PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

PT. Master Wovenindo Label, berlokasi di Jl. Denpasar Blok A3 No.16, KBN Marunda Jakarta Utara, resmi tutup permanen pada 31 Agustus 2020. Sebelum penutupan, perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Master Wovenindo telah menyepakati Perjanjian Bersama terkait pembayaran pesangon para pekerja. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT. Master Wovenindo Label setuju membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang 13 Tahun 2003 melalui penjualan aset perusahaan bersama-sama dengan Serikat Pekerja.

Pada 21 Oktober 2020, Serikat Pekerja mendaftarkan Perjanjian Bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Akta 10703/Bip/PHI/2020/PN.JKT.PST. Langkah ini diambil agar Perjanjian Bersama tersebut dapat dieksekusi. Namun, dalam perjalanannya, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan isi perjanjian. Akibatnya, pada 17 Februari 2021, Serikat Pekerja mengajukan surat penetapan eksekusi dengan nomor 11/2021.Eks-PHI.

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah tri partit di Perselisihan Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara pada November 2020. Pada 19 November 2020, Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan anjuran yang menguatkan Perjanjian Bersama, menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang 13 Tahun 2003. Namun, PT. Master Wovenindo Label menolak anjuran tersebut dan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Maret 2021, perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan Perjanjian Bersama dengan nomor perkara 157/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst. Perkara ini berlanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pekerja dan memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon mereka.

Merespons putusan tersebut, pada Desember 2021, perusahaan kembali mengajukan gugatan perlawanan atas proses eksekusi yang diajukan oleh Serikat Pekerja dengan nomor perkara 783/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst.

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Selain itu, proses eksekusi sedang berjalan dan dalam waktu dekat, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengeluarkan berita acara eksekusi. Langkah ini bisa dilakukan secara paksa jika perusahaan tidak mau menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain sita eksekusi, serikat pekerja juga akan melaporkan tindak pidana kejahatan jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang 13 Tahun 2002 Pasal 160 ayat 7 junto Pasal 185 ayat 1 dan ayat 2 oleh pihak perusahaan.

Andre Nasrullah menegaskan pentingnya perusahaan memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja dan menyelesaikan pesangon sesuai dengan perjanjian dan putusan pengadilan.

sumber: Press Release

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pimpinan DPR Menolak Memberikan Perlindungan Bagi PRT?

Ajeng, seorang PRT di Jakarta, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun.” Ia dan para PRT lainnya merasa janji-janji pimpinan DPR hanya omong kosong tanpa aksi nyata. Aksi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan serta aksi teatrikal yang menggambarkan kehidupan sehari-hari para PRT.

JUMAT MILITAN

Tentang Sebuah Gerakan tadinya aku pengen bilang aku butuh rumah tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah ingat: setiap orang! aku berpikir tentang

Sujatin, Penggagas Kongres Perempuan Indonesia

Sujatin, Penggagas Kongres Perempuan Indonesia Desember 27, 2013 by marsinahfm PEREMPUAN PELITA EDISI 26 Desember 2013 Salam setara sahabat marsinah, jumpa lagi bersama saya, Memey dalam

Hening Marsinah

71 tahun kemerdekaan, karya juang penuh pengorbanan karya juang para pahlawan kekal, selalu dikenang hormat padamu para pejuang kemerdekaan laki-laki dan perempuan pahlawan menetapkan arah

“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.