Search
Close this search box.

Empat Pengusaha Korea Harusnya Jadi Tersangka

Rilis Aksi Bersama:

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.

Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.

Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.

Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.

Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?

Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.

Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.

Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.

Tangerang, 14 Februari 2016

KOMITE AKSI BERSAMA
Kontak person

Siti Nurrofiqoh  [SBB]
Mobile        : 0813 1556 7767
Email        : bersama_bangkit@yahoo.com
Website/blog    : http://bangkitcenter.blogspot.com

Sukarya [GSBM]
Mobile        :  0813 8091 4824
Email        : gesbem@yahoo.co.uk
Website/blog    : –

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]
Mobile        : 0812 8640 966
Email        : yfasjuli90@yahoo.co.id
Website/blog    : yfas90.org

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

PHK Itu Akhirnya Kutemui Juga

Hampir 12 tahun aku bekerja di salah satu perusahaan di KBN Cakung. Dengan latar belakang pendidikan yang tidak tinggi, aku mendapatkan pekerjaan menjahit sesuai keahlianku.

Mahasiswa Yogyakarta Melawan Politik ORBA

Rabu, 04 Februari 2015, Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta, menggelar aksi di depan UGM tepatnya Bundaran UGM. Aksi ini mengangkat tema “Melawan Politik Orde Baru”. Isu ini