Oleh : Thin Koesna
Mendirikan Serikat Pekerja di tempat kita bekerja memang tidak semudah membalikan telapak tangan, kita tahu, kita sadar betul bahwa kita mendirikan serikat pekerja bukan buat gaya-gayaan, bukan hanya buat keren- kerenan, tetapi kita mendirikan serikat pekerja lebih kepada menolak dan melawan kebijakan perusahaan yang tidak pro kepada buruhnya. Sebagai buruh kita hanya meminta hak- hak kita mulai dari hak upah yang layak , sistem kerja yang jelas dan transparan dll.
Siapa tidak mengenal produk HP Merk ADVAN ? Merk ADVAN banyak di pakai oleh kalangan kelas menengah ke atas, tapi tidak semua tahu kalau buruh yang mengerjakan produk HP tersebut mengalami penindasan. Ya, tangan buruh yang sangat terampil ini bisa memproduksi HP Merk ADVAN. Perusahaan tempat mereka bekerja, berada di Kawasan Sunter Jakarta Utara. 200 orang pekerja ini bekerja di perusahan bernama PT ARGA MAS LESTARI dengan status kerja outsourcing, dan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ketika buruhnya mendirikan F GSBM ( Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri) pada bulan Juni 2015 ? Perusahaan menolak secara terang-terangan dengan cara memberangus serikat tersebut. Yang berani bicara di mutasi dan yang berani melawan di PHK sepihak. Ini bukti bahwa pemberangusan serikat, mutasi dan PHK sepihak sudah menjadi rahasia umum ketika mendirikan serikat pekerja. Tentu saja serangan dari pihak perusahaan ini harus dilawan dan puncaknya, pada tanggal 17 Feb 2016, buruh PT ARGA MAS LESTARI melakukan aksi di depan perusahaan sebagai bentuk protes dan lagi- lagi perusahan ini membuat ulah dengan cara menyalakan musik sekeras mungkin, saat kawan – kawan buruh sedang aksi. Akibatnya, kawan – kawan yang bersolidaritas tidak terdengar suaranya saat berorasi.
Bagi kita kaum buruh , yang dilakukan oleh perusahaan ini bukan hanya pelecehan tetapi sudah dalam tahap penghinaan dan tidak bisa dibiarkan. Aksi yang di lakukan buruh ini salah satunya adalah menuntut agar buruh yang di PHK sepihak, dipekerjakan kembali di posisi semula, di tengah lambatnya atau tidak bekerjanya badan pengawasan. Pihak Pengawasan Disnaker Jakarta Utara, mestinya sudah mengirimkan nota dinas, namun kenyataannya hal itu tak kunjung dikerjakan.
Membaca situasi di atas kita tidak bisa lagi berharap banyak kepada badan pengawasan atau pemerintah. Masih ada solusi untuk situasi ini, termasuk menggalang dukungan dari kawan – kawan buruh lain, agar bersolidaritas tanpa batas.
Pemberangusan kebebasan berserikat bagi kaum buruh adalah merupakan tindak pidana kejahatan, sebab kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak dasar bagi buruh. Pengaturan akan kebebasan membentuk dan menjalankan kegiatan serikat buruh telah dijamin oleh berbagai ketentuan hukum Nasional maupun Internasional, salah satunya adalah pasal 28 E butir 3 UUD 1945, menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan pasal 39 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi, memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena tindakan pengusaha yang melakukan pemberangusan atas serikat buruh adalah merupakan kejahatan maka pengusaha yang melakukan kejahatan tersebut haruslah diadili dan dihukum seberat- beratnya.