Search
Close this search box.

30 Pekerja Dirumahkan 9 Bulan Tanpa Upah, Buruh CV JRF Lakukan Aksi

Alih-alih berkonsentrasi menangani Pandemi Covid 19, pihak CV Jaya Rattan Furniture (CV JRF) justru merumahkan 30 pekerjanya tanpa dibayarkan upahnya. Pengusaha CV JRF beralasan perusahan sedang mengalami penurunan jumlah order, sehingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Namun di sisi yang lain, ketua serikat pekerja Zulkarnain yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI, menyampaikan bahwa kebijakan pengusaha merumahkan pekerja (apapun alasannya) tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan serikat dan diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Menaker No. M/3/Hk.04/III/2020 Tentang PELINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 Nomor II poin 4 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Dalam hal ini bagaimana mungkin terjadinya kesepakatan apabila buruh atau serikat tidak diajak berunding terlebih dahulu,” ucap Zulkarnain, Selasa (2/2/2021)

Staf Departemen Pengembangan Organisasi FSBPI Sultinah yang akrab disapa Bunda, menambahkan bahwa merumahkan pekerja selama 9 bulan tanpa dibayarkan upahnya adalah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif perburuhan. Bunda juga menyerukan kepada buruh CV JRF untuk tetap berlawan sampai tuntutan dimenangkan.

Selain serikat buruh, aksi didepan pabrik CV JRF juga dihadiri dan didukung oleh Mahasiswa-Pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI). Royan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kawan-kawan buruh tidak berjuang sendirian, ada kami yang selalu setia berjuang bersama buruh dan rakyat lainnya. “Kayu dan mesin-mesin produksi tidak akan menjadi kapital atau keuntungan tanpa kerja dan tenaga kaum buruh”, ujarnya.

Sampai berita ini dituliskan, aksi massa berjalan secara tertib, damai dan taat terhadap protokol kesehatan Covid 19. Perundingan akan dilanjutkan esok hari tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama:
1. Pekerjakan kembali 30 pekerja yang dirumahkan
2. Bayarkan upah selama dirumahkan
3. Bayarkan pesangon Alm. Juheni, Alm. Een dan Draja
4. Berikan Hak cuti tahunan dan Hak Cuti pekerja Perempuan.

Sumber: Wartawan Lepas

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Film “Mengejar Mbak Puan”, Diluncurkan di Depan DPR

Lita Anggraini, salah satu tokoh JALA PRT dalam film dokumenter ini mengantarkan kita pada cerita sejarah perempuan yang berjuang, mengorganisir para PRT di desa-desa, di kampung miskin di Jakarta dan hingga sekarang masih tekun dan sabar menunggu di depan Gedung DPR RI, di Jakarta.

Cerita Duka di Balik Imlek

http://gambar.web.id/religius/gambar-imlek-banner.html Aku Jumisih, 11 tahun lalu adalah juga seorang buruh pabrik garment, PT ELAINE nama pabrikku di KBN Cakung. Satu-satunya pabrik yang memproduksi gaun Pengantin,

Gerakan Feminisme adalah Perjuangan Politik Interseksional

“Tidak mungkin ada demokrasi dalam arti yang sebenarnya tanpa keadilan gender dan keadilan sosial, dan sebaliknya.” – Prof. Rosalia Sciortino, Ph.D. dalam Pidato Utama 2nd Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2024).

kisah kerja

hmm.. ada ceria di tempat kerja saat teman berbagi cita-cita saat terbahak karena tingkah jenaka ingat kan, saat ada senyum dalam lelah kita itu? kisah

OBOR MARSINAH: Marsinah fm siap jadi media centre

Marsinah FM, siap menjadi media centre OBOR MARSINAH buruh perempuan, tonggak demokrasi, pejuang upah, lambang solidaritas buruh, korban kekerasan seksual, korban militer ORBA, rakyat biasa