Search
Close this search box.

Buruh Advan Berjuang Melawan Pembrangusan Serikat

Oleh : Thin Koesna

Mendirikan Serikat Pekerja  di tempat kita bekerja memang tidak semudah membalikan telapak tangan, kita tahu, kita sadar betul bahwa kita mendirikan serikat pekerja bukan buat gaya-gayaan, bukan hanya buat keren- kerenan, tetapi kita mendirikan serikat pekerja  lebih kepada menolak dan melawan kebijakan perusahaan yang tidak pro kepada buruhnya. Sebagai buruh kita hanya meminta hak- hak kita mulai dari hak upah yang layak , sistem kerja yang jelas dan transparan dll.

Siapa tidak mengenal  produk HP  Merk ADVAN ?  Merk ADVAN banyak di pakai oleh kalangan kelas menengah ke atas, tapi tidak semua tahu kalau buruh yang mengerjakan produk  HP tersebut  mengalami penindasan. Ya, tangan buruh yang sangat terampil ini  bisa memproduksi HP Merk ADVAN. Perusahaan tempat mereka bekerja, berada di Kawasan Sunter Jakarta Utara. 200 orang pekerja ini bekerja di perusahan  bernama  PT ARGA MAS LESTARI dengan status kerja outsourcing, dan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan  ketika buruhnya mendirikan F GSBM ( Federasi  Gabungan Serikat Buruh Mandiri)  pada bulan Juni 2015 ? Perusahaan menolak secara terang-terangan  dengan cara memberangus serikat tersebut. Yang berani bicara di mutasi  dan yang berani melawan di PHK sepihak. Ini  bukti bahwa  pemberangusan serikat, mutasi dan PHK sepihak sudah menjadi rahasia umum  ketika mendirikan serikat pekerja. Tentu saja serangan dari pihak perusahaan ini harus dilawan dan puncaknya, pada tanggal 17 Feb 2016, buruh PT ARGA MAS LESTARI  melakukan aksi di depan perusahaan sebagai bentuk protes dan lagi- lagi perusahan ini membuat ulah dengan cara menyalakan musik sekeras mungkin, saat kawan – kawan buruh sedang  aksi. Akibatnya, kawan – kawan yang bersolidaritas tidak terdengar suaranya  saat berorasi.

Bagi kita kaum buruh , yang dilakukan oleh perusahaan  ini bukan  hanya pelecehan tetapi sudah dalam tahap penghinaan  dan tidak bisa dibiarkan. Aksi yang di lakukan buruh ini  salah satunya adalah menuntut agar buruh yang di PHK sepihak, dipekerjakan kembali di posisi semula, di tengah lambatnya  atau tidak bekerjanya badan pengawasan. Pihak Pengawasan Disnaker Jakarta Utara, mestinya sudah mengirimkan nota dinas, namun kenyataannya hal itu tak kunjung dikerjakan.

Membaca  situasi di atas kita tidak bisa lagi berharap banyak kepada badan pengawasan atau pemerintah. Masih  ada  solusi untuk situasi ini, termasuk menggalang dukungan  dari kawan – kawan buruh lain, agar bersolidaritas tanpa batas.

Pemberangusan  kebebasan berserikat bagi kaum buruh adalah merupakan tindak  pidana kejahatan,  sebab kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak dasar bagi buruh. Pengaturan akan kebebasan membentuk dan menjalankan kegiatan serikat buruh telah dijamin oleh berbagai ketentuan hukum Nasional maupun Internasional, salah satunya adalah  pasal 28 E butir 3 UUD 1945, menjelaskan  setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan pasal 39 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan  setiap orang berhak untuk mendirikan  serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi, memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena tindakan pengusaha yang melakukan pemberangusan  atas serikat buruh adalah merupakan kejahatan  maka pengusaha yang melakukan kejahatan  tersebut haruslah diadili dan dihukum seberat- beratnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat untuk Ibu, di Hari Ibu

Hmm Desember, bulan ke-12 di tiap tahunnya. Setiap kita dengar bulan Desember, terlintas di benak kita dengan hari Natal, cuti bersama di penghujung tahun. Begitu?

Bebaskan 11 Sopir AMT Pertamina Tanpa Syarat!

Rilis Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Terkait Perkembangan Kasus AMT Perjuangan pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) memasuki babak baru. Sebelas pekerja AMT ditangkap sehubungan dengan

Jam Molor Peradilan Sesat

dari kiri ke kanan, Ibnu Basuki Widodo, Suradi dan Djaniko. Ketiganya adalah majelis hakim peradilan sesa/dev.marsinah.id Oleh Ambar Angka jarum jam di ruang sidang menunjuk

Sumarsih Menanti Keadilan

Sebelas tahun aku berdiri disebrang istana mu Sebelas tahun aku menanyakan tentang keadilan mu Sebelas tahun juga aku menanti jawaban mu Dan sampai detik ini