Search
Close this search box.

Hak Buruh Perempuan dan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

Problem buruh perempuan

Dewasa ini, buruh perempuan berada di posisi yang lemah atau rentan, sehingga mudah terancam hak – haknya. Rentannya posisi buruh perempuan ini merupakan dampak dari masih adanya ketimpangan gender antara lelaki dan perempuan, dimana kaum perempuan mengalami diskriminasi yaitu tidak adanya akses atau kesempatan yang sama dengan kaum lelaki di berbagai aspek (pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, budaya). Anggapan bahwa ruang publik adalah ruang bagi kaum lelaki, perempuan cukup di ruang domestik, bahwa lelaki lebih superior dari kaum perempuan, membuat kaum perempuan memiliki hambatan yang jauh lebih besar untuk mengembangkan diri.

Kondisi ketimpangan tersebut tercermin dalam jumlah angkatan kerja perempuan yang lebih rendah dari lelaki. Menurut catatan Badan Pusat Statistik pada Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan 55,4% dibanding angkatan tenaga kerja lelaki yang berjumlah 83,01%. Meski prosentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04% dari tahun sebelumnya, prosentase tersebut belum setara dengan jumlah angkatan pekerja lelaki. Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia.

Diskriminasi dan kekerasan pada buruh perempuan di dunia kerja muncul sejak buruh perempuan masuk dalam pasar tenaga kerja. Tingkat pendidikan perempuan yang rendah berdampak pada jenis pekerjaan atau sektor pekerjaan yang terserap oleh buruh perempuan. Data Susenas 2015 menyebutkan sebanyak 60% angkatan kerja Indonesia berpendidikan di bawah SMA dan separuhnya adalah perempuan. Sementara, persentase perempuan buta huruf masih sebanyak 4,39 persen, lebih tinggi dari laki-laki 2,92 %. Kondisi tersebut menyebabkan perempuan terserap pada sektor pekerjaan berupah rendah dengan kondisi kerja buruk, yang kemudian berpengaruh pada rendahnya kesejahteraan keluarga buruh perempuan. Memang tak bisa dipungkiri lagi bahwa banyak buruh perempuan menjadi tulang punggung keluarga dan berperan besar pada kesejahteran keluarganya.

Dengan tingkat pendidikan yang rendah, buruh perempuan banyak terserap pada lapangan pekerjaan dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk, diantaranya sektor informal, seperti pekerja rumahan, PRT (Pekerja Rumah Tangga) baik di dalam maupun luar negeri, sementara pekerjaan sebagai PRT masih dianggap sebagai bukan kerja dan berakibat pada perlakuan semena – mena pada PRT, demikian halnya dengan TKI yang mayoritas bekerja sebagai PRT.
Di sektor industri formal, buruh perempuan banyak menempati sektor industri padat karya yang dianggap bukan pekerjaan ahli dan dengan kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja yang panjang, target tinggi, upah rendah, cuti hamil melahirkan dan cuti haid yang sukar diakses, dan masih banyak lagi. Hal itu makin diperparah dengan hadirnya sistem kontrak sebagai bagian dari pasar fleksibel yang berimbas pada berkurangnya hak – hak buruh yang lain.

Buruh Perempuan Rentan Pelecehan Seksual

Perempuan tidak dalam kondisi aman ketika hendak beraktivitas dan mengembangkan dirinya selayaknya manusia yang utuh. Bahaya yang mengancam itu adalah kekerasan seksual, salah satunya adalah di dunia kerja.

Berdasarkan penelitian Perempuan Mahardhika pada tahun 2017 di KBN Cakung, bentuk – bentuk kekerasan seksual beragam mulai dari colek – colek, ajakan kencan, hingga ke tingkat yang lebih berat, rayuan seksual, pandangan nakal dan lain – lain. Sebanyak 56,5% buruh perempuan mengalami pelecehan seksual dan sebanyak 93,5% tidak melapor. Alasan tidak melapor diantaranya karena dianggap wajar, bukan hal serius, takut, kuatir, malu, tidak mau repot hingga resiko kerja dan minimnya informasi dan pengetahuan tentang kekerasan seksual. Kerap kali, korban justru dipersalahkan sehingga memilih bungkam. Kekerasan seksual ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara yang superior (kuat, punya kekuasaan) terhadap mereka yang dianggap lemah.

Di perusahaan garmen, di KBN Cakung misalnya, buruh jahit sebagai korban takut menolak ajakan kencan atasan karena kuatir kehilangan pekerjaan, pun dilecehkan oleh mekanik mereka memilih diam karena kuatir mesin jahit tidak diperbaiki yang akan berdampak pada target tidak terpenuhi. Sementara, pelaku bisa dari atasan (HRD, pengawas, management, pemilik perusahaan) maupun rekan kerja seperti mekanik yang mempunyai peran memperbaiki mesin yang rusak. Dengan demikian, memandang peristiwa kekerasan seksual dari aspek relasi kuasa adalah penting agar terhindar dari pandangan yang mempersalahkan korban.

Di sisi lain, secara nasional, angka kekerasan seksual di tempat kerja di berbagai sektor, tidak jauh beda. Berdasarkan penelitian Never Okay terhadap 1.240 responden di 34 provinsi, buruh perempuan Indonesia sebanyak 44% mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dengan prosentase 89,84% adalah pelecehan lisan dan 87,98% pelecehan fisik, sementara 70,65% pelecehan isyarat. Pelecehan seksual juga menimpa pekerja lelaki sebesar 40%, dan 23% buruh lelaki tidak mengalami pelecehan seksual. Angka ini memang tidak sebanding dengan buruh perempuan yang hanya 4% tidak mengalami pelecehan seksual, namun menunjukkan bahwa lelaki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual.

Hak buruh perempuan dalam UUK No. 13/2003.

Dalam No.13/2003, terdapat beberapa hak buruh perempuan yang diatur untuk memberikan perlindungan pada buruh perempuan, diantaranya:

• Buruh perempuan yang merasakan sakit pada saat haid dan memberitahukan keadaannya kepada pengusaha berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidnya (pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003).

• Buruh perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan(pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).

• Buruh perempun yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan(pasal 82 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).

Selama hak istirahat sebagaimana yang diatur di atas, buruh perempuan berhak atas upah penuh.

• Buruh perempuan yang anaknya masih menyusui berhak atas kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja(pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003).

• Buruh perempuan yang berusia di bawah 18 tahun berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00(pasal 76 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).

• Buruh perempuan yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00(pasal 76 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).

• Buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak :
a. Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
b. Terjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
c. Tersedia angkutan antar-jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00.
(pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003).

Sayangnya penegakan hukum tekait hak – hak buruh perempuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan masih lemah.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat hukum terkait (pengawasan suku dinas ketenagakerjaan, kepolisian) sehingga butuh perbaikan agar buruh perempuan benar – benar terlindungi haknya. Sehingga pelanggaran hak buruh perempuan seperti yang disebutkan sebelumnya tidak lagi terjadi.

Padahal, dalam UUK No. 13/ 2003 memuat sanksi bagi yang melanggar sebagai berikut:

• Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidandikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

• Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Sanksi hukum diberikan tidak mengurangi  hak-hak Buruh perempuan yang belum diberikan.

Selain UU Ketenagakerjaan No.13/2003, Indonesia memiliki beberapa kebijakan yang mengatur tentang hak buruh perempuan, diantaranya:

• PP No. 4/1951 pasal 1 butir 1 yang mengatur pengajuan permohonan cuti hamil yang dilampiri surat keterangan dokter, bidan dan atau keduanya jika tidak ada, dapat dari pegawai pamong praja, paling lambat 10 hari sebelum cuti dimulai. PP ini mengatur bahwa cuti sebelum saatnya melahirkan dimungkinkan untuk diperpanjang bila ada keterangan dokter bahwa ia perlu istirahat untuk menjaga kehamilannya, paling lama 3 bulan.

• Permenaker no. 3/Men/1989 dan UU Pekerja No.13/1993 Pasal 76 ayat 2; melarang PHK karena hamil melahirkan dan menikah.

• Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender Dan Peduli Anak Di Tempat Kerja. Peraturan menteri ini mengatur tentang penyediaan fasilitas Pojok ASI dan TPA di instansi pemerintah dan swasta

• Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no SE 03/Men/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

• Diratifikasinya CEDAW (Kovensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan)

Modus dan Bentuk – Bentuk Pelanggaran Hak Buruh Perempuan

Situasi ekonomi yang sulit, minimnya pengetahuan terkait hak – haknya sebagai buruh perempuan dan posisi perempuan yang lemah di dalam struktur sosial masyarakat membuat perempuan terkadang tak punya pilihan. Situasi buruh perempuan ini nyaris tanpa perlindungan meski terdapat beberapa perangkat hukum perundangan yang tersedia.

Kebijakan hukum perundangan selain dibuat untuk memberi perlindungan, semestinya mempunya fungsi dalam hal pengawasan agar bisa ditegakkan. Ditegakkan, artinya memberi efek jera pada pelaku pelanggaran. Sayang, tidak semua perlindungan tersebut  disertai sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar. Sehingga, tidak memberi efek jera.

Sementara, yang memuat sanksi bagi pelanggar, lebih sering lepas dari pengawasan suku dinas ketenagakerjaan. Padahal hukum tanpa pengawasan di lapangan tidak akan membuat sistem hukum berjalan dengan baik dan tidak membawa  perbaikan nasib bagi buruh perempuan, sebagaimana yang diharapkan. Pengawasan suku dinas ketenagakerjaan seperti macan ompong, bila tidak, bahkan sama sekali tidak bisa disebut macan, nyaris tidak berfungsi. Dampaknya, pelanggaran terjadi hampir setiap hari dan dianggap sebagai hal yang biasa.

Pada praktek di lapangan, sering dijumpai beberapa penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan dengan beragam modus:

• Buruh perempuan yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberi kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja.

• Buruh perempuan dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid, dengan alasan kekuatiran adanya kebohongan, padahal menunjukkan pembalut atau darah haid adalah bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.

• Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan buruh perempuan cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.

• Mengganti cuti haid dengan uang. Karena upah rendah, maka buruh perempuan menganggap ini sebagai tambahan penghasilan, selain karena kesadaran akan kesehatan reproduksi yang rendah

• Untuk mengambil cuti haid, buruh perempuan harus membuktikannya dengan surat keterangan sakit dari dokter. Sementara, haid bukanlah penyakit dan, rasa sakit, tidak nyaman ketika haid adalah siklus reproduksi perempuan yang bisa terjadi pada setiap perempuan meski pengalaman tiap perempuan berbeda – beda.

• Buruh perempuan tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan, pasca melahirkan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar perempuan hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan buruh perempuan cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan, di banyak kasus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diminta menandatangani pengunduran diri kepada buruh perempuan yang hamil ataupun melahirkan. Ada pula yang menyembunyikan kehamilan dengan menggunakan korset karena takut akan diputus kontrak dengan dipanggil dan diminta menandatangani surat pengunduran diri

• Buruh perempuan yang mengalami gugur kandungan tidak diberi cuti

• Buruh perempuan tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberi kesempatan tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui. Di beberapa kasus, buruh perempuan yang tempat tinggalnya berdekatan dengan perusahaan, akan pulang ke rumah di jam istirahat untuk menyusui.

• Buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar-jemput.

• Buruh perempuan hamil diputus kontrak lalu diminta melamar kembali sebagai buruh baru setelah selesai melahirkan.

• Buruh perempuan sakit, tidak diperbolehkan pulang dan hanya diistirahatkan di klinik. Di suatu kasus karena penanganan yang tidak sigap, buruh perempuan tersebut meninggal karena kelelahan bekerja dalam kondisi sakit.

• Buruh perempuan keguguran karena tidak mendapat keringanan bekerja selama hamil.

Pelanggaran tersebut seiring dengan diamnya buruh perempuan karena ketidaktahuan dan rasa takut yang kadang berlebihan. Sementara pihak perusahaan yang melanggar masih menganggap buruh perempuan sebagai beban karena menambah biaya produksi tanpa melihat produktivitas kerja buruh perempuan selama bekerja bagi perusahaan yang tentu saja mendatangkan pundi – pundi keuntungan.

Konvensi ILO No 190, Angin Segar Bagi Buruh Indonesia

Pada 21 Juni 2019 lalu, ILO mengadakan konferensi di Genewa dan mengadopsi Konvensi ILO No. 190 tentang tentang “Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” dan rekomendasi tentang mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konvensi ILO No. 190 ini adalah angin segar bagi buruh di dunia, termasuk Indonesia karena mengakui bahwa kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang terjadi pada para pekerja dari dan di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja.

Hal ini merupakan kabar baik bagi seluruh buruh di semua sektor baik di sektor informal maupun formal karena mendapatkan perlindungan dimana pun mereka bekerja, baik formal maupun informal seperti PRT, pekerja kaki lima, di semua ranah, termasuk di ranah domestik. KDRT, misalkan kekerasan yang terjadi di rumah (lingkup domestik), dianggap relevan sebagai kekerasan di dunia kerja, terutama bila korban menjadi terganggu bekerja karenanya.

Konvensi ILO 190 ini sendiri dimulai dari tahun 2015 dengan melalui penggodokan draft 4 kali oleh semua negara anggota PBB, yang melibatkan lintas sektoral, hubungan kerja formal dan non formal dengan cakupannya yang luas, yaitu dunia kerja, segala hal yang berkaitan dengan dunia kerja. Singkatnya, konvensi ini memberi perlindungang menyeluruh tanpa memandang status kerja baik magang, relawan, buruh terPHK, buruh pencari kerja, kontrak, outsourcing, harian lepas yang kemudian hal ini membuka perspektif baru tentang definisi pekerja dan dunia kerja.

Mewujudkan UU Ketenagakerjaan yang Ramah Perempuan

Membebaskan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi secara menyeluruh (politik, ekonomi, budaya, sosial) adalah pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk di dunia kerja.

Jaminan perlindungan secara khusus terhadap buruh perempuan dibutuhkan mengingat problem khusus yang dialami buruh perempuan seperti yang dipaparkan sebelumnya. Saat ini, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 telah memberikan perlindungan terhadap 7 hak buruh perempuan.

Tentu saja ini belum cukup dan masih perlu ditingkatkan secara kualitas. Misalkan cuti hamil dan melahirkan, akan lebih baik apabila diberikan juga kepada para suami. Hal ini tentu bermanfaat bagi para ibu dalam kondisi hamil, akan melahirkan hingga pasca melahirkan. Secara fisik, mental dan sosial banyak perubahan yang dialami perempuan dalam perannya sebagai seorang ibu dari bayi yang baru saja lahir. Kondisi ibu setelah melahirkan secara fisik pun masih lemah, padahal bayi membutuhkan perawatan yang penuh waktu dari mulai menyusui, mengganti popok, memandikan dan seterusnya. Tak jarang, banyak ibu yang depresi menghadapi situasi demikian, sehingga dukungan dari suami atau sang ayah diperlukan. Itulah mengapa cuti hamil bagi suami sangat diperlukan. Sejauh ini, banyak yang mengandalkan ibu mertua atau ibu kandung untuk datang ke kota membantu pengasuhan bayi sesaat setelah si ibu melahirkan. Dalam situasi ini, lagi – lagi pengasuhan bayi menjadi kewajiban utama perempuan meski sudah usia lanjut. Dengan memberikan cuti hamil dan melahirkan bagi suami, maka suami istri bisa berbagi peran dan tanggung jawab dalam pengasuhan dan perawatan anak. Kondisi sang ibu pun akan jauh dari stres, depresi pasca melahirkan. Selain itu, periode cuti hamil dan melahirkan akan lebih baik bila diperpanjang menjadi 6 bulan.

Di berbagai negara, tercatat ada 10 negara dengan cuti melahirkan terpanjang di dunia:

1. Swedia
Swedia memberikan cuti melahirkan selama 420 hari dan mewajibkan perusahaan membayarkan biaya melahirkan sebesar 80% dari total gaji selama yang bersangkutan cuti.
2. Kroasia
Kroasia memberikan cuti melahirkan selama 12 bulan dengan gaji dibayar penuh dan bisa diperpanjang selama 3 tahun
3. Denmark
Denmark memiliki jumlah buruh perempuan paling banyak nomor dua di Eropa. Setiap hamil, buruh perempuan berhak memperoleh cuti hamil selama 52 minggu dengan gaji tetap dibayar penuh. Hingga usia anak 6 bulan, buruh perempuan berhak menitipkan anaknya di penitipan anak tanpa biaya.
4. Serbia
Serbia memberikan cuti melahirkan bagi buruh perempuan selama 52 minggu dengan gaji dibayar penuh
5. Inggris Raya
Inggris memberikan cuti melahirkan selama 52 minggu dengan gaji dibayarkan mencapai 90%
6. Boznia – Herzegovina
Boznia memberikan cuti melahirkan selama 1 tahun dengan gaji dibayar 82% sebulan pertama dan 75% di 11 bulan berikutnya.
7. Kanada
Kanada memberikan syarat cuti melahirkan dengan setidaknya harus bekerja lebih dari 600 jam dan sudah membayar asuransi karyawan selama setahun. Setelah semua terpenuhi, buruh perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 52 minggu, dengan 55% gaji di 17 minggu pertama dan penyesuaian setelahnya
8. Albania
Albania memberikan cuti melahirkan 12 bulan dengan gaji dibayar sebesar 80% di 5 bulan pertama dan 50% di 7 bulan selanjutnya
9. Norwegia
Norwegia memberikan cuti melahirkan selama 36 – 46 minggu. Calon ayah yang istrinya akan melahirkan juga diberi cuti selama 3 bulan. Gaji yang diterima adalah 100% bagi yang menerima cuti terpendek dan gaji 80% bagi yang mendapat cuti terpanjang.
10. Slovakia
Slovakia memberikan cuti melahirkan selama 34 minggu dengan gaji yang diterima sebesar 65%
Sumber: www.huffingtonpost.com

Sementara di Indonesia, cuti hamil masih 3 bulan dan terkait cuti melahirkan bagi sang ayah atau suami berlaku bagi PNS yang tertera di Peraturan kepala (Perka) BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Durasi cuti melahirkan pagi suami PNS tergantung pada surat keterangan jumlah hari rawat inap istri selama persalinan.

Hak buruh perempuan lain yang perlu dipertegas adalah cuti haid, supaya tidak ada celah modus pelanggaran hak cuti haid. Kabar yang menyatakan bahwa cuti haid akan dihilangkan dari revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003, membuat buruh perempuan kecewa. Padahal pasal tersebut adalah pasal yang termasuk progresif dalam melindungi hak kesehatan reproduksi buruh perempuan.

Selain Indonesia, terdapat beberapa negara Asia yang memberikan cuti haid pada buruh perempuannya, yaitu:
1. Jepang
Jumlah hari untuk cuti dan besaran upah ditetnukan oleh masing – masing perusahaan
2. Korea Selatan
Cuti satu hari setiap bulan dan tetap diberikan upah
3. Taiwan
Cuti satu hari setiap bulan (Cuti merupakan bagian dari cuti sakit 30 hari per tahun) dan tetap diberikan upah

American Congress of Obstertricians and Gynecologists, menyatakan lebih 50% dari perempuan di dunia yang menstruasi, mengalami sakit selama satu sampai dua hari setiap bulan. Menurut American of Family Physicians, 20% perempuan mengalami dismenore parah sehingga mengganggu aktivitas sehari – hari. Sakit yang dialami perempuan ketika menstruasi (dismenore) ialah kram di perut bagian bawah akibat konstraksi rahim atau sakit yang dipicu karena infeksi rahim. (tirto id, Perempuan Gunakan Hak Cuti Haid –mu!). Untuk melindungai kesehatan reproduksi perempuan, dalam hal ini ketika mengalami haid, maka cuti haid penting diberikan. Menghilangkan cuti haid dari UU Ketenagakerjaan, sama saja dengan memundurkan kesejahteraan buruh perempuan. Dalam hal ini, kesejahteraan harus diukur dari kualitas hidup perempuan, terutama dari segi kesehatan reproduksinya.

Hal lain yang perlu diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan adalah penyediaan fasilitas Pojok ASI sehingga buruh perempuan bisa menyusui anaknya tanpa perlu takut anaknya tidak memperoleh gizi terbaik, yaitu ASI. Selain itu, penyediaan TPA di tempat kerja atau sekitar tempat kerja bisa membuat buruh perempuan tidak perlu kuatir meninggalkan anak bekerja. Buruh perempuan bisa bekerja tanpa kuatir dengan pengasuhan anak yang berkualitas. Berdasarkan laporan International Finance Corporation (IFC), Anggota Kelompok Bank Dunia, berjudul “Tackling Childcare: The Business Case for Employer-Supported Childcare, perusahaan di seluruh dunia yang menyediakan fasilitas penitipan anak bagi buruhnya terbukti memberi dampak positif yang signifikan terhadap bisnis mereka. Laporan ini mengacu pada studi kasus di 10 perusahaan di seluruh dunia yang menawarkan berbagai pilihan penitipan anak, mulai dari perawatan anak di tempat hingga subsidi bagi buruh.

“Dampak positif tersebut meliputi, meningkatnya perekrutan, retensi pegawai, dan produktivitas pekerja,” ungkap kata Nena Stoiljkovic, Vice President, Blended Finance and Partnerships di IFC (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170928135558-92-244596/fasilitas-penitipan-anak-di-kantor-pacu-produktivitas)

Masih ada banyak hak – hak buruh perempuan di berbagai sektor pekerjaan yang belum mengakomodir seluruh buruh perempuan. Karenanya,  penting mengadopsi Konvensi ILO 190 dalam UU Ketenagakerjaan, karena konvensi ini sanggup mengakomodir seluruh buruh apapun statusnya dan jenis pekerjaannya

Pun, menjadi penting pelibatan dan penyerapan aspirasi buruh perempuan dari ragam sektor dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan supaya mencerminkan kebutuhan buruh perempuan, di tengah perkembangan industri yang makin kompleks.

Lebih jauh lagi, UU ketenagakerjaan dengan proses yang baik dan pro pada perempuan tidak hanya boleh selesai dalam tataran pengesahan namun juga mesti diikuti dengan penegakan hukum di lapangan, agar hak – hak buruh perempuan benar – benar terlindungi. Penegakan hukum perlindungan bagi buruh perempuan akan berkontribusi pada pembentukan sistem hukum perlindungan buruh perempuan yang lebih baik sehingga buruh perempuan bisa berkembang maju yang berdampak pada kesetaraan perempuan dan laki – laki yang hendak dituju. Tanpa penegakan hukum perlindungan buruh perempuan, deretan korban buruh perempuan akan terus bertambah dan hanya sekedar menjadi angka untuk dilaporkan tanpa perbaikan berarti.

Dengan demikian, perbaikan ekstrim dalam sistem pengawasan dinas ketenagakerjaan tak bisa menjadi hal yang ditawar – tawar lagi. Termasuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian ketika pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana.

Maju dan berkembangnya kaum perempuan dalam suatu bangsa, akan menjadi tolak ukur kemajuan peradaban bangsa.

Disinilah bangsa Indonesia yang kabarnya sudah merdeka selama 74 tahun sedang diuji, sejauh mana bisa memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.

Oleh: Dian Septi Trisnanti

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mewarisi Pemikiran Kartini, Berani Mengembangkan Gagasan Progresif 

Di balik dinding pingitan, Kartini mengembangkan gagasan yang berani dan progresif melampaui jamannya. Di tengah kultur sosial masyarakatnya yang kolot, mengecilkan makna gagasan dan pemikiran apalagi dari seorang perempuan, Kartini punya keberanian menggoreskan pena. Lalu apakah menggoreskan pena, jauh lebih tidak berani dari pertarungan gagah berani di medan perang? Medan perang pun butuh siasat dan strategi, sebuah pemikiran yang jitu untuk memenangkan pertarungan. Demikianlah, perjuangan dengan pena adalah sama tajam dan beraninya dengan aksi di medan perang.

Suara Buruh 26 November 2014

Klik dan dengarkan link di bawah ini. Suara Buruh edisi 26 November 2014 menyajikan berita audio terkait aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh PPRI (Pusat Perlawanan

Mengenal Problem Buruh Perempuan

Menjadi buruh perempuan artinya menghadapi persoalan berlapis yang sudah menua dari berabad- abad sebelumnya, yang juga bagian dari problem semua orang atau problem sosial. Hanya

Guru Teladan di Daerah Terpencil

Salam setara sahabat Marsinah, sebelumnya ijinkan saya, Lamoy, mengucapkan selamat hari guru kepada seluruh guru di Indonesia. Hari guru jatuh pada 25 November. Dan untuk

Anakku dan Lima Sila

Kenapa kisah emak, tak sama dengan pelajaran sekolah? Begitu gugat anakku, kelas 3 SD Aku kerja garmen, suamiku sopir truk Anakku merasa dibuat bingung Saat

Polemik Tunjangan Hari Raya: Masalah Tahunan yang Terus Berulang

Nisa (buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Wahyu Bina Mulia di makassar yang bergerak dalam industri pengolahan ikan laut) menceritakan kondisi pada saat ini di perusahaannya terkait Tunjangan Hari Raya. Nisa mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja setiap tahunnya memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetapi Tunjangan Hari Raya yang diberikan perusahaan tempat ia bekerja tersebut hanya berupa “bingkisan” senilai Rp 1.000.000

Nasib Serikatku Yang Hanya Bertahan 2 Tahun (Selesai)

Oleh Tisha   Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/ http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/ Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)   Pengusaha Nakal