Tepat jam 18.05 hari ini, Kamis, 25 Februari 2021 Hakim tunggal dalam sidang perkara cepat, kasus pemukulan terhadap Khamid Istakhori dengan terdakwa Peri Prayogi, membacakan putusan.
Setelah menggelar persidangan pada jam 13.30 di Pengadilan Negeri Muara Enim, mendengar keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti visum, dan sebagainya, Hakim memvonis terdakwa bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 (satu) bulan (percobaan).
Seusai sidang, Khamid Istakhori yang didampingi pengurus Komite Wilayah SERBUK Sumatera Selatan menyatakan bahwa putusan Hakim menegaskan terjadinya penganiayaan pada 26 Februari 2020, pada saat aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Simpang PT TEL Muara Enim.
“Meskipun (vonis) tidak maksimal (sesuai harapan awal), tapi kita akan menjadikan kemenangan ini sebagai awal untuk kembali berkonsolidasi dan menggalang solidaritas,” ujar Khamid.
SERBUK Indonesia bersama KPBI dan afiliasi Internasional BWI Global Union, akan melakukan kampanye atas putusan ini.
Hidup Buruh!
Bangkit Lawan Hancurkan Tirani!
Berani Berjuang Pasti Menang!
AMANDLA!