Editor: Dian Septi Trisnanti
Pasal apa yang terkait dengan demosi dan apakah bisa diartikan ada penurunan upah atau penurunan tunjangan jabatan?
Demosi adalah penurunan posisi, jabatan dan juga tanggung jawab pekerja yang umumnya dipicu oleh kinerja pekerja yang dianggap buruk, tidak mencapai target atau melakukan pelanggaran yang serius.
Untuk menjawab pertanyaan apakah ada penurunan jabatan jawabnya “ya”
Istilah demosi (penurunan jabatan) sebenarnya tidak diatur secara eksplisit dan rinci seperti promosi atau PHK. Namun, praktik demosi tetap tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dasar umum terkait demosi tetap berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan terutama pasal 54 dan 55 tentang Perjanjian Kerja yang mengatur hubungan kerja, selain PKB, PP (Peraturan Perusahaan) dan Kesepakatan para pihak. Sehingga, penurunan jabatan upah dan status kerja harus berdasar pada aturan dan ketentuan di atas.
Bila tidak, bisa dianggap pelanggaran hak pekerja. Berikut bunyi dari pasal 54 tentang Perjanjian Kerja (1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya;
d. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
e. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
f. dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja yang diatur dalam pasal 54 UUK No. 13/2003 dengan jelas menerapkan bahwa penurunan upah berbarengan dengan demosi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Mengapa? Karena upah adalah hak normative pekerja dan perubahan struktur upah harus punya dasar. Pasal 90 UUK No. 13/ 2003 misalnya melarang membayar upah di bawah UMP.
Sementara, Pasal 55 mengatur bahwa Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali, diubah kecuali disetujui oleh para pihak.
Pasal 55 “Bahwa salah satu pihak tidak diperbolehkan untuk mengubah tanpa adanya pihak yang lain yang ada di dalam perjanjian kerja. dan yang harus dipahami adalah upah menjadi salah satu poin yang diperjanjikan dan apabila perusahaan tetap menurunkan upah maka sudah jelas perusahaan melanggaran undang-undang ketenagakerjaan”
Intinya, harus ada dasar obyektif dari keputusan demosi. Ia hanya sah bila terdapat evaluasi kinerja yang jelas, diatur dalam PP/ PKB, pelanggaran disiplin, restrukturisasi, yang kesemuanya tidak bisa dilakukan sepihak. Demosi menjadi tidak sah bila dilandasi dengan motif menghukum buruh karena berserikat, sebagai bentuk intimidasi, terindikasi kuat tindak union busting atau anti serikat, hingga tindak balas dendam Inilah wilayah pertarungan serikat pekerja dalam membuktikan adanya pelanggaran lain di balik demosi.
Selain itu, kalau demosi mengubah jabatan, fungsi kerja, status kerja dan penghasilan secara signifikan. Maka, buruh bisa menolak, mengajukan perundingan bipartit, mediasi ke dinas Ketenagakerjaan hingga PHI.
Namun, perjuangan buruh tidak terbatas pada ruang litigasi. Ia melampaui ruang litigasi seperti solidaritas jaringan, penguatan kolektif buruh hingga tekanan aksi massa atau aksi langsung lainnya.
Catatan: Menghadapi demosi bukan hal yang mudah, tapi kita berhak untuk tahu dan paham posisi kita. Dengan pengetahuan dan berorganisasi, kita bisa lebih kuat dan tidak mudah dimanipulasi











