Siaran Pers FSBPI
Jakarta, 11 Februari 2022
Belum lama Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah mengeluarkan PERMEN No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dengan tegas menolak aturan ini karena di nilai sangat merugikan buruh. Pasal 5 dalam PERMEN No. 2 Tahun 2022 mengatur “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (Lima puluh enam) tahun”. Artinya pada saat buruh terkena PHK atau mengundurkan diri di usia 30 tahun (katakanlah sudah bekerja selama 10 tahun diperusahaan), buruh tersebut tidak bisa mengambil manfaat JHT sebelum usianya 56 tahun. Padahal ketika buruh ter-PHK dia membutuhkan biaya hidup dan modal untuk usaha.
Dian Septi ketua umum FSBPI berpendapat dan sekaligus mempertanyakan, apa motif pemerintah menahan manfaat JHT bagi buruh yang ter-PHK dan mau digunakan untuk apa dananya..? Jika pemerintah berasumsi bahwa nilai JHT akan lebih besar jika dicairkan pada usia 56 tahun, apakah hal itu ada jaminannya..? Sementara didalam PERMEN tersebut tidak ada penjelasan secara detail terkait dengan nilai manfaat JHT (Investasi) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Dian Septi juga menambahkan bahwa kementerian Tenaga Kerja ibu Ida Fauziyah seringkali mengeluarkan kebijakan yang kemudian mengabaikan aspek perlindungan bagi buruh di indonesia, seperti Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 yang membolehkan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan, Padahal sama-sama kita ketahui bahwa posisi buruh dan pengusaha tidak pernah sejajar, sehingga banyak pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membayarkan upah dibawah ketentuan UU yang berlaku.
Damar Panca Sekretaris Jenderal FSBPI menilai bahwa PERMEN no 2 tahun 2022 ini senafas dengan UU Cipta kerja yang telah mendegradasikan tingkat kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.
Status hubungan kerjanya di desain sefleksibel mungkin, sehingga buruh gampang untuk di PHK, upahnya dibuat semurah mungkin dengan hanya naik 1,09% dan manfaat JHT hanya bisa diambil pada saat usia 56 tahun. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh saat ini, seperti pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, imbuhnya (11/2/2022).
Jumisih wakil ketua umum FSBPI menyampaikan, FSBPI-KPBI bersama serikat buruh yang lainnya akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap PERMEN yang merugikan buruh ini, kita akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada kemenaker terkait hal ini dan akan menyiapkan aksi massa ke kementrian tenaga kerja RI termasuk melakukan upaya hukum Judisial Refiew (JR) jika diperlukan.
Narahubung:
Dian Speti Trisnanti (Ketua Umum FSBPI): 081804095097