30 Pekerja Dirumahkan 9 Bulan Tanpa Upah, Buruh CV JRF Lakukan Aksi

Alih-alih berkonsentrasi menangani Pandemi Covid 19, pihak CV Jaya Rattan Furniture (CV JRF) justru merumahkan 30 pekerjanya tanpa dibayarkan upahnya. Pengusaha CV JRF beralasan perusahan sedang mengalami penurunan jumlah order, sehingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Namun di sisi yang lain, ketua serikat pekerja Zulkarnain yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI, menyampaikan bahwa kebijakan pengusaha merumahkan pekerja (apapun alasannya) tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan serikat dan diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Menaker No. M/3/Hk.04/III/2020 Tentang PELINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 Nomor II poin 4 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Dalam hal ini bagaimana mungkin terjadinya kesepakatan apabila buruh atau serikat tidak diajak berunding terlebih dahulu,” ucap Zulkarnain, Selasa (2/2/2021)

Staf Departemen Pengembangan Organisasi FSBPI Sultinah yang akrab disapa Bunda, menambahkan bahwa merumahkan pekerja selama 9 bulan tanpa dibayarkan upahnya adalah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif perburuhan. Bunda juga menyerukan kepada buruh CV JRF untuk tetap berlawan sampai tuntutan dimenangkan.

Selain serikat buruh, aksi didepan pabrik CV JRF juga dihadiri dan didukung oleh Mahasiswa-Pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI). Royan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kawan-kawan buruh tidak berjuang sendirian, ada kami yang selalu setia berjuang bersama buruh dan rakyat lainnya. “Kayu dan mesin-mesin produksi tidak akan menjadi kapital atau keuntungan tanpa kerja dan tenaga kaum buruh”, ujarnya.

Sampai berita ini dituliskan, aksi massa berjalan secara tertib, damai dan taat terhadap protokol kesehatan Covid 19. Perundingan akan dilanjutkan esok hari tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama:
1. Pekerjakan kembali 30 pekerja yang dirumahkan
2. Bayarkan upah selama dirumahkan
3. Bayarkan pesangon Alm. Juheni, Alm. Een dan Draja
4. Berikan Hak cuti tahunan dan Hak Cuti pekerja Perempuan.

Sumber: Wartawan Lepas

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengapa Israel Menganggap Pemerkosaan Terhadap Warga Palestina Sebagai Praktik Militer yang Sah

Pemerkosaan terhadap perempuan Palestina oleh tentara Israel juga dijadikan senjata selama perang 1948 dan sesudahnya, didorong oleh rasisme sadis yang serupa. Penyiksaan seksual dan kekerasan oleh tentara Israel terhadap pria dan perempuan Palestina telah berlangsung lama di Tepi Barat dan Gaza selama 10 bulan terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh PBB dan kelompok hak asasi manusia.

Surat Manis Untuk Buruh Indonesia

Oleh Fenda Stevani Mogok bersama adalah kabar baik. Beberapa teman saya terus menulis di media sosial bagaimana mogok bersama berpengaruh dalam kemacetan ( karena mereka kalangan menengah

Tamu Tak Diundang di PabrikKu

Namaku Siska (nama samara), buruh PT. Gunung Abadi, KBN Cakung. Aku memang belum cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, 3 bulan kontrak kerja ku tapi

Oligarki dan Peluang Pembangunan Politik Alternatif

Usman Hamid, dalam sebuah diskusi “Partai Politik Alternatif: Hanya Slogan?” yang diselenggarakan oleh KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), menyatakan, untuk menghadapi kekuatan oligarki,maka gerakan sosial,

KOPERASI SEJAHTERA FBLP

4 tahun usiamu berlalu, Tertatih menapaki kehidupan, Memberi makna untuk sesama, Kemanusiaan manusia. Melaju berlari dan terpelanting, Terseok untuk berdiri tegak, Di caci, di hina