Editor: Dian Septi Trisnanti
Kematian Affan merupakan peristiwa yang berkaitan erat dengan kekerasan aparat yang berulang. Kekerasan itu kerap ditemukan dalam menghadapi berbagai aksi unjuk rasa beberapa tahun terakhir, baik terhadap buruh, mahasiswa, masyarakat adat, petani, maupun kelompok masyarakat lainnya. Padahal, warga sipil hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Satu tahun wafatnya Affan perlu dijadikan ruang refleksi sekaligus konsolidasi gerakan masyarakat sipil. Sekaligus momentum untuk mendesakkan kembali agenda reformasi kepolisian yang perlu terus didorong agar institusi Polri semakin akuntabel, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam kerangka itah Marsinah.id menggelar webinar dengan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Lily – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati, Arif Maulana – YLBHI.
Lily, Ketua Umum SPAI membuka webinar dengan mengajak audiens untuk mengingat almarhum Affan yang dilindas mobil taktis Brimob secara keji. Kala itu, Affan sedang bekerja menjalankan tugasnya mengantar makanan ke lokasi aksi demonstrasi hari itu. Namun nahas, ia justru menjadi korban kekerasan aparat yang sedang mengamankan aksi demonstrasi.
“Setelah menyelesaikan pesanan, tanpa dia ketahui dia dikejar aparat dan dilindas oleh mobil aparat yang dibeli dari pajak rakyat, kami melihat bahwa kejamnya aparat hanya masyarakat kecil tapi ketika berhadapan dengan pejabat dan koruptor berlaku sangat lembut. Satu tahun Afan ini mengingatkan kita pada ketidakadilan bagaimana negara tidak hadir ketika para “pembunuh” itu dengan leluasa mereka hanya diberi sanksi, permohonan maaf, sampai sekarang bahkan kita tidak tahu bagaimana kelanjutan dari kasus nya affan, kami sudah mendesak dan mempertanyakan tapi tidak mendapatkan jawaban pasti.” Ucap Lily geram
Affan tidak sendirian, ada korban lain bernama Umar yang juga hampir bernasib sama seperti Affan. Bedanya, Umar dihajar dan dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dan kasus Umar pun sampai sekarang tidak ada ujungnya. Memang betul keluarga memperoleh santunan, tapi baik keluarga Affan maupun Umar menginginkan keadilan. Sayang, alih – alih memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, Kepolisian justru membentuk Ojol Kamtibmas.
“Siapa yang mau kehilangan anak tanpa proses hukum yang jelas. kami marah tapi ketika kami menuntut, banyak kawan kawan ojol kami yang bungkam dan aparat justru membentuk Ojol Kamtibmas yang saat ini sedang kami tentang. Ojol Kamtibmas adalah garda terdepan kepolisian. Ketika kami (ojol) meminta menuntut hak dan mempertanyakan keadilan untuk Affan maka kami dihadapkan langsung dengan Ojol Kamtibmas. Itu berarti kami dibenturkan dengan kawan sendiri.”
Sementara itu, berdasarkan keterangan Lily, pihak keluarga Affan sangat tertutup dan takut bersuara. Harapan ibu Lily dan rekan – rekan Ojol sederhana, mereka tidak mau lagi ada Affan yang lain. Karenanya, jalan satu – satunya adalah mendesak agar kasus Affan dibuka kembali melalui proses peradilan yang transparan
“Apabila tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian maka tuntutan kami yang terbesar adalah copot Kapolri.” Tegas Lily
Teguh – Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati membenarkan bahwa tindakan dari aparat kepolisian memang sudah sejak dulu, berseberangan. Bahkan, lanjutnya, tidak sesuai dengan tulisan yang ada di kantor kantor kepolisian yang berbunyi “Polri untuk Masyarakat” dan “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani”
“Kami sering mengalami tindakan ketidakadilan dari aparat kepolisian, waktu kami demo kami sudah peringatkan kepada warga Pati bahwa permasalahan ini adalah antara warga dengan bupati Pati dan kami memberikan himbauan kepada aparat kepolisian jangan masuk terlalu dalam di pusaran masalah kami dengan Bupati Pati, karena tugas kepolisian secara undang-undang untuk melindungi warga ketika menyampaikan pendapat dimuka umum agar aksi berjalan dengan baik tanpa ada gangguan” Ungkap Teguh.
Namun, dalam aksi demonstrasi tersebut, aparat penegak hukum cenderung ikut campur dalam konflik ini dan lebih dekat dengan penguasa bukan rakyat.
“Kalau kita mau melihat sejarah kepolisian, dulunya adalah centeng-centeng penguasa/pemerintah dan kita bisa melihat semua tindakan yang dilakukan oleh kepolisian memang dari lahirnya sudah salah”.
Ditambah lagi, menurut Teguh, penangkapan para demonstran dan aktivis terus berlangsung oleh aparat kepolisian dengan ragam tuduhan.
“Banyak sekali kezaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi) untuk menghadapi warga yang melakukan unjuk rasa seolah-olah warga yang melakukan unjuk rasa ini adalah musuh negara, ini yang warga Pati alami, kami ini rakyat biasa yang masih bagian dari warga negara Indonesia.” Ucap Teguh
Dengan tindakan represif dari aparat kepolisian, masyarakat sipil secara psikologis mengalami ketakutan. Sementara, aparat kepolisian dengan seragamnya bebas melakukan kekerasan dan menganggap merekalah pemegang hukum yang sangat mutlak. Padahal, mereka juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Karena itu, masyarakat sipil tidak boleh takut dengan aparat kepolisian, terlebih yang diperjuangkan adalah hak dasar rakyat itu sendiri.
Selain itu, pihak kepolisian seharusnya tidak langsung melakukan tindak kekerasan. Seharusnya polisi melakukan penanganan melalui 4 tahap yaitu edukatif, preventif, represif dan instruktif, tapi kebanyakan dari aparat kepolisian langsung represif
Sementara, rakyat tidak punya kuasa. Rakyat hanya punya solidaritas saat kriminalisasi terjadi. Sebagai sesama rakyat, terjalin solidaritas untuk memastikan, siapapun korban kriminalisasi tidak mendapatkan “penyiksaan”.
“Kita juga melakukan diskusi-diskusi kepada masyarakat agar bisa mengadvokasi dirinya sendiri ketika dia menjadi korban salah tangkap atau korban yang ditumbalkan oleh aparat kepolisian.” Tegas Teguh menutup pemaparannya
Sementara itu, Arif Maulana – YLBHI menyampaikan kematian Affan merupakan pemantik demokrasi bagi sebagian besar rakyat lain yang sedang memperjuangkan haknya. Namun, suara rakyat kerap berhadapan dengan represifitas aparat kepolisian dan suara kritis justru dianggap sebagai ancaman.
Kasus tewasnya Affan menyisakan kejanggalan. Setidaknya, itulah kesimpulan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) saat melakukan pendampingan. TAUD juga mengemukakan pentingnya reformasi POLRI yang berlandaskan pada fakta kuatnya impunitas pada para pelaku kekerasan. Hal ini bisa dilihat dari ketiadaan hukum pidana bagi pelaku pelindas Affan dan mereka hanya dihukum secara etik melalui mekanisme kode etik di internal kepolisian. Impunitas pelaku kekerasan terutama di tubuh penegak hukum atau pejabat pemerintahan bukan hal baru. Mereka yang berkuasa selalu kebal terhadap hukum.
Sebaliknya, hampir 7000 demonstran ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang ketika menyampaikan pendapat. Kurang lebih 1000 orang jadi tersangka dan 500 orang yang ditangkap adalah anak-anak tapi dibebaskan.
Sejauh ini tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja-kerja penyidikan kepolisian. Meski ada PROPAM (polisinya polisi) yang bicara soal profesionalitas, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) dan Wassidik (Pengawasan Penyidikan) yang mengurusi pelayanan kepolisian terutama penyidikan, namun secara praktek, jauh dari kata efektif.
“Reformasi kepolisian melalui mekanisme internal itu sudah terbukti gagal, karena lembaga pengawas eksternal seperti KOMPOLNAS tidak independen karena berada di bawah Menkopolhukam.” Ujar Arif
Semestinya, kematian Affan bisa menjadi momentum untuk mereformasi POLRI, namun seperti yang diketahui, janji reformasi POLRI hanya gimmick politik. Pada akhirnya, tidak ada perubahan mendasar dalam tubuh POLRI. Hal ini berbanding terbalik dengan tindakan terhadap para demonstran. Mereka yang mengkritisi pemerintah dan anggota dewan justru diperlakukan tidak manusiawi, dihukum seolah musuh negara. Dituduh makar, antek asing hingga londo ireng.
“Apabila kita bicara momentum reformasi kepolisian, maka perlu ada pedoman/ruang untuk mengubah kepolisian agar lebih transparan, akuntabel dan juga humanis dalam bekerja. Selain itu perlu ada lembaga independen yang bisa melakukan pengawasan, membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat peran publik”
Menurut Arif, hal itu jauh lebih penting daripada merevisi KUHAP yang tidak partisipatif dan mempersempit ruang demokrasi.











