Search
Close this search box.

Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktifis Diwarnai “BAP Palsu”

bap palsu/doc.tabur

pers rilis GBI 

Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor Hutapea (LBH Jakarta) dan 7 (tujuh) tersangka yang lain, yakni Nimpuno Ketu (KSPI), Jarot (KSPI), Lasmin (KSPI), Sutar (KPBI), Taufik (KPBI), Azmir (KPBI), dan Wiwit (KSPSI).

Ketika dimintai keterangan oleh kuasa hukum 26 aktivis dari LBH Jakarta Arif Maulana, “Berapa kali saksi di BAP?”

Saksi menjawab, hanya satu kali di BAP, yakni tanggal 30 Oktober 2015.

Arif beberapa kali mengulangi pertanyaan yang sama. Dan lagi-lagi, saksi menegaskan hanya di BAP satu kali.

Kemudian Arif menunjukkan BAP tertanggal 21 Desember 2015, yang disitu ada tanda tangan atas nama Budi Antonius Sagala.

“Itu bukan tanda tangan saya,” kata Budi. Lebih lanjut dia menjelaskan memang sempat mendapatkan surat untuk dimintai BAP tambahan, tapi karena saat itu ada tugas keluar kota, dia tidak datang. Ketika di konfirmasi kebenaran keteranga saksi oleh Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, saksi kembali menegaskan hanya di BAP satu kali.

Atas dasar itu, Arif mengatakan jika BAP tertanggal 21 Desember 2015 atas nama Budi Antonius Sagala kuat dugaan dipalsukan.

“Kalo memang benar, ini bentuk tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya. Lebih lanjut, kata Arif, ini semakin menegaskan bahwa persidangan ini penuh rekayasa.

Selain ditemukan adanya BAP yang diduga palsu, persidangan juga mengungkap berbagai kebohongan saksi. Saksi yang menegaskan jika keterangannya sesuai dengan BAP dan menangkap 7 terdakwa ternyata dibantah oleh para terdakwa.
Seperti halnya bukti video yang ditunjukkan muhamad Rusdi yang membuktikan jika Lasmin tidak ditangkap oleh Budi.

Diakhir persidangan kuasa hukum 26 Aktifis meminta hakim untuk mencatat dalam berita acara persidangan terkait temuan BAP palsu dan keterangan palsu dari saksi yang dihadirkan JPU. Permohonan tersebut diamini Ketua Majelis Hakim untuk dicatat panitera di berita acara persidangan.

Selain itu kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menindaklanjuti keterangan palsu dan temuan adanya BAP Palsu sebagaimana pasal 174 dan 202 KUHAP.

Menanggapi temuan dugaan pemalsuan BAP para terdakwa bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk mendalami dan melaporkan adanya pemalsuan BAP tersebut.
Narahubung:

Kahar Cahyono, KSPI (GBI) 08111098828

Guruh Riyanto, KPBI (GBI) 085814986548

Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214

Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Inspirasi

Inspirasi  adalah program siaran tentang inspirasi dari orang terdekat, atau lingkungan sekitar. Inspirasi mengajak pendengar untuk memperhatikan dan memaknai orang di sekitarnya yang bisa member

Apa yang Dimaksud Dengan Keputihan

Hampir semua perempuan pernah mengalami yang namanya keputihan, seberapa bahaya sih keputihan ini? Berawal dari obrolan 3 buruh perempuan hingga akhirnya berhasil mengumpulkan teman- temannya

Sepenggal Kisah untuk Marsinah FM

Sedikit cerita ya? Saya tadinya buruh pabrik yang terletak di KBN yang ada di Jakarta Utara. Saya bekerja dari pabrik ke pabrik. Awal saya bisa

Andai Saja

‘Andai Saja’ berupa empat kali berupa obrolan dengan pendengar melalui telepon on-air, tentang pengandaian menjadi seseorang yang lain. Mengudara tiap hari Sabtu jam 2 siang