Cuti Haid Tidak Bisa Diganti dengan Uang Rp 200 Ribu

Berbekal media sosial, para pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) berusaha menyapa buruh, tidak hanya anggotanya, tapi juga buruh dari serikat lain dan yang tidak terorganisir. Para pengurus kerap menerima berbagai keluhan buruh. Salah satu keluhan yang diterima adalah soal cuti haid.

Pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Nurdiansyah mengaku ia mendapat keluhan melalui percakapan ke akun federasi dari akun Yusi Yusuf, buruh sebuah perusahaan garmen di Karawang, sebut saja PT Kocar Kacir. Cuti haid di perusahaan itu sebelumnya hanya diganjar dengan uang pengganti Rp 200 ribu.

Pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Nurdiansyah menyebutkan uang sebesar itu hanyalah setengah dari nilai lembur seharusnya, sebesar Rp 400an ribu. Alhasil, ia merasa iba kepada buruh perempuan yang merupakan mayoritas di perusahaan garmen tersebut..

Nurdiansyah mengatakan, banyak buruh terpaksa mengambil uang tersebut. “Banyak yang mengeluh tapi tidak berani karena di perusahaan tersebut sudah ada dua serikat pekerja,” ujar Nurdiansyah menceritakan laporan Yusi Yusuf pada Minggu, 13 Januari 2019 di Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, buruh merasa segan berhadapan dengan teman kerja jika mengambil libur dua hari. Sebab, pekerjaannya akan dilimpahkan pada temannya. Akhirnya, mau tidak mau, buruh mengambil uang kompensasi Rp 200 ribu dan kerja seperti biasa.

Pada tanggal 10 Januari 2019, Nurdiansyah membuat tulisan mengenai cuti haid dan meneruskan pada buruh yang berkonsultasi tersebut. Ia memberi pengertian tentang aturan cuti tersebut dan meminta untuk menyerahkan tulisan itu ke perusahaan sebagai bekal buruh berargumen. “Jika diganti dengan uang, maka nilainya harus sesuai ketentuan,” tulis Nurdiansyah pada Yusi.

Berbekal informasi tersebut, buruh menjelaskan persoalan cuti haid pada atasan mereka. Setelah itu, buruh mendapatkan hak cuti haid dan perusahaan tidak lagi mengganti dengan uang.

Oleh tim marsinah fm

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

“LAWAN ATAU DITINDAS”

Bermuka dua di pabrik semakin banyak Buruh pun semakin ditindas Tenaga,pikiran semakin dikuras Upah tidak layak kamu berikan kami Hak kamipun kamu rampas BBM pun

OBOR MARSINAH KENDAL

Selamat datang Komite Obor Marsinah Kendal, bagi teman-teman lain, buat  Komite Marsinah di kota – kota muYang mau bergabung dan berkontribusi dalam tim dokumentasi audio visual,

Dari Mana Hari Ibu Bermula?

Tiap tahun, kita sering memperingati Hari Ibu. Di sekolah – sekolah, perkantoran hingga di rumah. Di hari itu, kita berkesempatan mengucap Hari Ibu kepada ibunda

Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

“Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.