Buruh Perempuan Tuli Korban Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit, Koalisi Desak Negara dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Koalisi menilai penderitaan EZ tidak berhenti pada tindak kekerasan yang dialaminya. Mereka menduga perusahaan gagal menyediakan mekanisme penanganan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas Tuli.

Koalisi Buruh Sawit (KBS) bersama Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak penegakan hukum dan pemulihan hak bagi EZ, seorang buruh perempuan penyandang disabilitas Tuli dengan hambatan wicara yang menjadi korban dugaan pemerkosaan saat bekerja di perkebunan kelapa sawit PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan melalui rangkaian audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Komnas Perempuan, dan Komnas HAM pada 15–17 Juni 2026. Menurut koalisi, kasus yang dialami EZ mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi pekerja perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual di tempat kerja.

Diduga Diperkosa Saat Bekerja

Peristiwa itu terjadi pada 12 November 2025. Saat sedang menyemprot pestisida di area perkebunan sekitar pukul 10.00 WIB, EZ diduga diserang dari belakang oleh seseorang yang menutup wajahnya, merampas alat semprotnya, mengikat kedua tangannya, lalu memperkosanya di lokasi kerja.

Setelah pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, EZ melepaskan ikatan di tangannya sendiri sebelum ditemukan rekan kerjanya dalam kondisi menangis dan tidak mampu melanjutkan pekerjaan. Setibanya di rumah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan cara komunikasi yang mereka pahami.

Korban Mengalami Hambatan Berlapis

Koalisi menilai penderitaan EZ tidak berhenti pada tindak kekerasan yang dialaminya. Mereka menduga perusahaan gagal menyediakan mekanisme penanganan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas Tuli.

Menurut siaran pers koalisi, tidak tersedia juru bahasa isyarat maupun pendamping ahli disabilitas dalam proses penanganan kasus. EZ dan keluarganya juga diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya. Selain itu, terdapat dugaan pembiaran oleh mandor yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius. Trauma yang dialami membuat EZ tidak lagi dapat bekerja sebagai buruh harian lepas sehingga kehilangan sumber penghasilan.

Dr. Muhammad Fauzi, akademisi sekaligus penyandang disabilitas Tuli yang berkomunikasi langsung dengan EZ, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketidakmampuan korban berbicara, melainkan kegagalan sistem menyediakan mekanisme komunikasi yang aksesibel.

“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara melalui tubuhnya, melalui tangisnya, melalui gesturnya, sistem itu pun tetap tidak mendengarnya.”

Enam Tuntutan Koalisi

Melalui audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM, koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:

  • Melakukan investigasi serius atas dugaan pemerkosaan terhadap EZ serta dugaan pembiaran oleh mandor PT USU.
  • Menyediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas Tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi.
  • Meninjau serta membatalkan dokumen yang ditandatangani korban dan keluarganya tanpa pemahaman yang memadai.
  • Memulihkan hak-hak EZ sebagai pekerja, termasuk hak kembali bekerja, jaminan kesehatan, dan pendampingan psikososial.
  • Memberikan perlindungan dari diskriminasi, stigma, serta segala bentuk retaliasi terhadap korban dan keluarganya.
  • Menegakkan secara nyata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di lingkungan kerja, khususnya sektor perkebunan.

Cermin Kerentanan Buruh Perempuan Disabilitas

Koalisi menegaskan bahwa kasus EZ bukanlah persoalan individual, melainkan gambaran kerentanan berlapis yang dihadapi buruh perempuan penyandang disabilitas di sektor perkebunan. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual, mereka juga kerap tidak memperoleh akses terhadap mekanisme pelaporan, pendampingan hukum, maupun perlindungan kerja yang setara.

Bagi koalisi, perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja merupakan kewajiban hukum negara dan pemberi kerja, bukan sekadar komitmen sukarela. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga EZ memperoleh keadilan dan pemulihan hak secara menyeluruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kongres Perempuan Indonesia dan Poligami

  Seri Hari Ibu, Hari Gerakan Perempuan Indonesia “Kalau bangsa Indonesia hendak menjadi bangsa yang mulia di dunia ini, patutlah kita membangun rumah tangga yang

Andai Saja

‘Andai Saja’ berupa empat kali berupa obrolan dengan pendengar melalui telepon on-air, tentang pengandaian menjadi seseorang yang lain. Mengudara tiap hari Sabtu jam 2 siang

Denda 10 Galon Untuk Sri

Tidak Hadir di Pertandingan Voly, Sri Didenda 10 Galon Oleh Perusahaan Sri Winarti tidak menyangka ia akan dikenai denda sebanyak 10 galon, yang artinya adalah