Mengungkap Kasus Andrie Yunus: Antara Kekerasan, Impunitas, dan Krisis Kepercayaan Hukum

“Situasi ini jangan membuat gentar orang muda… tetap dorong imajinasi tentang keadilan dan masa depan Indonesia yang lebih baik.” Andrie Yunus

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia menjadi cermin retaknya sistem hukum, rapuhnya relasi sipil-militer, dan menguatnya budaya impunitas di Indonesia. Lebih dari 40 hari pasca-serangan, perjuangan belum selesai, baik bagi korban maupun bagi publik yang menuntut keadilan.

Kondisi Korban: Pulih Secara Fisik, Terancam Secara Hak

Dalam forum Liga Demokrasi, perwakilan KontraS, Dimas Arya, menyampaikan bahwa kondisi Andrie Yunus menunjukkan perkembangan positif, sudah berangsur membaik secara bertahap, meskipun masih menghadapi dampak serius, terutama pada mata kanan yang mengalami kerusakan akibat serangan cairan kimia.

“Ada luka bakar sekitar 20% di tubuh bagian kanan dan kerusakan serius pada kornea akibat cairan bersifat korosif… penetrasinya sampai ke dinding bola mata, meski belum mencapai retina.”

Secara fisik, Andrie mulai pulih dan bisa kembali beraktivitas ringan. Namun proses pemulihan belum selesai. Ia masih menjalani perawatan intensif dan menunggu operasi lanjutan untuk memulihkan fungsi penglihatannya.

Lebih jauh, kepada peserta forum, Dimas mengutip pesan yang disampaikan Andrie kepada publik justru melampaui dirinya sendiri: “Situasi ini jangan membuat gentar orang muda… tetap dorong imajinasi tentang keadilan dan masa depan Indonesia yang lebih baik.”

Namun di tengah pemulihan, hak Andrie sebagai korban justru terancam. Ia belum dapat memberikan kesaksian secara layak, sementara proses hukum terus berjalan dalam sistem yang dipersoalkan.

Peradilan Militer dan Penolakan Korban

Tim advokasi menolak keterlibatan Andrie dalam proses peradilan militer. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Dimas, peradilan militer ini adalah peradilan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak mempertimbangkan posisi korban.

Lebih lanjut, Dimas Arya menegaskan bahwa sejak pengumuman pelaku oleh TNI pada Maret 2026, tidak ada keterbukaan yang berarti. Identitas pelaku tidak diungkap ke publik, perkembangan kasus minim informasi, dan motif yang disampaikan, yakni “motif pribadi” dinilai tidak masuk akal.“

Kalau motif pribadi, itu tidak masuk akal… ini justru upaya mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor intelektual.”Bagi KontraS, apa yang terjadi bukan sekadar masalah prosedural, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi dan upaya menutup rantai komando.

Impunitas yang Terstruktur: Dari Sejarah ke Hari Ini

Untuk memahami mengapa kasus seperti yang terjadi pada Andrie Yunus terus berulang, keempat narasumber yang memiliki latar belakang yang berbeda menyampaikan perlunya melihatnya lebih dalam, bukan hanya sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai bagian dari apa yang disebut Elizabeth F. Drexler sebagai “infrastruktur impunitas.”

Impunitas tidak lahir tiba-tiba. Ia dibangun melalui sejarah panjang kekerasan, kompromi politik, produk hukum yang lemah, hingga praktik penegakan hukum yang tidak pernah benar-benar berpihak pada korban.

Dalam konteks Indonesia, akar ini bisa ditelusuri sejak masa awal republik. Militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai aktor politik. Konsep “jalan tengah” yang diperkenalkan oleh Abdul Haris Nasution menempatkan militer dalam posisi ambigu, tidak sepenuhnya di bawah sipil, tetapi juga tidak sepenuhnya mengambil alih kekuasaan.

Di atas kertas, semua ini tampak sebagai kompromi. Namun dalam praktik, ia membuka ruang berbagi kekuasaan tanpa akuntabilitas yang jelas.Warisan ini tidak pernah benar-benar diputus, bahkan setelah Reformasi 1998. Undang-Undang TNI 2004 memang menjadi tonggak penting, tetapi reformasi sektor keamanan berjalan setengah hati, terutama dalam hal peradilan militer.

Hingga hari ini, masih terdapat dualisme hukum: secara normatif, militer tunduk pada hukum sipil. Namun dalam praktik, banyak kasus tetap diproses dalam peradilan militerKondisi ini menciptakan celah serius. Ketika pelaku berasal dari aparat, maka proses hukum justru menjauh dari transparansi.

Lebih jauh, berbagai kasus juga menunjukkan pola yang oleh banyak peneliti disebut sebagai “malicious investigation”, penyidikan yang tampak berjalan, tetapi tidak dirancang untuk mengungkap kebenaran.Bukti tidak dikumpulkan secara maksimal. Saksi kunci diabaikan. Fakta di lapangan tidak ditelusuri secara utuh. Alih-alih menghadirkan keadilan, proses hukum justru menjadi alat untuk mengaburkan fakta.

Di sisi lain, impunitas juga diperkuat oleh faktor politik: adanya ketidakmauan negara untuk benar-benar menyelesaikan pelanggaran HAM. Produk hukum dan institusi memang ada, tetapi sering kali berhenti pada formalitas, tanpa implementasi yang berarti.Kombinasi antara sejarah militerisme, reformasi yang setengah hati, dan hukum yang lemah inilah yang membentuk ekosistem di mana kekerasan bisa terus terjadi, dan terus berulang tanpa konsekuensi.

Impunitas dan Runtuhnya Kepercayaan Hukum

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, melihat kasus ini sebagai bagian dari krisis yang lebih besar: hilangnya kepercayaan publik terhadap hukum.“Kalau hukum tidak ditegakkan, orang akan main hakim sendiri atau apatis… padahal kepercayaan pada hukum adalah fondasi bernegara.”

Isnur juga menyoroti potensi impunitas yang berulang, “Budaya impunitas membuat orang merasa tidak akan dihukum… dan itu berbahaya karena kekerasan akan terus berulang.”

Lebih jauh, Isnur juga mengaitkan kasus ini dengan dampak structural dari ketidakpastian hukum hingga menurunnya kepercayaan investor, yang menunjukkan bahwa pelanggaran HAM bukan hanya isu moral, tetapi juga berdampak ekonomi dan politik.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Aktivisme

Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Nani Afrida, menempatkan kasus ini dalam konteks lebih luas: meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis.

“Dalam satu tahun bisa ada 50–60 kasus kekerasan terhadap jurnalis… dan banyak yang tidak pernah diselesaikan.”

Nani menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya kekerasan, tetapi juga kegagalan negara dalam mengungkap kebenaran.

“Semakin lama, semakin sulit membedakan mana fakta dan mana kebohongan… karena yang seharusnya menjelaskan justru tidak jujur.”

Dalam situasi ini, menurut Nani, kerja jurnalisme menjadi semakin penting, bukan sekadar melaporkan, tetapi membongkar kebenaran di tengah kabut disinformasi.

Relasi Sipil-Militer dan Dugaan Rantai Komando

Peneliti politik-militer Ikrar Nusa Bhakti menyoroti bahwa kasus Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang relasi sipil-militer di Indonesia yang belum sepenuhnya demokratis.

“Tidak ada sejarah di republik ini militer sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil.”

Ia juga meragukan narasi bahwa tindakan dilakukan secara individual, “Tidak mungkin perwira menengah bertindak tanpa perintah… pasti ada komando.”

Menurutnya, jika kasus ini berhenti hanya pada pelaku lapangan, maka besar kemungkinan aktor intelektual akan lolos dari pertanggungjawaban. “Kalau tidak ada tekanan publik, kasus ini akan berhenti pada pelaku saja.”

Normalisasi Kejahatan dan Krisis Moral Publik

Sejarawan JJ Rizal memberikan refleksi yang lebih dalam bahwa kasus serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan pembalikan nilai dalam masyarakat.

“Kita menghadapi situasi di mana kejahatan menjadi kebajikan.”

Dalam hal ini, JJ Rizal melihat pola berulang dalam sejarah Indoneisa, sejak masa sebelum Reformasi hingga sekarang, kekerasan tidak pernah benar-benar diselesaikan, hanya berganti bentuk dan aktor.

Dalam situasi ini, bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga moral publik, ketika kekerasan dinormalisasi dan pelaku justru mendapatkan legitimasi.Jalan Panjang Menuju KeadilanKasus Andrie Yunus memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya menemukan pelaku, tetapi membongkar sistem yang memungkinkan kekerasan itu terjadi dan dilindungi.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib Andrie Yunus, tetapi juga masa depan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Jalan Panjang Menuju Keadilan

Kasus Andrie Yunus bukan peristiwa Tunggal, merupakan bagian dari pola. Karena itu, membongkar satu kasus saja tidak cukup, yang harus dibongkar adalah infrastrukturnya.

Artinya sangat penting untuk membuka transparansi proses hukum di luar peradilan militer, mengungkap aktor intelektual dan rantai komando, memastikan perlindungan korban dan saksi, serta mendorong reformasi sistem hukum dan militer secara menyeluruh

Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Apakah negara akan berpihak pada korban dan keadilan? Atau kembali membiarkan kekerasan berlalu tanpa pertanggungjawaban?

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Kriminalisasi Kasus Haris dan Fatia: Dengungkan Suara Kritis, Pejabat Meringis

Bivtri, salah satu pengajar/dosen di STHI Jentera juga menambahkan perihal Judicial Harrasment atau Malicious prosecution atau Kriminalisasi ini, ia menyatakan akar masalah dari Judicial Harrasment berada di dalam pemerintah yang anti terhadap kritik dan kecenderungannya ialah ketika pemerintah menyembunyikan/menyimpan masalah-masalah yang harus disembunyikan, disimpan seperti benturan kepentingan terkait bisnis-bisnis yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.

Persatuan Buruh Indonesia Melawan Rezim Pasar Bebas

Foto oleh  Mulyadi  Oleh Michael Bangkit..Lawan..Hancurkan Tirani..!!! Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..!!! Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera..!!! Tepat pada tanggal 13 September 2015, seruan persatuan dan

Lagu Nusantara

“Lagu Nusantara”,  program siaran untuk lagu-lagu daerah di nusantara. Tiap hari jumat jam 8 malam sampai 10 malam. Dikelola oleh Salira Salira, bernama asli, Kurniati.