Polisi Menyita Buku: Ancaman Lama bagi Demokrasi

Praktik semacam ini bukan hal baru. Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, negara berulang kali menjadikan buku sebagai objek ketakutan. Tahun 1965, ratusan ribu buku yang dianggap “komunis” dibakar dan penerbit-penerbit kiri dibubarkan. Setelah Reformasi, gelombang penyitaan dan pelarangan masih berulang: dari buku sejarah 1965, literatur Marxis, hingga novel-novel yang dianggap “mengandung ajaran terlarang”.

Oleh: Yuli Riswati

Penyitaan buku kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, sejumlah kepolisian daerah, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur, memajang buku-buku bertema kiri dan anarkisme sebagai barang bukti dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus–September 2025. Dari “Anak Semua Bangsa” karya Pramoedya Ananta Toer hingga “Anarkisme” karya Emma Goldman, buku-buku itu diletakkan sejajar dengan batu, botol, hingga barang sitaan lain yang dianggap terkait “aksi anarkis”.

Alasan polisi sederhana: buku dianggap sebagai kunci untuk memahami “latar belakang perbuatan” tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, bahkan menyebut penyitaan ini bertujuan membangun “konstruksi perkara yang utuh”. Dengan kata lain, ide di dalam buku diposisikan sebagai bukti yang bisa menjelaskan mengapa seseorang melakukan tindak pidana.

Buku sebagai Alat Bukti?

Logika ini problematis. Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan tegas menyebut lima jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Buku bacaan yang dimiliki warga tidak termasuk dalam kategori ini. Kecuali jika buku itu berisi catatan pribadi (misalnya rencana tindak pidana yang ditulis pelaku sendiri), buku pada umumnya hanyalah objek pengetahuan, bukan alat bukti kejahatan.

Dengan demikian, menjadikan buku seperti “Pemikiran Karl Marx” atau “Strategi Perang Gerilya” sebagai barang bukti tindak pidana sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Praktik ini lebih menyerupai kriminalisasi pemikiran (thought crime), yang berbahaya karena mengaburkan batas antara tindakan nyata dan aktivitas intelektual.

Seperti ditegaskan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur: “KUHAP tidak mengenal buku sebagai alat bukti tindak pidana. Kalau ini dipaksakan, maka kita kembali ke zaman kegelapan hukum dimana ide bisa dihukum.”

Warisan Lama: Ketakutan pada Ide

Praktik semacam ini bukan hal baru. Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, negara berulang kali menjadikan buku sebagai objek ketakutan. Tahun 1965, ratusan ribu buku yang dianggap “komunis” dibakar dan penerbit-penerbit kiri dibubarkan. Setelah Reformasi, gelombang penyitaan dan pelarangan masih berulang: dari buku sejarah 1965, literatur Marxis, hingga novel-novel yang dianggap “mengandung ajaran terlarang”.

Sejarawan Asvi Warman Adam pernah mengingatkan, “Negara yang takut pada buku adalah negara yang tidak percaya pada rakyatnya sendiri.” Kalimat itu kembali relevan hari ini: alih-alih menguatkan pendidikan kritis, negara justru menakut-nakuti warganya agar menjauhi pengetahuan.

Anarkisme, Kekerasan, dan Disinformasi

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut buku-buku yang disita mengandung “ajakan desersi” dan “narasi setingkat anarkisme”. Namun, anarkisme dalam sejarah pemikiran bukanlah sinonim dengan kekerasan membakar pos polisi. Ada tradisi panjang anarkisme yang berbicara tentang otonomi, demokrasi langsung, solidaritas, dan kritik terhadap otoritarianisme. Menyamakan semua itu dengan tindakan kriminal adalah bentuk disinformasi yang disengaja.

Fatiah Maulidiyanti, koordinator KontraS, menyebut langkah polisi ini sebagai bentuk paranoia negara: “Polisi masih ketakutan terhadap buku dan ide-ide. Padahal yang seharusnya diusut adalah tindak kekerasan aparat dan kerusuhan itu sendiri, bukan rak buku orang.”

Alih-alih mengungkap siapa aktor yang sesungguhnya memicu kerusuhan, polisi justru menggeser fokus publik: dari kekerasan aparat yang menewaskan seorang pengemudi ojek daring, ke tumpukan buku-buku yang sejatinya sah untuk dimiliki.

Dampak terhadap Demokrasi

Apa yang dipertaruhkan di sini lebih besar dari sekadar 11 buku yang disita. Demokrasi bergantung pada kebebasan berpikir dan membaca. Ketika buku dijadikan alat bukti kriminal, kita sedang melangkah mundur ke masa di mana ide ditakuti lebih dari keadilan itu sendiri.
Eko Prasetyo, aktivis literasi dan pendiri Insist Press, menilai: “Jika buku bisa dijadikan alat bukti kriminal, maka perpustakaan adalah TKP terbesar. Ini berbahaya bagi demokrasi karena menghukum wacana sama saja dengan menghukum pikiran.”

***

Menyita buku dengan dalih mencari “konstruksi perkara” adalah praktik yang lebih menyerupai pembatasan kebebasan intelektual ketimbang penegakan hukum. KUHAP jelas tidak memberi ruang untuk menjadikan bacaan umum sebagai alat bukti pidana. Jika polisi ingin membuktikan tindak pidana, fokuslah pada tindakan, bukan bacaan.

Membaca Marx tidak otomatis menjadikan seseorang komunis; membaca Goldman tidak serta-merta melahirkan anarkis; membaca Pramoedya tidak menjadikan seseorang kriminal.
Yang lebih berbahaya bagi bangsa ini bukanlah orang membaca buku, melainkan aparat yang takut pada pengetahuan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Posisi Buruh didalam Rantai Nilai Global

Fatimah Fildzah Izzati seorang peneliti perburuhan dalam Talkshow Union di Marsinah FM dengan tema “Buruh Dalam Rantai Nilai Global” yang membahas apa itu sebenarnya rantai nilai global serta posisi buruh dalam rantai nilai global mengungkapkan bahwa rantai nilai global memiliki banyak istilah antara lain rantai nilai pasok, rantai nilai komoditas dan masih banyak yang lain akan tetapi maknanya tetap sama. Rantai nilai global membicarakan tentang barang-barang atau komoditas yang diproduksi oleh kelas buruh diseluruh dunia dalam sebuah rantai nilai yang saling terhubung.

Penangguhan Upah, Insentif Cuti Haid dan Jam Kerja

http://foto.okezone.com/view/2013/11/17/1/12100/tolak-penangguhan-upa Gubernur DKI, Ahok, memang sudah menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha. Namun, bukan berarti penangguhan upah tidak terjadi di lapangan. Berdasarkan pengaduan dari buruh

Teh Pahit di Kertamanah: Menipisnya Lahan dan Ketidakpastian Hidup Buruh

Sebagai buruh borongan, penghasilan Dedi bergantung pada jumlah pucuk teh yang bisa dipetik. Dengan sistem upah per kilogram, pendapatannya semakin menurun seiring berkurangnya luas lahan yang bisa digarap. Harga pucuk teh sendiri berkisar antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram, tergantung kualitasnya. Total sebulan, Dedi hanya memperoleh sekitar Rp2 juta. Jika lahan semakin menyusut, penghasilannya pun bisa semakin tergerus.  

Grebek Pabrik! Saatnya Menghadapi Serangan Balik

Rapat Akbar KBN Cakung/ dok dev.marsinah.id  Oleh Abu Mufakhir* Menurut saya, cara terbaik menghadapi serangan balik paska-mogok serentak adalah melakukan grebek pabrik, atau aksi solidaritas lintas

Meretas Jalan Melawan PHK, Kejahatan Kemanusiaan

Dari tahun ke tahun, ribuan angka buruh di PHK dan gelombang PHK hari ini tidak jatuh dari langit, bukan sebuah musibah, bukan pula bencana alam. Ini adalah hasil kebijakan satu rezim kapitalis yang mengorbankan manusia untuk meraup keuntungan yang berlipat lipat ganda.