30 Pekerja Dirumahkan 9 Bulan Tanpa Upah, Buruh CV JRF Lakukan Aksi

Alih-alih berkonsentrasi menangani Pandemi Covid 19, pihak CV Jaya Rattan Furniture (CV JRF) justru merumahkan 30 pekerjanya tanpa dibayarkan upahnya. Pengusaha CV JRF beralasan perusahan sedang mengalami penurunan jumlah order, sehingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Namun di sisi yang lain, ketua serikat pekerja Zulkarnain yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI, menyampaikan bahwa kebijakan pengusaha merumahkan pekerja (apapun alasannya) tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan serikat dan diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Menaker No. M/3/Hk.04/III/2020 Tentang PELINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 Nomor II poin 4 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Dalam hal ini bagaimana mungkin terjadinya kesepakatan apabila buruh atau serikat tidak diajak berunding terlebih dahulu,” ucap Zulkarnain, Selasa (2/2/2021)

Staf Departemen Pengembangan Organisasi FSBPI Sultinah yang akrab disapa Bunda, menambahkan bahwa merumahkan pekerja selama 9 bulan tanpa dibayarkan upahnya adalah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif perburuhan. Bunda juga menyerukan kepada buruh CV JRF untuk tetap berlawan sampai tuntutan dimenangkan.

Selain serikat buruh, aksi didepan pabrik CV JRF juga dihadiri dan didukung oleh Mahasiswa-Pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI). Royan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kawan-kawan buruh tidak berjuang sendirian, ada kami yang selalu setia berjuang bersama buruh dan rakyat lainnya. “Kayu dan mesin-mesin produksi tidak akan menjadi kapital atau keuntungan tanpa kerja dan tenaga kaum buruh”, ujarnya.

Sampai berita ini dituliskan, aksi massa berjalan secara tertib, damai dan taat terhadap protokol kesehatan Covid 19. Perundingan akan dilanjutkan esok hari tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama:
1. Pekerjakan kembali 30 pekerja yang dirumahkan
2. Bayarkan upah selama dirumahkan
3. Bayarkan pesangon Alm. Juheni, Alm. Een dan Draja
4. Berikan Hak cuti tahunan dan Hak Cuti pekerja Perempuan.

Sumber: Wartawan Lepas

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Renungan Badha Ketupat

Di bangku kayu, kami berkumpul menganyam ketupat sambil nonton TV, pas menyala muncul berita perang dari luar negeri. Emakku bilang, “Dunia apa ini?”

Berdialog Dengan FIlm

Untuk kali ke tiga, Angka Jadi Suara kembali menyapa kota Bandung. Tepatnya di acara Bioskop Kampus 9009 ITB yang diselenggarakan Liga Film Mahasiswa. Sebuah acara

Bekerja dan Mogok untuk Hidup

Voni. Ketika Berkunjung ke Taman Baca Anak  Bekerja, Jalan Keluar Dari Himpitan Ekonomi Menjadi buruh KBN Cakung sudah menjadi keinginan saya, jadi saya pun mencari

Sebuah Monolog MENYULAM SI BRENGSEK

 BABAK I   Musik pembuka “I Never Woke Up in Handcuffs Before” karya Hans Zimmer penanda pertunjukan monolog dimulai.   Lami sedang duduk di lantai

Kembalikan Hak-hak kami, Itu Saja!

FSBTPI  PT. Glorius Aksi Menuntut Hak/Lanang/dok dev.marsinah.id Oleh Ezra Manulang  Kamis, 25 Juni 2015 Pengalaman Pertama Demonstrasi Buruh  Hari ini ada aksi di Kawasan Berikat