TNI DAN POLISI BERSATU LAWAN BURUH YANG SEDANG MOGOK MENUNTUT HAK.

Rilis FPBI – KPBI Cianjur                            

Sudah sebulan buruh PT Tirta Sukses Perkasa melakukan mogok kerja menuntut haknya karena perusahaan melakukan pelanggaran perjanjian bersama dengan mem-PHK buruhnya. PHK yang dilakukan perusahaan adalah melanggar perjanjian bersama dan tidak seauai dengan hukum yang berlaku. Demikian ditegaskan oleh Fajrian koordinator FPBI Kab.Cianjur.

Hari ini buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia tetap melakukan mogok tapi perusahaan bersikukuh tidak mau menjalankan Perjanjian Bersama dan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Faktanya, sejak tadi pagi puluhan tentara dan polisi bersenjata lengkap ada diPerusahaan. Dan siap mengeluarkan barang dari perusahaan. Menurut advokasi PP FPBI gan gan solehudin bahwa kedatangan TNI dan Polisi Bersenjatakan lengkap merupakan tindakan menghalang halangi buruh yang sedang melakukan mogok sah dan secara tidak langsung mengintimidasi buruh. Lebih lanjut dikatakan,seharusnya tentara dan polisi (brimob) bersenjatakan lengkap tidak melakukan intervensi karena ini bukan tugas mereka. Maka atas itu kehadiran mereka bertentangan dengan konstitusi. Sehingga setelah ini kami akan melaporkan kepada lembaga di atasnya. Demikian ditegaskan.

Sampai rilis  ini dibuat puluhan tentara dan polisi tetap bersiaga menjaga perusahaan dan informasinya tetap akan memaksa mengeluarkan barang.

Atas hal itu ketua PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa  menyatakan;
1. Tarik mundur pasukan tni dan brimob dari dalam perusahaan.
2. Pekerjakan kembali anggita fpbi yg di phk sepihak.

Cianjur 14 oktober 2016.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kemerdekaan Buruh Kontrak

Aku warga negara merdeka Hidup punya pilihan Pilihan memberi harapan Aku warga merdeka   Pilihan itu datang padaku Menjawab kebutuhan Mau makan atau kelaparan? Aku

Cerita Juang Pembebasan Perempuan

Sebagai manusia, semenjak kita terlahir di muka bumi adalah hal umum orang terdekat dan keluarga dari orang tua kita akan menanyakan apa jenis kelamin si

Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah

Pernyataan sikap GEBRAK

Draft Press Release Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Pasca Putusan UU Cipta Kerja, Formula Penetapan Upah Minimum 2022 Inkonstitusional Jakarta, 26 November 2021 – Aliansi