Search
Close this search box.

“Pedagang Kaki Lima Tolak Penggusuran Nol KM Yogyakarta dan Premanisme

PERNYATAAN SIKAP PEDAGANG MERDEKA NOL KM YOGYAKARTA

Belakangan ini di Yogyakarta, sering terjadi penggusuran. Baik itu punggusuran terhadap rumah warga yang tanahnya diklaim (oleh pemda) sebagai milik SAG/PAG, penggusuran terhadap warga pinggiran kali dan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima atau PKL. Demikian juga nasib yang sama menimpa pedagang kali lima di seputaran Nol KM. Kawasan yang setiap sore hingga dini hari diramaikan oleh warga yang mencari hiburan atau sekedar datang melihat suasana kota jogja tersebut, ternyata menyimpan duka yang dalam bagi PKL yang mencari hidup di sana. Ratusan masyarakat yang mencari sesuap nasi dengan mendagangkan dagangan yang tak seberapa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, malah mendapat respon negatif dari pemerintah kota. Pedagang Kaki Lima Nol KM dianggap sebagai warga sampah dan pengganggu sehingga harus di usir demi keindahan kota. Keberadaan pedagang kaki lima ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran mereka disebabkan oleh ketidakhadiran negara untuk memberikan lapangan kerja yang layak. PKL Nol KM adalah pedagan kecil dengan modal yang sangat kecil. Sehingga tidak sanggup mengakses pasar-pasar yang mewajibkan PKl untuk membayar biaya sewa tempat.

Sejak tahun 2002, disahkan Peraturan daerah no 26 tentang penataan pedagang kaki lima. 8 tahun kemudian, pemerintah kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 37 tentang penataan pedagang kaki lima kawasan khusus malioboro – A. Yani. Kedua peraturan ini kemudian dijalankan untuk mengusir pedagang kaki lima di Nol KM yang dianggap mengotori keindahan kota Jogja. Metode pengusiran pun dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau SATPOL-PP. Dari sini, mulailah terjadi perampasan dagangan PKl oleh satpol pp bahkan beberapa PKL pernah direpresi oleh petugas ini. Tak sampai disitu saja, karena perlawanan PKL Nol KM terhadap pemkot dan kebijakan tersebut terus dikencangkan, kini, pemkot tak hanya menurunkan Satpol PP tapi sudah menggunakan jasa preman. Puluhan preman terhitung sejak tanggal 9 Maret 2015 hingga kini berjaga-jaga di sepanjang trotoar depan benteng Vredeburg hingga di depan Monumen 1 Maret. Tujuan ditempatkan preman ini tak lain untuk menggusur PKL yang berdagang disana. Kebijakan ini tentu aneh. Yogyakarta 3 tahun belakangan ini terkenal dengan kampanye pemberantasan premanisme. Namun mengapa pemkot memakai jasa preman untuk mengatasi PKL?

Dari situasi yang kami ungkap di atas, ini jelas bahwa pemkot Jogja telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat. Di dalam Konstitusi negara telah disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”  (UUD 1945 pasal 27 ayat 2 )dan “Setiap orang berhak untuk hidup serta brehak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (UUD 1945 pasal 28A). Cita-cita keadilan sosial dan kesejaheraan rakyat hanyalah isapan jempol semata jika kebijakan-kebijakan yang dibuat hanya untuk mementingkan kepentingan pengusaha dan pemerintah semata tanpa melihat kebutuhan rakyat.

Situasi PKL Nol KM yang berjualan di titik nol Km dikarenakan negara tidak memberikan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya. Sehingga rakyat harus mencari sendiri untuk menghidupi keluarganya. posisi  pemerintah kota yogyakarta justru tidak berpihak kepada kepentingan rakyatnya. Di tahun 2013, PKL Nol KM telah berupaya untuk audiensi dengan pemkot jogja, namun usaha tersebut tidak dihiraukan oleh pemkot Jogja. Tak hanya NOL KM, di pasar-pasar pun bisa digusur demi kepentingannya dan para pengusaha.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam PEDAGANG MERDEKA NOL KM menuntut “TOLAK PENGGUSURAN NOL KM DAN STOP PREMANISME TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA!”. Dengan tuntutan-tuntan sebagai berikut :

  1. Cabut Perda nomer 26 tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Walikota nomor 37 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro – A.Yani
  2. Hentikan kekerasan dan teror oleh Satpol PP dan Preman bayaran terhadap Pedagang Kaki Lima Nol KM
  3. Berikan kebebasan berjualan bagi PKL NOL KM tanpa teror, ancaman dan kekerasan
  4. Kembalikan barang dagangan PKL yang dirampas oleh satpol PP dan Preman
  5. Berikan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat
  6. Bubarkan satpol PP sekarang juga!
  7. Stop diskriminasi dan rasisme
  8. Turunkan Haryadi sekarang juga!

Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia mari rapatkan barisan, satukan kekuatan lawan penggusuran dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha! Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!

 

Koordinator lapangan

Gonjales

PEDAGANG MERDEKA NOL KM

PAMER NOL KM,Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta, FAM-J, SEBUMI, Perempuan Mahardhika, BEM UIN SUKA, BEM UST Taman Siswa, IPMKRY

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Otonomi Tubuh dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Dengan kata lain, otonomi tubuh dapat dikatakan sebagai sebuah hak yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Penyangkalan terhadap otonomi tubuh merupakan sebuah bentuk penindasan karena pada dasarnya, merebut otonomi tubuh sama dengan merebut kemerdekaan seseorang.

Haydee Santamaria Cuadrado

Pejuang Revolusioner Kuba Kuba, sebuah negeri yang dihantam embargo ekonomi  berpuluh tahun oleh negeri adidaya, Amerika Serikat dan negeri – negeri besar dalam ekonomi dunia.

Negeri Boneka (2)

Tetesan air didaun talas Lelah tenaga mu setiap hari di kuras Tuan tuan memperlakukan mu bagaikan alas Produktif kau di peras, tidak produktif kau di

KONSOLIDASI BAWAH POHON

Kita sebut ini dengan nama “Bawah Pohon”, ini adalah tempat makan siang buruh-buruh di KBN Cakung, di bawah pohon sekitaran pabrik, karena kantin tidak cukup