Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, "easy hiring, easy firing" di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.

Di panggung May Day fiesta yang megah berbiaya lebih dari 30 miliar di Monas, presiden Prabowo menyinggung komitmen negara dalam melindungi buruh dari PHK. Padahal, sehari – hari buruh selalu dihantui PHK akibat kebijakan fleksibilitas tenaga kerja. Kebijakan yang justru ia terbitkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan di hari yang sama, yaitu Permenaker No. 7/2026 tentang sistem outsourcing. 

Buruh Rentan ter PHK Secara Sistemik

Hingga April 2026 saja, tercatat ribuan pekerja ter-PHK, dan di bulan Maret telah mencapai 8.389 orang. Serta potensi PHK terhadap sekitar 9.000 buruh akibat dampak kondisi geopolitik global dan kenaikan bahan baku. https://youtu.be/7LOP-_bieCI?si=LMAlyobdVYc25ffT

Realita di lapangan berkebalikan dengan pidatonya yang berapi – api. Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.

Perlindungan Kosong, Janji Omong Kosong

Perlindungan yang dengan bangga disebutkan adalah omong kosong bila dihadapkan pada buruh yang tiap hari terancam kehilangan pekerjaan. Contoh paling nyata adalah seratus lebih buruh perempuan PT. Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, yang harus menginap berjaga di depan pabrik akibat terancam PHK sepihak akibat praktek relokasi semena – mena. Peristiwa yang terjadi berulang, dan dinormalisasi tidak hanya oleh pengusaha tapi negara.

Janji manis seperti pembangunan perumahan, daycare dan subsidi transportasi memang penting dalam kesejahteraan sosial. Namun, kesejahteraan buruh harusnya juga dipahami dari jaminan kerja yang stabil, upah dan kerja layak, serta relasi kerja yang tidak timpang.

Selama buruh, negara dan korporasi berada dalam relasi kuasa yang timpang (tanpa pelibatan semua lapisan pekerja), sudah dipastikan program perumahan,  daycare, transportasi jauh dari perspektif buruh yang paling rentan. Program MBG sudah memberikan contoh, bagaimana program yang didesain tanpa pelibatan kaum ibu, ahli gizi justru menjadi racun bagi anak – anak dan rentan korupsi.

Narasi Ekonomi Kuat vs Sistem Kerja Labil

Lebih jauh, narasi bahwa kondisi ekonomi Indonesia “kuat” seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan buruh, bukan sebaliknya. Jika ekonomi stabil, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan sistem kerja fleksibel yang mengorbankan kepastian hidup pekerja.

Karena itu, yang dibutuhkan buruh hari ini bukan hanya jaminan bahwa negara “tidak akan tinggal diam”, tetapi kebijakan konkret yang menghentikan praktik-praktik yang membuat buruh terus berada dalam posisi rentan terhadap PHK.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Beban Lembur dan Jam Kerja Panjang

Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment –  textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak

Marsinah, Pahlawan Rakyat

MURAL TTS 2014 MARSINAH di Lampu Merah Jl. ParangTritis Sebelum Ring Road Selatan, oleh Barisan Pengingat, 14 Maret 2014. Mural ini adalah bagian dari rangkaian

BURUH KONTRAK HARUS BERSERIKAT

Oleh: (Jumisih – FSBPI-KPBI) Banyak pihak berpendapat bahwa buruh kontrak tidak perlu berserikat karena toch akan terPHK. Logika ini keliru. Justeru karena status kita adalah