Seorang buruh perempuan bekerja di KBN Cakung, namanya Lani. Lani berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Dari Kebumen, Lani bersama kakak perempuannya pergi mencari kerja di Jakarta. Awalnya, Lani tidak yakin bisa tinggal di kota besar dan memperoleh pekerjaan. Sedangkan, Lani hanya lulus Sekolah Dasar. Tapi, Lani yakin akan mendapatkan pekerjaan.
Setelah satu minggu Lani mempersiapkan lamaran, akhirnya Lani diterima bekerja di PT. Amos Indah Indonesia dengan gaji UMR. Setelah tiga hari bekerja, kemudian Lani dipanggil ke ruang personalia untuk menandatangani kontrak kerja selama satu bulan. Setelah satu bulan, Lani dipanggil lagi untuk menandatangani perjanjian kontrak selama tiga bulan. Lani sangat senang, bisa bekerja membantu orang tua di kampung. Setelah tiga bulan berlalu, Lani pun kembali diperpanjang kontraknya selama enam bulan.
Dari tahun ke tahun, Lani bekerja di PT. Amos Indah Indonesia. Sekarang, sudah hampir sembilan tahun Lani bekerja, namun ia masih menjadi buruh kontrak. Hingga suatu hari Lani menikah dan hamil. Meski hamil, Lani tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan perut besar, Lani tetap bekerja seperti buruh perempuan lain yang tidak hamil. Pekerjaan berat dan ringan tetap ia kerjakan sebagaimana biasanya.
Suatu hari, Lani pulang bersama temannya, Sri, yang bekerja di bagian Ironing. Sri rupanya pengurus serikat pekerja. Dari Sri ia memperoleh informasi terkait hak buruh hamil, bahwa buruh hamil dilindungi oleh Undang – Undang No. 3/ 2003 tentang perlindungan selama masa kehamilan serta UU No. 13/2003 pasal 82 tentang cuti hamil melahirkan. Jadi, menurut UU tersebut, buruh hamil berhak memperoleh cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Kini, Lani tahu bahwa buruh hamil wajib dilindungi oleh perusahaan. Menginjak kehamilan 7,5 bulan, Lani mengajukan cuti hamil dan melahirkan selama tiga bulan dengan gaji tetap dibayarkan. Namun, personalia justru meminta dia untuk mengundurkan diri dan diminta membawa surat lamaran baru pasca melahirkan. Lani menolak. Ia tidak mau menjadi buruh baru lagi, apalagi dia sudah bekerja selama sembilan tahun, yang mestinya bisa menjadi buruh tetap. Personalia tetap bersikukuh karena sudah jadi Peraturan Perusahaan. Akhirnya, pengurus serikat pun membawa kasus Lani hingga ke Sudinakertrans Jakarta Utara. Setelah tiga bulan berkasus, akhirnya tercapai kesepakatan dengan pihak perusahaan. Lani pun bisa memperoleh cuti hamil melahirkan dan bisa melahirkan dengan tenang.
Waktu terus bergulir hingga tiba saatnya Lani kembali masuk bekerja karena cuti hamilnya sudah selesai. Lani berpikir, perusahaan sudah berubah dan mengikuti peraturan terkait cuti hamil melahirkan. Namun, fakta bicara lain, banyak teman Lani yang hamil tetap diminta mengundurkan diri.
Lani berharap, teman – temannya mau berjuang memperoleh cuti hamil bersama serikat karena cuti hamil adalah hak.