30 Pekerja Dirumahkan 9 Bulan Tanpa Upah, Buruh CV JRF Lakukan Aksi

Alih-alih berkonsentrasi menangani Pandemi Covid 19, pihak CV Jaya Rattan Furniture (CV JRF) justru merumahkan 30 pekerjanya tanpa dibayarkan upahnya. Pengusaha CV JRF beralasan perusahan sedang mengalami penurunan jumlah order, sehingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Namun di sisi yang lain, ketua serikat pekerja Zulkarnain yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI, menyampaikan bahwa kebijakan pengusaha merumahkan pekerja (apapun alasannya) tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan serikat dan diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Menaker No. M/3/Hk.04/III/2020 Tentang PELINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 Nomor II poin 4 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Dalam hal ini bagaimana mungkin terjadinya kesepakatan apabila buruh atau serikat tidak diajak berunding terlebih dahulu,” ucap Zulkarnain, Selasa (2/2/2021)

Staf Departemen Pengembangan Organisasi FSBPI Sultinah yang akrab disapa Bunda, menambahkan bahwa merumahkan pekerja selama 9 bulan tanpa dibayarkan upahnya adalah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif perburuhan. Bunda juga menyerukan kepada buruh CV JRF untuk tetap berlawan sampai tuntutan dimenangkan.

Selain serikat buruh, aksi didepan pabrik CV JRF juga dihadiri dan didukung oleh Mahasiswa-Pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI). Royan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kawan-kawan buruh tidak berjuang sendirian, ada kami yang selalu setia berjuang bersama buruh dan rakyat lainnya. “Kayu dan mesin-mesin produksi tidak akan menjadi kapital atau keuntungan tanpa kerja dan tenaga kaum buruh”, ujarnya.

Sampai berita ini dituliskan, aksi massa berjalan secara tertib, damai dan taat terhadap protokol kesehatan Covid 19. Perundingan akan dilanjutkan esok hari tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama:
1. Pekerjakan kembali 30 pekerja yang dirumahkan
2. Bayarkan upah selama dirumahkan
3. Bayarkan pesangon Alm. Juheni, Alm. Een dan Draja
4. Berikan Hak cuti tahunan dan Hak Cuti pekerja Perempuan.

Sumber: Wartawan Lepas

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pasca Tragedi Ledakan Smelter IWIP, Buruh Dinilai Perlu Tingkatkan Kekuatan Politik

Yuzril Muksin, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, saat diwawancarai menyampaikan, kondisi kerja di kawasan IWIP sangat tidak manusiawi. “Buruh-buruh di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park dipaksa kerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja yang panjang ini merupakan faktor yang menyebabkan kecelakan kerja itu bisa terjadi. Tragisnya, upah buruh IWIP tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” ucapnya.

Aku juga Indonesia

gambar diambil dari http://stefanikristina.blogspot.co.id/2017/05/tionghoa-aku-indonesia.html “Ci tolong ambil kan air untuk bapakmu, ibu sedang masak” teriak ibu ku dari dapur “iya bu sebentar “ “Cici” adalah nama

Sajak Peluh Para Puan

Asap dan debu trotoar menyambut dengan semringah, “Puan, kau tak terlambat datang pagi ini!” 

Tentang Kritik dan Mereka yang Dibungkam 

“Meski KUHP yang baru ini dinyatakan berlaku tiga tahun mendatang, sungguh nggak masuk akal kalau pasal pencemaran nama baik yang telah dihapus di KUHP baru, justru dipakai untuk menggugat Fatia dan Harris karena mereka berdua berani mempublikasikan hasil kajian tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Ini sih karena seorang yang berkuasa ini sedang tersinggung saja”