Pesan Buruh di Hari Buruh

Terbitnya UUK No. 13/2013 yang melegalkan sistem kontrak / outsourcing mengundang protes keras dari gerakan buruh. Sistem outsourcing kemudian makin diperkuat dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan turunannya, Permenaker No. 7/2026 yang melegalkan outsourcing.

Di hari buruh, kondisi pekerja di semua sektor masih mengalami ketidakpastian. Menurut Lily Pujiati, Ketua Umum SPAI, kondisi pekerja platform digital sangat terpuruk baik secara kondisi kerja maupun regulasi.

Nasib Driver Ojol yang Tak Pernah Pasti

“Bagaimana mau sejahtera secara peraturan ataupun regulasinya saja tidak jelas, maka nya SPAI selalu mendesak dan mendorong untuk diakui sebagai pekerja supaya hak-hak pekerja yang lekat dia dapatkan contohnya cuti haid, hamil, menyusui, keguguran dan melahirkan. selama ini yang kita tahu driver ojol tidak ada cuti dan secara otomatis tidak mendapatkan apa apa. Tidak mendapatkan upah, dan SPAI sangat mendesak pemerintah buat regulasi atau kita ini dimasukan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang saat ini sedang direvisi”, Tegas Lily saat hadir di acara talkshow Live IG di Marsinah.id pada 27 April 2026

Meski ada kebijakan terkait UMP, driver Ojol tidak menerima upah sesuai UMP. UMP tidak diperuntukkan bagi Ojol apalagi upah layak. Dengan jam kerja 17 jam saja, mereka hanya membawa pulang Rp 150,000. Nominal yang sama sekali tidak sebanding dengan keringat yang telah dicurahkan. Belum lagi mereka yang menggunakan motor listrik sewaan aplikator. Tiap hari mereka harus setor Rp75,000, yang tentu saja sangat memberatkan. Yang lebih memprihatinkan, kita sering temui drivel Ojol meninggal di perjalanan akibat kelelahan ekstrem. Meski resiko sebagai driver Ojol terbilang tinggi, mereka tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, tidak ada kata aman bagi drivel Ojol saat bekerja.

Yang lebih heran lagi seperti APINDO dan Kadin menolak terkait pengemudi ojol menjadi pekerja tetap yang sudah jelas 2 lembaga ini berada di pihak perusahaan yang tidak mau buruhnya sejahtera mereka tetap akan berpihak ke aplikator.” Tambah Lily geram.

Bagaimana dengan driver Ojol Perempuan? Tentu saja lebih rentan, terutama terhadap resiko pelecehan dan kekerasan seksual. Apalagi driver perempuan sering pulang larut malam, pun harus berpindah tempat berkali – kali dalam sehari demi mendapatkan order.

Outsourcing: Sistem Kerja yang Memudahkan PHK

Di sisi lain, Siti Eni Departemen perjuangan buruh perempuan KASBI, menggarisbawahi sistem kontrak dan outsourcing yang jadi momok persoalan buruh di Indonesia.

“Setelah adanya undang-undang No.13/2003 kawan-kawan buruh sudah kena dampak dari sistem kerja kontrak dan outsourcing yang seharusnya yang tercantum di UU No.13/2003 itu hanya boleh di kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya musiman ” Ujar Eni

Terbitnya UUK No. 13/2013 yang melegalkan sistem kontrak / outsourcing mengundang protes keras dari gerakan buruh. Sistem outsourcing kemudian makin diperkuat dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan turunannya, Permenaker No. 7/2026 yang melegalkan outsourcing.

Meski disampaikan hanya di 6 jenis pekerjaan, hal itu sama saja memudahkan PHK melalui outsourcing. Buruh yang bekerja di 6 sektor tersebut tetaplah bagian dari kelas pekerja yang berhak hidup layak tanpa rasa takut ter PHK.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Hidup Sebagai Pekerja Rumah Tangga

Oleh Guruh Beberapa hari ini saya sibuk mencari Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan kadang terpikirkan cerita apa yang akan PRT itu kisahkan kelak. Dari dua

Mudik dan Kekeliruan Membaca Politik Kelas Pekerja di Indonesia

Struktur hukum dan keamanan negara mengunci ruang gerak politik buruh. Sangat naif untuk menginterpretasikan ketenangan mereka sebagai akibat dari ritual budaya. Buruh tidak diam karena mau mudik atau selesai mudik. Mereka diam sebab negara merancang sistem di mana kemarahan mereka tidak memiliki saluran politik untuk melawan secara kolektif.

Mengenal Mirabal Bersaudara, Sang Kupu-Kupu Pemberontak

Sosok Mirabal bersaudara, terutama Minerva cukup membuat saya tersentuh, bila tidak dikatakan kagum. Seorang gadis muda di usia 20 tahun yang matanya penuh binar semangat tentang perubahan, demokrasi, kesetaraan. Ia melahap banyak buku literatur kiri dan hidup membawanya mendekat pada arus perubahan itu sendiri. Cinta pertama yang memperkenalkannya pada gairah merobohkan kediktatoran Trujillio turut mendorong semangat pemberontakan di relung jiwanya.

Teh Pahit di Kertamanah: Menipisnya Lahan dan Ketidakpastian Hidup Buruh

Sebagai buruh borongan, penghasilan Dedi bergantung pada jumlah pucuk teh yang bisa dipetik. Dengan sistem upah per kilogram, pendapatannya semakin menurun seiring berkurangnya luas lahan yang bisa digarap. Harga pucuk teh sendiri berkisar antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram, tergantung kualitasnya. Total sebulan, Dedi hanya memperoleh sekitar Rp2 juta. Jika lahan semakin menyusut, penghasilannya pun bisa semakin tergerus.  

Buruh Perempuan Melawan Pingitan Kerja

Pingit, budaya yang melarang perempuan aktif di sektor publik, ternyata masih ada hingga zaman modern. Budaya ini kembali muncul di zaman modern dalam bentuk belenggu