari kalangan sipil.
Atas dasar tersebut, TAUD mengajukan enam poin permohonan (petitum) kepada hakim, di antaranya:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
- Menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara secara tidak sah.
- Menyatakan tindakan tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan tanpa kejelasan sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung yang tidak sah.
- Memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.
Pembelaan Polda Metro Jaya: Penyidikan Tetap Aktif
Merespons tudingan tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari TAUD atau setidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pihak kepolisian bersikeras bahwa gugatan yang diajukan oleh TAUD berstatus prematur.
Dalam amar petitumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga saat ini masih berjalan aktif secara profesional, proporsional, serta demi kepentingan penegakan hukum. Polisi membantah keras adanya unsur penundaan sengaja, ketidakjelasan pelimpahan, maupun penghentian penyidikan terselubung sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.
Latar Belakang Perkara dan Sidang Militer
Sebagai informasi, kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus ini awalnya melibatkan dua laporan polisi terpisah yang masing-masing ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, karena adanya kesamaan locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporannya agar disatukan di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga tengah bergulir di ranah hukum lain. Saat ini, Pengadilan Militer Jakarta sedang menyidangkan empat oknum TNI yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Mereka yang duduk di kursi pesakitan peradilan militer adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Lettu Budhi Haryanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko. Melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, pihak TAUD berharap aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam lingkaran kasus ini tidak lolos dari jerat hukum peradilan umum.
Hakim tunggal Suparna dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terkait sengketa praperadilan ini pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang.










