Halo Masyarakat Indonesia, Ayo Dukung Petisi ini

Sambil melakukan long march, Jakarta – Bandung, buruh membagikan petisi cabut PP No.78/2015. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi. Berikut isi petisinya

Bapak H ,Ir .Joko Widodo  Presiden RI ,Yth,

Bahwa dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan ,mekanisme kenaikan upah diatur berdasarkan persentase Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi ,tidak lagi diatur berdasarkan pada  Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Hal tersebut bertentangan dengan UNDANG -UNDANG  DASAR 1945 Pasal 27 ayat (2) ” tiap-tiap warga negara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” dan Pasal 28D ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ” serta UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 88,pasal 89 dan 98 maka dengan ini kami Buruh dan Rakyat Indonesia ,menuntut kepada Bapak selaku Presiden RI Untuk :

  1. Mencabut dan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  2. Tidak memberlakukan Formula Kenaikan Upah Minimum berdasarkan Inflasi + PDB (Pertumbuhab Ekonomi)
  3. Naikan UMP/UMK 2016 Sebesar RP.500.000-, atau 25% dan berlaku upah minimum sektoral di seluruh wilayah provinsi /daerah dengan besaran 10-25% lebih tinggi  dari UMP /UMK tahun 2016 yang diputuskan.

Bagaimana cara mendukung petisi ini? 

Mudah saja, sahabat marsinah bisa menyimpan petisi ini, kemudian diprint out, diperbanyak dan mintalah saudara, teman untuk mengisinya. Selanjutnya, kirimkan ke Presiden Jokowi.

petisi

Cara lain adalah memandatangai petisi ini secara online. Caranya klik link http://www.petisionline.net/petisi_buruh__rakyat_indonesia_tolak_pp_7815_tentang_pengupahan. Lalu akan muncul isi petisinya. Nah, di bagian bawah petisi, ada tampilan sebagai berikut

Clip

Isi kolom tersebut dan bagikan ke teman-teman yang lain. Dengan petisi online maupun mengisi dan mengedarkan petisi berupa kartu pos dan mengirimkannya ke Jokowi, maka sahabat marsinah sudah memberi kontribusi pada perjuangan buruh. Tak perlu berkecil hati bila belum bisa long march, isilah dan sebarkan petisi di atas. Jangan lupa, terlibat mogok nasional 24 – 27 November 2015 untuk rakyat sejahtera.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PUNDI MARSINAH

Bagi yang cinta demokrasi dan HAM, yuk sumbangkan uang kita di PUNDI MARSINAH Facebook Comments Box

Belajar Bersama Koperasi Sejahtera

Hari itu, Sabtu, 14 April 2019 dari pengurus Koperasi Sejahtera FBLP mengagendakan pendidikan dasar lanjutan. Materi pertama Koperasi Kredit, Prinsip dan pilar koperasi kredit dan

Nasib Serikatku Yang Hanya Bertahan 2 Tahun (Selesai)

Oleh Tisha   Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/ http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/ Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)   Pengusaha Nakal