credit: https://pin.it/2EU85ez
Tanya Jawab Hukum Perburuhan
Tanya:
Halo kak, aku karyawan di Jakarta Selatan. Mau nanya kak, apa sih bedanya UMP, UMK dan UMR. Terus kenapa sih kak, beda-beda jumlahnya? Apa yang bikin beda dan gimana sih nentuinnya kak? Kalau misal teman aku di Bekasi, dia ikut UMK bekasi atau UMP Jabar ya kak? Terus apakah itu buat semua pekerja? Kalau PRT dapat nggak sih kak?
Marsinah.id menjawab
Hai bestie marsinah….
Yuk kita simak penjelasan mengenai perbedaan UMP,UMK dan UMR!
UMP merupakan upah minimum yang mencakup seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dulu, UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melakukan survei mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Para anggota Dewan Pengupahan turun ke lapangan untuk mencari tahu harga-harga kebutuhan pekerja di beberapa kota dalam provinsi yang dianggap sudah bisa mewakili KHL. Sebelumnya, KHL disebut dengan kebutuhan hidup minimum pekerja dengan status lajang.
Sementara itu, UMK adalah upah yang hanya berlaku di tingkat kabupaten/kota yang penghitungannya (seharusnya) didasarkan dengan memperhatikan KHL dan kesejahteraan para pekerja.
Kemudian, UMR adalah Upah Minimum Regional yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan adil. UMR ditetapkan berdasarkan pada :
Kebutuhan hidup minimum;
Indeks harga konsumen;
Perluasan kesempatan kerja;
Upah yang berlaku secara regional; dan
Tingkat perkembangan ekonomi.
Adanya perbedaan mengenai Komponen Hidup Layak (KHL) di setiap wilayah menjadikan upah minimum pekerja di setiap wilayah berbeda-beda.
Misal temen aku di Bekasi, dia ikut UMK Bekasi atau UMP Jabar ya kak?
Secara otomatis pekerja yang bekerja di wilayah Bekasi akan mengikuti UMK Bekasi sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam nomor surat keputusan gubernur terkait pengupahan.
Terus apakah itu buat semua pekerja? Kalau PRT dapat nggak sih?
Upah adalah hak yang harus diberikan kepada semua pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, seseorang dapat dikatakan sebagai pekerja jika ia mendapatkan perintah kerja dari pemberi kerja. Karenanya, berdasarkan hal itu, PRT adalah pekerja. PRT bekerja di sektor informal. Namun, karena PRT sering tidak diakui sebagai pekerja, sudah 20 tahun ini teman – teman PRT memperjuangkan pengesahan RUU PPRT
Rubrik tanya jawab hukum perburuhan diasuh oleh Ita Purnamasari