Memperjuangkan Cuti Hamil

Seorang buruh perempuan bekerja di KBN Cakung, namanya Lani. Lani berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.

Dari Kebumen, Lani bersama kakak perempuannya pergi mencari kerja di Jakarta. Awalnya, Lani tidak yakin bisa tinggal di kota besar dan memperoleh pekerjaan. Sedangkan, Lani hanya lulus Sekolah Dasar. Tapi, Lani yakin akan mendapatkan pekerjaan.

Setelah satu minggu Lani mempersiapkan lamaran, akhirnya Lani diterima bekerja di PT. Amos Indah Indonesia dengan gaji UMR. Setelah tiga hari bekerja, kemudian Lani dipanggil ke ruang personalia untuk menandatangani kontrak kerja selama satu bulan. Setelah satu bulan, Lani dipanggil lagi untuk menandatangani perjanjian kontrak selama tiga bulan. Lani sangat senang, bisa bekerja membantu orang tua di kampung. Setelah tiga bulan berlalu, Lani pun kembali diperpanjang kontraknya selama enam bulan.

Dari tahun ke tahun, Lani bekerja di PT. Amos Indah Indonesia. Sekarang, sudah hampir sembilan tahun Lani bekerja, namun ia masih menjadi buruh kontrak. Hingga suatu hari Lani menikah dan hamil. Meski hamil, Lani tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan perut besar, Lani tetap bekerja seperti buruh perempuan lain yang tidak hamil. Pekerjaan berat dan ringan tetap ia kerjakan sebagaimana biasanya.

Suatu hari, Lani pulang bersama temannya, Sri, yang bekerja di bagian Ironing. Sri rupanya pengurus serikat pekerja. Dari Sri ia memperoleh informasi terkait hak buruh hamil, bahwa buruh hamil dilindungi oleh Undang – Undang No. 3/ 2003 tentang perlindungan selama masa kehamilan serta UU No. 13/2003 pasal 82 tentang cuti hamil melahirkan. Jadi, menurut UU tersebut, buruh hamil berhak memperoleh cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Kini, Lani tahu bahwa buruh hamil wajib dilindungi oleh perusahaan. Menginjak kehamilan 7,5 bulan, Lani mengajukan cuti hamil dan melahirkan selama tiga bulan dengan gaji tetap dibayarkan. Namun, personalia justru meminta dia untuk mengundurkan diri dan diminta membawa surat lamaran baru pasca melahirkan. Lani menolak. Ia tidak mau menjadi buruh baru lagi, apalagi dia sudah bekerja selama sembilan tahun, yang mestinya bisa menjadi buruh tetap. Personalia tetap bersikukuh karena sudah jadi Peraturan Perusahaan. Akhirnya, pengurus serikat pun membawa kasus Lani hingga ke Sudinakertrans Jakarta Utara. Setelah tiga bulan berkasus, akhirnya tercapai kesepakatan dengan pihak perusahaan. Lani pun bisa memperoleh cuti hamil melahirkan dan bisa melahirkan dengan tenang.

Waktu terus bergulir hingga tiba saatnya Lani kembali masuk bekerja karena cuti hamilnya sudah selesai. Lani berpikir, perusahaan sudah berubah dan mengikuti peraturan terkait cuti hamil melahirkan. Namun, fakta bicara lain, banyak teman Lani yang hamil tetap diminta mengundurkan diri.

Lani berharap, teman – temannya mau berjuang memperoleh cuti hamil bersama serikat karena cuti hamil adalah hak.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Clash of Champions, Mahasiswi Mahasiswa Pintar, dan Tajamnya Ketimpangan Sosial

Dapat dimengerti jika orientasi jangka panjang dari pendidikan tinggi—misalnya untuk transformasi sosial, mengatasi ketimpangan dengan ilmu pengetahuan—tak dapat ditunjukkan via CoC. Bagaimanapun, CoC hanyalah game show yang terlepas dari aspek edukasinya, bertujuan untuk menghibur para pemirsa. Namun demikian, melalui game show ini, kita dapat menyadari bahwa memang, pendidikan di Indonesia secara umum masih belum berfokus pada mempertanyakan “kenapa”—salah satu ciri dari pendidikan kritis, fondasi bagi transformasi sosial.

Cerita Juang Pembebasan Perempuan

Sebagai manusia, semenjak kita terlahir di muka bumi adalah hal umum orang terdekat dan keluarga dari orang tua kita akan menanyakan apa jenis kelamin si

Mahalnya Pendidikan di Tengah Pandemi

Pada suatu hari, anak pertamaku berkata padaku, “Mama uang kos dan SPP bulan Mei – Juni belum bayar” “Iya kakak sayang” Selama pandemi, jujur tak

Kongres Perempuan Indonesia dan Poligami

  Seri Hari Ibu, Hari Gerakan Perempuan Indonesia “Kalau bangsa Indonesia hendak menjadi bangsa yang mulia di dunia ini, patutlah kita membangun rumah tangga yang

Tamu Tak Diundang di PabrikKu

Namaku Siska (nama samara), buruh PT. Gunung Abadi, KBN Cakung. Aku memang belum cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, 3 bulan kontrak kerja ku tapi