Puluhan Masyarakat Sipil Desak RUU Penghapusan Diskriminasi untuk Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia

Gina Sabrina, Sekjen PBHI, menekankan bahwa Perda sering disalahartikan oleh Pemerintah Daerah, menghasilkan peraturan yang diskriminatif. "Perda terkait HIV sering tersembunyi di balik Perda Ketertiban Umum atau Ketentraman Sosial," ujar Gina. Misalnya, Perda 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam dan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S.

Jakarta, 23 Juli 2024 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), bersama dengan YIFoS Indonesia, Inti Muda Indonesia, dan 46 organisasi masyarakat sipil lainnya, mengadakan Diskusi Hukum dan HAM (DUHAM-39) di Jakarta Selatan. Tema diskusi ini adalah “Urgensi RUU Penghapusan Diskriminasi sebagai Akselerasi dalam Penghapusan Perda Diskriminatif yang Menghambat Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia”. Acara ini membahas dampak negatif Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif dan pentingnya RUU Penghapusan Diskriminasi.

Salah satu kebijakan yang disoroti adalah Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Kebijakan ini tidak hanya memicu konflik tetapi juga melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan. Kebijakan diskriminatif ini bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam penanggulangan HIV, menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama populasi kunci.

Pernyataan dari Para Ahli dan Aktivis

Gina Sabrina, Sekjen PBHI, menekankan bahwa Perda sering disalahartikan oleh Pemerintah Daerah, menghasilkan peraturan yang diskriminatif. “Perda terkait HIV sering tersembunyi di balik Perda Ketertiban Umum atau Ketentraman Sosial,” ujar Gina. Misalnya, Perda 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam dan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S.

Ignatius Praptoraharjo, peneliti dari Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atmajaya, menjelaskan bahwa stigma dan diskriminasi dinamis, semakin banyak karakteristik seseorang, semakin besar potensi diskriminasi. “Ketakutan terhadap diskriminasi berdampak signifikan pada akses layanan kesehatan dan kualitas hidup Orang dengan HIV (ODHIV),” katanya.

Vincentius Azvian dari Inti Muda Indonesia menyampaikan bahwa perda-perda diskriminatif meningkatkan stigma terhadap populasi kunci. Bersama YIFoS Indonesia dan 10 organisasi orang muda, mereka mencegah peraturan diskriminatif di berbagai wilayah. “Kami yakin RUU ini dapat mempercepat penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia,” ujarnya.

Solusi dan Dukungan Pemerintah

Saffah Salisa Azzahro’ dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menegaskan bahwa diskriminasi terjadi karena buruknya penegakan hukum. “Perbaikan penegakan hukum adalah solusi, misal jika polisi tidak ada tindak lanjut, kita harus perbaiki polisinya,” tegasnya.

Endang Lukitosari, Ketua Tim Kerja HIV/AIDS, Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Direktorat P2PM, menekankan pentingnya dukungan hukum dalam penanggulangan HIV. “Kerja sama diperlukan untuk menurunkan stigma dan diskriminasi, undang-undang diskriminatif di tingkat lokal harus diatasi agar tidak menghambat penanggulangan HIV di Indonesia,” tutupnya.

Dengan adanya dukungan dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan RUU Penghapusan Diskriminasi dapat segera disahkan untuk mempercepat penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, menghapus kebijakan diskriminatif, dan menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama populasi kunci.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Otonomi Tubuh dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Dengan kata lain, otonomi tubuh dapat dikatakan sebagai sebuah hak yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Penyangkalan terhadap otonomi tubuh merupakan sebuah bentuk penindasan karena pada dasarnya, merebut otonomi tubuh sama dengan merebut kemerdekaan seseorang.

Pekerja Film, Pabrik Garmen dan Media Perempuan: Ungkap Kekerasan Lewat Film Dokumenter Serta Hasil Riset

Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana Ariyanti mengungkapkan, menerbitkan media perempuan di Indonesia melalui perjuangan perempuan-perempuan luar biasa yang menyumbangkan tenaga hingga gaji sendiri. Pada Februari 2023, Konde.co dengan dukungan Google News Iniative mempertemukan sebanyak 26 media perempuan alternatif dan arus utama dalam Sarasehan Media Perempuan, yang laporannya dituliskan dalam buku “Kolaborasi Menolak Mati: Pemetaan Kondisi Media Perempuan di Indonesia” yang diluncurkan pada acara tersebut.

Tentang Kritik dan Mereka yang Dibungkam 

“Meski KUHP yang baru ini dinyatakan berlaku tiga tahun mendatang, sungguh nggak masuk akal kalau pasal pencemaran nama baik yang telah dihapus di KUHP baru, justru dipakai untuk menggugat Fatia dan Harris karena mereka berdua berani mempublikasikan hasil kajian tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Ini sih karena seorang yang berkuasa ini sedang tersinggung saja”