Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi
Credit union adalah lembaga keuangan yang 100% dimiliki anggota dan dikelola oleh anggotanya. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan credit union. Apalagi di tengah derasnya investasi asing di industri keuangan, peran credit union di tanah air seharusnya terus diperkuat dan diperluas sebagai penyeimbang. Sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, terutama di dalam Pasal 33. Negara wajib melindungi gerakan credit union di Indonesia, seperti di negara lain (Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol dan lainnya) yang telah meletakkan gerakan credit union sebagai pilar utama ekonomi negara, serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain.
Berbagai inisiatif dan kreativitas bentuk layanan keuangan yang diberikan credit union sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. Dalam konteks gerakan buruh, credit union yang juga berperan penting dalam melakukan kerja-kerja advokasi perburuhan melalui serikat, federasi hingga konfederasi, melalui dana kolektif yang dihimpun kemudian dipersiapkan sejak awal untuk kebutuhan organisasi. Begitu juga anggota credit union saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Indonesia. Dengan situasi yang aman dan kondusif maka kegiatan ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. Credit union menyesuaikan kebijakan dan program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gerakan credit union pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian kerakyatan. Karena di dalam credit union seluruh anggota adalah pemilik, sebagai pemilik tentunya ikut menentukan arah dan kebijakan dari credit union tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara, sangat jelas bahwa program-program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya sudah melalui proses kekeluargaan dan demokratis.
Credit union memiliki anggota dan modal usaha yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat. Pada prinsipnya, pertumbuhan uang yang beredar harus lebih banyak di masyarakat. Semakin berkembangnya sebuah credit union, maka semakin baik juga dampaknya. Bahkan diharapkan bisa banyak lagi unit usaha yang dapat dibiayai, yang sebelumnya dilakukan pengkajian oleh pihak credit union. Misalnya, pengembangan unit usaha pada suatu komunitas adat. Setelah dilakukan pengkajian, unit usaha tersebut ternyata bagus. Namun, mereka memerlukan modal untuk meningkatkan usaha, maka disinilah peran credit union untuk membantu.
Usaha yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi harus dijaga, terlebih untuk seluruh komponen masyarakat. Kepercayaan sangat diperlukan dalam perkembangan usaha dan harus melihat manfaatnya yang lebih besar agar dapat menjangkau masyarakat luas. Ketika solidaritas dinilai sebagai asuransi maka akan terjadi kekeliruan (kesalahpahaman) dalam masyarakat. Dana solidaritas yang dihimpun dari para anggotanya untuk diberikan kembali kepada anggotanya yang mengalami musibah seperti sakit dan kematian, dianggap oleh Polisi sebagai praktik asuransi. Hal inilah yang terjadi di Credit Union Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Lebih detailnya credit union menyelenggarakan program solidaritas anggota yaitu solidaritas kesehatan yaitu bantuan pengobatan dan solidaritas kedukaan untuk sumbangan duka kepada anggota yang meninggal dunia. Sumbangan-sumbangan itu hanya diperuntukkan bagi anggota semata. Sumbangan ini dinilai tepat sasaran karena sangat membantu anggota lantaran adat setempat, proses yang berkaitan dengan upacara kematian bisa diselenggarakan hingga beberapa hari. Program solidaritas ini sesuai dengan pilar credit union dan tidak bermotif ekonomi tetapi bersifat sosial semata. Jadi tidak benar bahwa credit union menjalankan praktik asuransi.
Kita dapat menilai dengan objektif bahwa yang dapat menyelamatkan rakyat (masyarakat) adalah mereka sendiri dengan mengedepankan prinsip kemandirian. Perlunya menggalang dana dimana para anggota mengumpulkan uang yang mereka miliki dan meminjam dari dana tersebut serta diimbangi dengan rangkaian pendidikan bagi anggota seperti pendidikan dasar, literasi keuangan dan literasi usaha. Credit union harus berkembang secara inklusif tanpa memandang latar belakang apapun. Salah satu prinsip yang mesti diketahui oleh pihak lain adalah solidaritas. Tidak hanya berurusan dengan menabung dan meminjam, credit union juga mengajak anggota peduli kepada anggota lain. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam skema iuran solidaritas untuk meringankan beban anggota lain apabila mengalami musibah.
Riwayat Penulis :
Efrial Ruliandi Silalahi, merupakan peneliti sekaligus pegiat sosial. Penulis tertarik dengan isu ekonomi kerakyatan, lingkungan, masyarakat adat, pekerja migran, dan dialog lintas iman. Penulis berdomisili di DKI Jakarta.