Perhatian kaum buruh belakangan ini tertuju pada keberadaan Omnibuslaw yang saat ini sudah menjadi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mayoritas kaum buruh melakukan penolakan undang-undang ini, karena isinya dinilai akan semakin merugikan kaum buruh. Terkait ragam alasan penolakan itu, salah satunya adalah isu tentang jaminan keberlangsungan kerja.
Sejujurnya jaminan keberlangsungan kerja sebelum Omnibus Law pun sudah buruk. Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 telah melegitimasi/melegalkan/mensahkan keberadaan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hal ini mengakibatkan perubahan besar-besar terhadap sistem hubungan kerja. Perusahaan berlomba-lomba untuk mengubah sistem hubungan kerja pekerjanya dari yang berstatus pekerja tetap menjadi pekerja tidak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu kontrak dan outsourcing. Sistem kerja outsourching mengenal 5 jenis pekerjaan yang bisa dioutsourching yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan Jasa Migas Pertambangan. Selain itu hanya pekerjaan yang sifatnya penunjang saja yang bisa dikontrak atau outsourching. Artinya masih ada batasan.
Saat ini, Undang-undang Cipta Kerja sudah berlaku, Kondisi kerja buruh akan semakin parah, karena hubungan kerja menjadi bias/liar. Batasan-batasan atau ketentuannya dikaburkan, sehingga seluruh buruh di Indonesia berpotensi menjadi buruh kontrak seumur hidup, atau menjadi buruh outsourcing tanpa batasan 5 jenis pekerjaan.
Presiden juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam PP 35/2021 tersebut justru mengukuhkan/menguatkan posisi ketidakpastian kerja, seperti mengaburkan pemenuhan hak buruh outsourcing oleh pemberi kerja, membenarkan praktik-praktik uang tali asih, menurunkan nominal pesangon yang kesemuanya itu berdampak akan semakin sulitnya buruh berserikat.
Dari gambaran di atas, diperoleh kesimpulan bahwa pemerintah telah mengingkari hak-hak warga negaranya untuk mendapatkan jaminan keberlangsungan kerja berupa pekerjaan yang layak. Pemerintah justru menjadi institusi yang melanggengkan praktik perbudakan di negeri ini dengan menggunakan legitimasi hukum, agar sah melakukan perbudakan.
Berserikat adalah kunci
Dengan kondisi kerja yang tidak pasti tersebut, apa yang bisa buruh lakukan? Apakah sebagai buruh kita akan bersikap pasrah dan menerima keadaan ini begitu saja. Jawabannya tentu TIDAK. Bagi Buruh tidak punya pilihan lain selain mengumpulkan kekuatan buruh dalam bentuk serikat buruh. Dengan Berserikatlah maka buruh bisa belajar dan berjuang bersama-sama.
Kekuatan kaum buruh hanya satu, yaitu kekompakan/persatuan. Buruhlah yang menjalankan alat-alat produksi. Tanpa tangan-tangan terampil buruh, maka mesin hanyalah rongsokan yang tidak berguna.
Bagi buruh, apapun sektor pekerjaannya, baik buruh garmen, elektronik, kesehatan, makanan-minuman, perbankan, perkebunan, baik buruh kontrak, buruh tetep, buruh harian, buruh outsourcing, dan lain-lain, membutuhkan keberadaan serikat buruh yang progresif dan independen.
Untuk buruh yang belum berserikat, sekaranglah saatnya mendirikan serikat buruh yang progresif dan independen. Bagi yang sudah berserikat, kuatkan dan rapatkan barisan. Perubahan sejati ada di tangan kaum buruh.
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kontak-kontak di bawah ini:
Jakarta: 087880167516 (Ico)
Bekasi: 087824990731 (Agus)
Kerawang: 081210485767 (Odi)
Jateng: 085641084642 (Wahyu)
Medan: 082272052857 (Jamsir)
Sulteng: 081265555635 (Rahmat)