Jurnalis Perempuan itu Tewas Dianiaya Suami

Siapa yang menyangka Maria Yeane Agustuti (34) akhirnya tewas karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia perempuan karir, bekerja, dan berpenghasilan. Tidak perlu bergantung pada suami.

Lebih dari itu, ia bekerja sebagai jurnalis, yang memberi akses informasi luas. Perempuan yang akrab disapa Manda itu juga anggota Aliansi Jurnalis Independen Palu. Asosiasi profesi itu mendorong kesetaraan gender dan melawan diskriminasi pada perempuan.

Manda ditemukan tewas pada Jumat, 17 Maret 2017 dengan luka lebam di kamar kosnya di kecamatan Palu Selatan. Menurut adiknya, Syukur, Manda bertengkar dengan suaminya pada Kamis, hingga tengah malam. “Saya sempat mengingatkan mereka untuk tidak ribut, karena sudah tengah malam. Tidak enak didengar tetangga. Setelah itu saya meninggalkan mereka berdua,” kata Syukur, seperti diberitakan Tribunnews.

Ketika paginya, Syukur mencoba menghampiri kamar kakaknya namun tertutup. Hingga ia pulang kerja, kamar itu terus terkunci. Ia mendobrak kamar itu dengan penuh curiga dan mendapati kakaknya telah terbujur kaku.

Sejarah Kelam Rumah Tangga

Rumah tangga Manda dan suaminya, Johanes, tidak berjalan harmonis. Menurut ibu Manda, Lusia Riza Mado, pernikahan yang dimulai sejak 2010 itu sering diwarnai keributan. “Ceritanya itu yah dia tidak bahagia dengan suaminya. Sering cekcok. Katanya uang gaji anak saya (Tuty) dihabiskan buat mabuk-mabuk saja,” ungkap Lusia seperti dikutip Kompas.com.

Tidak hanya gemar mabuk-mabukan, suami Manda, Johanes juga kecanduan narkoba. Johanes sering meminta uang pada Manda untuk membeli obat-obatan tersebut. “Itu yang diomongkan Tuty, uang gajinya sebagai wartawan cepat habis dipakai suaminya beli narkoba dan bersenang-senang,” kisahnya.

Hingga berita ini ditulis, Johanes masih menghilang. Ibu Manda berharap pelaku pembunuhan anaknya dapat dihukum. “Saya ibunya Tuty meminta Johan (pelaku) dihukum seberat-beratnya. Semoga jenazah anak saya segera dipulangkan ke Ruteng,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengenal Paralegal dan Fungsinya

Mengenal Paralegal dan Fungsinya   Bagi masyarakat awam, mungkin istilah Paralegal masih asing di telinga. Berbeda dengan istilah pengacara yang lebih dikenal. Karena itu saya

Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

Kisah Sum Kuning dan Ny Lamijah

Masih ingat dengan Calon Hakim Agung M Daming Sunusi yang mengatakan pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Akibat perkataan yang ia sampaikan di hadapan Komisi

PERUNDINGAN PKB

PERUNDINGAN P K B Perundingan adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu dan mengadakan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan. Kadang perundinga dilakukan karena