Apakah Pemutihan Masa Kerja Diperbolehkan?

“Apakah “pemutihan masa kerja” diperbolehkan? Di tempat saya bekerja lagi banyak pemutihan, dan saya salah satunya. Sebagai tambahan informasi, saya berstatus karyawan tetap dari tahun 2015.

“Apakah “pemutihan masa kerja” diperbolehkan? Di tempat saya bekerja lagi banyak pemutihan, dan saya salah satunya. Sebagai tambahan informasi, saya berstatus karyawan tetap dari tahun 2015.”

Banyak perusahaan yang melakukan pemutihan masa kerja disusul dengan pembayaran kompensasi. Pekerja masih tetap bisa bekerja, tapi dengan status kerja kontrak atau  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, masa kerja selama bertahun-tahun akan dihapus dan dimulai kembali dari 0.  Dengan kata lain, “ pemutihan masa kerja” ini merupakan PHK, tapi dengan jaminan bisa kembali lagi bekerja di perusahaan yang sama. 

Mungkin sebagian pekerja beranggapan,  itu merupakan kebaikan perusahaan karena masih mau menerima mereka bekerja kembali. Namun, di balik narasi tersebut, ada kepentingan perusahaan untuk mengubah status kerja dari PKWTT (tetap) menjadi PKWT (kontrak/ tidak tetap). Kenapa? Karena ketika pekerja berubah status kerja menjadi PKWTT, pengusaha tidak wajib membayar hak normatif pekerja seperti: 

  • hak pesangon;
  • uang penghargaan masa kerja;
  • hak cuti tahunan;
  • perhitungan kenaikan upah;
  • penghargaan masa kerja;
  • manfaat jaminan sosial tertentu;
  • hak-hak normatif lainnya.

Ada juga sebagian pekerja yang menyadari konsekuensi di atas dan tidak mau menerima pemutihan masa kerja. Namun ancaman kehilangan pekerjaan membuat langkah mereka terhenti dan terpaksa menerima kesepakatan tersebut. Hal ini sebenarnya menunjukkan, ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja. Sehingga, posisi pekerja terlalu lemah untuk menolak atau melawan. Dilema sudah pasti, tapi tanggung jawab dan kebutuhan keluarga masih tetap harus berjalan.

Dengan adanya ketimpangan relasi kuasa, patutlah pekerja menyadari pentingnya berkolektif dan membangun kekuatan bersama melalui serikat pekerja. Dengan berserikat, pekerja tidak lagi sendirian dan perjuangan yang ditanggung pun jadi milik bersama. Posisi kedua pihak pun jadi lebih imbang. 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Menyoal Buruh dan Upah

    Jelang momentum kenaikan upah tiap tahunnya, buruh selalu ramai dengan aksi demonstrasi dengan beragam metode. Mulai dari aksi long march, tutup kawasan, blokir

Hari Pangan Sedunia: Merebut Kembali Ruang Hidup yang Dirampas

Sementara, peran perempuan sebagai petani tak kunjung memperoleh pengakuan. Alat pertanian modern tidak dirancang untuk nyaman dioperasikan oleh tubuh perempuan. Sehingga, kaum perempuan tersingkir dari proses bertani. Pun, kelompok tani yang kerap merumuskan kebijakan terkait pengelolaan pangan, distribusi, pengadaan benih lebih banyak didominasi laki – laki. Akibatnya, perempuan kehilangan akses terhadap benih, pupuk dan proses pengambilan keputusan.

THR Itu Hak, Hasil Perjuangan Buruh. Bukan Hadiah

Melihat ketidakadilan ini, serikat buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan PKI, mulai bergerak. Mereka mengorganisir aksi mogok dan protes besar-besaran pada 13 Februari 1952 menuntut THR untuk semua pekerja