Search
Close this search box.

Pelanggaran Hak Normaif di Klaten Tahun 2025: Nasib Buntung di Hari Kemenangan

Buruh selalu dihantui dengan bayang-bayang tidak dibayarkannya THR, tidak diberikannya cuti haid, cuti melahirkan dan masih banyak lagi permasalahan normatif yang dihadapi buruh terutama buruh perempuan.

Keterangan foto buruh CV Dwi Cakra Barokah. Credit pic: SBPS

Catatan Posko THR Klaten

Ditulis oleh Rega Salama

Pada bulan-bulan menyambut bulan suci Ramadhan, banyak sekali pabrik-pabrik rakus bin nakal melakukan ragam praktik yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di Klaten.

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak serta merta terjadi satu atau dua kali, namun berulang kali di setiap tahun, bulan, maupun minggu, yang menghantui para buruh. Buruh selalu dihantui dengan bayang-bayang tidak dibayarkannya THR, tidak diberikannya cuti haid, cuti melahirkan dan masih banyak lagi permasalahan normatif yang dihadapi buruh terutama buruh perempuan.

Selama kami membuka posko pengaduan permasalahan perburuhan pada masa lebaran tahun 2025, terdapat beberapa laporan dari beberapa buruh di perusahaan yang ada di Klaten. Para pengusaha nakal itu gemar melanggar aturan ketenagakerjaan, misalnya memberikan hubungan kerja yang tidak jelas sejak awal mereka masuk, memberikan upah training di bawah UMK, pembayaran upah dibawah UMK, tidak diikutsertakannya buruh jaminan sosial pekerja padahal sudah dipotong gajinya untuk iuran jaminan sosial, slip gaji tidak diberikan, pelecehan seksual dan masih banyak lagi permasalahan yang dialami dan menghantui para buruh terutama buruh perempuan.

Berikut ini beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan laporan yang kami terima di Posko THR

CV. Dwi Cakra Barokah

CV. Dwi Cakra Barokah tidak membayarkan upah pekerja selama beberapa bulan, dalam rentang waktu 1-3 bulan dan tidak membayarkan jaminan sosial pekerja serta hak-hak normatif lainnya.

Alih-alih mendapatkan cuti melahirkan, CV. Dwi Cakra Barokah melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Ada 11 pelapor yang melaporkan bahwa gaji mereka “diutang” dan dilanggar haknya oleh Perusahaan. Namun, dari pengakuan buruh tersebut bukan hanya 11 orang itu saja, masih ada lagi korban lainnya dari tidak dibayarkannya gaji upah pokok pekerja.

Sebelum 11 pelapor ini membentuk serikat buruh sebagai alat perjuangan, banyak buruh telah dilanggar haknya oleh perusahaan. Hal ini semakin menambah panjang rentetan masalah yang dihadapi pekerja menjelang hari raya yang seharusnya menghadirkan kebahagiaan di seluruh umatnya.

PT Adco Pakis Mas

PT Adco Pakis Mas merupakan perusahaan pembuat sepatu, Apparel, sandal, parfum lokal yang terkenal dengan brandnya yakni Aerostreet yang dipandang gaul dan digandrungi kawula muda, tapi hak-hak buruhnya banyak dilanggar. Aero Street diperkenalkan dan dibanggakan oleh salah satunya influencer mentereng “Dr. Tirta atau Cipeng”.

Sayang, ternyata terjadi banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang menghantui para pekerja di dalamnya. Bisa jadi, upah mungil ini jadi alasan mengapa sepatu dan produk-produk Aero Street dikenal murah.

Ternyata di balik sepatu gaul dengan harga terjangkau, ada tenaga kerja buruh yang dihisap dan diupah dibawah UMK, pun gaji yang diterapkan menggunakan sistem tingkatan atau grade yang sistem penilaiannya sepihak serta nggak transparan.

Parahnya, jelang lebaran, perusahaan melancarkan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan dibuat-buat.Jadi, menjelang lebaran atau pemberian THR ini, para buruh Aero street justru dirundung rasa takut akan PHK dan tidak menerima THR, akibat tingkah culas pemodal yang gemar menekan ongkos produksi dan memasarkan produknya dengan harga yang murah. Hubungan kerja yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan inilah yang jadi akar masalah terjadinya pelanggaran-pelanggaran normatif selanjutnya.

Jadi, Produk Aero Street yang kalian buat dan jual murah nan keren itu, mengandung penderitaan, keringat para buruh yang dilanggar hak-haknya.

PT Youngjin Sport Indonesia

PT Young Jin Sport Indonesia juga melakukan banyak pelanggaran hak-hak normatif. Menurut pengakuan dari pelapor, pihak perusahaan melakukan pemotongan upah terhadap pegawai yang izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit.

Meskipun sakit tersebut dibarengi dengan surat izin dar dokter, perusahaan tidak mau memberikan cuti melahirkan kepada buruh perempuan yang sedang hamil. Alih-alih memberikan cuti melahirkan, pihak perusahaan justru meminta buruh perempuan memberikan surat resign. Hal ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, ditambah lagi pekerja yang mendapatkan cuti melahirkan tidak menerima gaji pokok.

Bukan hanya itu saja, pekerja yang pernah mendapatkan cuti melahirkan akan dipotong THR nya oleh perushaan. Di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum dibayarjan upahnya sesuai dengan UMK, walau sudah menyelesaikan masa training selama 3 bulan dan pekerja tidak diangkat menjadi pekerja tetap.

Masih banyak lagi permasalahan hak-hak normatif yang ada di PT Yongjin tersebut. Padahal, PT Yongjin Sudah berdiri hampir lebih 10 tahun di Klaten dan memproduksi berbagai jenis brand sarung tangan berlabel internasional seperti sarung tangan golf, sarung tangan tahan api, sarung tangan alpinestar SPA. Selain SPA, masih banyak lagi brand-brand internasional yang digarap oleh PT Young Jin Sport, namun kondisi perburuhannya tetap saja buruk dan memprihatinkan.

Mungkin masih banyak perusahaan yang rakus bin tamak yang belum bisa kami jangkau atau banyak buruh yang belum bisa melapor ke posko THR kami. Namun, dengan catatan permasalahan di beberapa perusahaan di atas, sudah dapat gambaran secara luas tentang bagaimana kondisi perburuhan yang ada di negara ini terutama di Kabupaten Klaten dan sekitarnya. Tabik

    Ciptakan dunia kerja yang sehat dan layak bagi penghidupan kemanusiaan!

    Hidup Buruh!

    Hidup Perempuan!Kesejahteraan Untuk semua!

    Facebook Comments Box

    Artikel Lainnya

    Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

    “Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

    Kejanggalan Sidang Perdana Kriminalisasi Septia

    Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.

    Perempuan Berjuang

    Seperti ban ditengah kali Hantaman datang berkali-kali Jiwa mu tegar dan tak peduli Kekuatan hati mu menggerakkan mereka Perempuan yang menderita Korban patriarki dan kekerasan

    Bermula Dari Serpihan Semangat Juang

    Rapat Akbar FBLP  pada tahun 2011 Oleh Dian Septi Trisnanti  untuk semua kawan yang mendukung dan terlibat dalam perjuangan FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik) Ini

    Dear, 30 September 2019

    Aku AL, Pelajar STM di daerah Kabupaten Bogor. Aku bersama ke-3 temanku berencana akan mengikuti demo di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Waktu itu