Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tidak Manusiawi terhadap Kaum Buruh

Siaran Pers FSBPI

 

Jakarta, 11 Februari 2022

Belum lama Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah mengeluarkan PERMEN No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dengan tegas menolak aturan ini karena di nilai sangat merugikan buruh. Pasal 5 dalam PERMEN No. 2 Tahun 2022 mengatur “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (Lima puluh enam) tahun”. Artinya pada saat buruh terkena PHK atau mengundurkan diri di usia 30 tahun (katakanlah sudah bekerja selama 10 tahun diperusahaan), buruh tersebut tidak bisa mengambil manfaat JHT sebelum usianya 56 tahun. Padahal ketika buruh ter-PHK dia membutuhkan biaya hidup dan modal untuk usaha.

Dian Septi ketua umum FSBPI berpendapat dan sekaligus mempertanyakan, apa motif pemerintah menahan manfaat JHT bagi buruh yang ter-PHK dan mau digunakan untuk apa dananya..? Jika pemerintah berasumsi bahwa nilai JHT akan lebih besar jika dicairkan pada usia 56 tahun, apakah hal itu ada jaminannya..? Sementara didalam PERMEN tersebut tidak ada penjelasan secara detail terkait dengan nilai manfaat JHT (Investasi) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Dian Septi juga menambahkan bahwa kementerian Tenaga Kerja ibu Ida Fauziyah seringkali mengeluarkan kebijakan yang kemudian mengabaikan aspek perlindungan bagi buruh di indonesia, seperti Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 yang membolehkan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan, Padahal sama-sama kita ketahui bahwa posisi buruh dan pengusaha tidak pernah sejajar, sehingga banyak pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membayarkan upah dibawah ketentuan UU yang berlaku.

Damar Panca Sekretaris Jenderal FSBPI menilai bahwa PERMEN no 2 tahun 2022 ini senafas dengan UU Cipta kerja yang telah mendegradasikan tingkat kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Status hubungan kerjanya di desain  sefleksibel mungkin, sehingga buruh gampang untuk di PHK, upahnya dibuat semurah mungkin dengan hanya naik 1,09% dan manfaat JHT hanya bisa diambil pada saat usia 56 tahun. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh saat ini, seperti pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, imbuhnya (11/2/2022).

Jumisih wakil ketua umum FSBPI menyampaikan, FSBPI-KPBI bersama serikat buruh yang lainnya akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap PERMEN yang merugikan buruh ini, kita akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada kemenaker terkait hal ini dan akan menyiapkan aksi massa ke kementrian tenaga kerja RI termasuk melakukan upaya hukum Judisial Refiew (JR) jika diperlukan.

 

Narahubung:

Dian Speti Trisnanti (Ketua Umum FSBPI): 081804095097

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dangdut Asiik

Dangdut Asiik berupa program siaran entertainment yang memutarkan lagu dangdut request pendengar.Tiap Kamis jam  8 sampai 10 malam dan Minggu tiap jam 7 sampai 9

kisah kerja

hmm.. ada ceria di tempat kerja saat teman berbagi cita-cita saat terbahak karena tingkah jenaka ingat kan, saat ada senyum dalam lelah kita itu? kisah

Pengalaman Mogok Buruh Serang, Banten

Ini adalah tulisan dari seorang kawan di Serang, Banten tentang pemogokan di Serang, Banten tahun 2013. Setahun kemudian, pada tahun 2014, banyak buruh merindukan pemogokan

Hentikan Kriminalisasi Pemutaran Film Senyap

foto diambil dari http://www.zimbio.com/pictures/hOXlp-rcL71/Look+Silence+Green+Carpet+Arrivals+Zurich/xx2ypk7UbpI/Joshua+Oppenheimer Oleh Joshua Oppenheimer* Pemutaran film Senyap di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 11 Maret 2015 yang terus berlangsung sekalipun

Puluhan Buruh PT Graha Fortuna Purnama Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Keadilan atas PHK Sepihak

Ketua SBB-FSBKU-KSN, Endang Muhidin, yang telah bekerja selama 40 tahun di PT GFP, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan. Meskipun telah bekerja selama puluhan tahun, para buruh hanya diberikan pesangon sebesar Rp25 juta, jauh di bawah ketentuan Undang-undang. “Lebih dari separuh usia kami dihabiskan untuk membesarkan perusahaan ini, tetapi kami dibuang begitu saja dengan alasan rugi,” ujar Endang dengan nada kecewa.

Kami Butuh Waktu Bersama Keluarga,  Kurangi Jam Kerja!

Rahma (buruh pabrik garment) ia mengatakan dengan bekerja 40 jam per minggu diperusahaan dengan target produksi tinggi yang ditetapkan oleh perusahaan selalu membayangi pikirannya ketika ia bekerja karena tuntutan perusahaan yang meminta agar target produksi tinggi tersebut tercapai.