Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment – textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak di tempati oleh perempuan, dengan anggapan bahwa sektor padat karya memperkerjakan tenaga tidak terampil atau tanpa skill, sektor padat karya memiliki persoalan- persoalan yang sangat spesial seperti memiliki tingkat upah yang rendah, dengan sistem kerja yang kontrak jangka pendek,dan lembur yang tidak berbayar. Di sisi lain Putaran kehidupan buruh perempuan seperti menikah, hamil, lalu melahirkan menjadi salah satu kerentanan yang paling dekat untuk memutus kontrak kerja buruh perempuan. Hal lainnya adalah situasi ini diperparah dengan adanya lembur tanpa bayar, sistem kerja kejar target yang terus menguras tenaga buruh perempuan sehingga buruh perempuan di sektor padat karya yang memiliki jam kerja yang panjang dan berlebih dengan upah yang tidak sesuai dengan jam kerjanya . Jam kerja yang panjang dan berlebih tanpa bayar ini semakin membuat buruh perempuan belum bisa memiliki waktu senggang untuk sekedar santai, apalagi menikmati hidup yang dalam sehari tanpa mengerjakan pekerjaan produksi atau domestik atau lebih tepatnya adalah jauh dari sejatera. Demi memenuhi kebutuhan hidup, tidak sedikit buruh perempuan yang melakukan kerja sampingan setelah bekerja di pabrik. Artinya kalau buruh terus miskin bukan karena malas bekerja, tapi karena kebijakan yang terus menerus memiskinkan buruh.
Dalam UUK sudah diatur terkait jam kerja dan juga lembur, namun tetap tidak mampu efektif terhadap kesejahteraan buruh, kebijakan pemerintah yang mempermudah investor masuk ke Indonesia, pengusaha yang serakah menekan buruh melalui kerja berbasis target, target tidak manusiawi, lemahnya badan pengawasan dinas tenaga kerja. Sialnya lagi, rencana Revisi UUK bukan untuk memperbaiki situasi buruh namun semakin menindas dan menyengsarakan kaum buruh, jelas ini adalah wujud konkret tidak ada kebijakan yang pro buruh.
Jam Kerja Buruh Perempuan
Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dikerjakan siang hari dan / atau malam hari, jam kerja sektor swasta diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 77 sampai dengan pasal 85, pasal 77 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja, ketentuan jam kerja di atur dalam 2 sistem
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam 1 Minggu apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga buruh berhak atas upah lembur
Jam Lembur
- Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu atau hari kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang di tetapkan pemerintah ( pasa 1 ayat 1 peraturan mentri No 102/ Men/ VI/ 2004 )
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dan 14 jam dalam 1 Minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi
Ketentuan kerja lembur ( pasal 6 peraturan mentri No 102/ Men /VI / 2004
- Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan buruh
- Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar yang tersedia pekerja lembur yang di tandatangani oleh buruh
Perusahan yang memperkerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban ( pasal 7 peraturan menteri No 102 / Men/ VI/ 2004 )
- Membayar upah lembur
- Memberikan kesempatan istirahat yang cukup
- Memberikan makan – Minuman sekurang- kurangnya 1.400 kalori apa bila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih
- Makanan – minuman sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang
Fakta Pelanggaran Jam kerja Buruh Perempuan
- Jika pulang larut malam tidak dihitung lembur melainkan karena loyalitas ( jika tidak mencapai target )
- Jika pulang tepat waktu maka, akan berpengaruh pada penilaian atasan dianggap tidak patuh akan aturan dan dianggap sebagai pembangkang dan provokator
- Apabila produktivitas kerja semakin meningkat, bukan upah yang akan naik melainkan kerjaan yang makin bertambah
- Buruh lebih disuruh masuk kerja sebelum waktu kerja baik pagi sebelum kerja, jam istirahat dan memperpanjang jam kerja disaat buruh harusnya pulang dengan alasan belum memenuhi target.
Masih mungkinkah untuk berlawan atau mencari solusi ? dalam bentuk apa ?
Pelanggaran bila didiamkan maka akan terus berulang. Ketika berulang, maka penindasan tidak akan berhenti. Supaya tidak ada pelanggaran lagi, diperlukan efek jera bagi para pelanggarnya. Efek jera selain berfungsi menghentikan pelanggaran, juga berfungsi membangun sistem hukum yang memastikan perlindungan bagi buruh.
Hukum atau peraturan perundangan berfungsi melindungi dan penegakan hukumnya mesti dipastikan dengan hadirnya pengawas ketenagakerjaan. Sejauh mata memandang, kepengawasan ketenagakerjaan belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga, pelanggaran terus terjadi. Seharusnya produk hukum terus diperbaiki agar sanggup mewadahi hak buruh lintas sektor, yang seiring dengan peningkatan kualitas kepengawasan ketenagakerjaan.
Proses pembuatan produk hukum yang pro buruh dan penegakannya baru bisa berjalan bila melibatkan buruh di dalamnya baik yang berserikat maupun yang belum berserikat. Maka, penting membangun serikat buruh independen dan aliansi buruh yang mewadahi buruh yang berserikat ataupun yang belum, sebagai wadah belajar berdemokrasi, menyampaikan pendapat, terlibat dalam perjuangan atas nasibnya sendiri, menjadi pribadi dan kolektif yang mandiri atas perjuangan haknya. Mendekatkan diri mereka pada politik di level makro (pengambilan kebijakan) yang hingga kini terasa jauh karena dipandang hanya berhenti ketika berada di bilik pemilu. Kesadaran semacam ini, hanya bisa terjadi bila buruh mengorganisir diri dan berjuang secara kolektif.
Lalu kapankah anda akan memulai mengorganisir diri dan teman anda? Mari berlawan
oleh Thien Kusna