PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

PT. Master Wovenindo Label, berlokasi di Jl. Denpasar Blok A3 No.16, KBN Marunda Jakarta Utara, resmi tutup permanen pada 31 Agustus 2020. Sebelum penutupan, perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Master Wovenindo telah menyepakati Perjanjian Bersama terkait pembayaran pesangon para pekerja. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT. Master Wovenindo Label setuju membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang 13 Tahun 2003 melalui penjualan aset perusahaan bersama-sama dengan Serikat Pekerja.

Pada 21 Oktober 2020, Serikat Pekerja mendaftarkan Perjanjian Bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Akta 10703/Bip/PHI/2020/PN.JKT.PST. Langkah ini diambil agar Perjanjian Bersama tersebut dapat dieksekusi. Namun, dalam perjalanannya, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan isi perjanjian. Akibatnya, pada 17 Februari 2021, Serikat Pekerja mengajukan surat penetapan eksekusi dengan nomor 11/2021.Eks-PHI.

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah tri partit di Perselisihan Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara pada November 2020. Pada 19 November 2020, Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan anjuran yang menguatkan Perjanjian Bersama, menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang 13 Tahun 2003. Namun, PT. Master Wovenindo Label menolak anjuran tersebut dan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Maret 2021, perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan Perjanjian Bersama dengan nomor perkara 157/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst. Perkara ini berlanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pekerja dan memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon mereka.

Merespons putusan tersebut, pada Desember 2021, perusahaan kembali mengajukan gugatan perlawanan atas proses eksekusi yang diajukan oleh Serikat Pekerja dengan nomor perkara 783/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst.

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Selain itu, proses eksekusi sedang berjalan dan dalam waktu dekat, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengeluarkan berita acara eksekusi. Langkah ini bisa dilakukan secara paksa jika perusahaan tidak mau menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain sita eksekusi, serikat pekerja juga akan melaporkan tindak pidana kejahatan jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang 13 Tahun 2002 Pasal 160 ayat 7 junto Pasal 185 ayat 1 dan ayat 2 oleh pihak perusahaan.

Andre Nasrullah menegaskan pentingnya perusahaan memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja dan menyelesaikan pesangon sesuai dengan perjanjian dan putusan pengadilan.

sumber: Press Release

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

BERANI

Berani Bukan barang dagangan. Bukan slogan. Bukan sekedar di ucap. Bukan pula obral kata Berani. Mudah terucap dari bibir. Tapi butuh kekuatan untuk bertindak. Karenanya

Tjitjih, Berkesenian Hingga Akhir Hayat

gambar diambil dari https://seputarteater.wordpress.com/2015/09/06/aneka-1954-memperkenalkan-sandiwara-miss-tjitjih/ Tjitjih, Gadis Seniman Multi Talenta Bila kita melewati wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kabel Pendek, maka kita akan

Bekerja dan Mogok untuk Hidup

Voni. Ketika Berkunjung ke Taman Baca Anak  Bekerja, Jalan Keluar Dari Himpitan Ekonomi Menjadi buruh KBN Cakung sudah menjadi keinginan saya, jadi saya pun mencari

PERUNDINGAN PKB

PERUNDINGAN P K B Perundingan adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu dan mengadakan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan. Kadang perundinga dilakukan karena

Hari Kelahiran dan Bunda Maria Itu

gambar : https://pin.it/5Lnlt7v Celia terlahir dari keluarga kaya yang bermukim di ibukota. Garis keturunannya cukup makmur, dia mewarisi silsilah perternak besar di Buenos Aires. Celia

Polemik Tunjangan Hari Raya: Masalah Tahunan yang Terus Berulang

Nisa (buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Wahyu Bina Mulia di makassar yang bergerak dalam industri pengolahan ikan laut) menceritakan kondisi pada saat ini di perusahaannya terkait Tunjangan Hari Raya. Nisa mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja setiap tahunnya memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetapi Tunjangan Hari Raya yang diberikan perusahaan tempat ia bekerja tersebut hanya berupa “bingkisan” senilai Rp 1.000.000