Sultinah: “Semoga Posko Punya Tempat Permanen”

“Ibu, bisakah mampir ke Posko Pembelaan Buruh Perempuan?” bisik Jumisih, Ketua Umum FBLP lirih. Sejenak, Yohana berpikir lalu menganggukkan kepala. Hari itu, Senin, 28 Mei 2018, ketika matahari tengah terik di tengah bulan Ramadhan, Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sidak ke PT. Amos Indah Indonesia dan PT. Green Tex, diakhiri dengan kunjungan ke Posko Pembelaan Buruh Perempuan.

Yohana Yembise agak tertegun melihat kondisi Posko Pembelaan Buruh Perempuan yang memprihatinkan, dengan kondisi kotor, sempit, panas dan pengap. Maklum, Posko Pembelaan Buruh Perempuan, sejak berdirinya pada Januari 2017, masih menjadi satu bangunan dengan Pos Satpam KBN Cakung di bagian belakang. Hal ini, menurut Koordinator Posko Pembelaan Buruh Perempuan KBN, Sultinah, mempersulit kinerja 50 relawan posko yang harus berbagi dengan satpam dengan berjaga piket dari jam 16.00 WIB sampai 19.00 WIB. Selain itu, Pos Satpam yang terkesan macho dan maskulin sudah pasti membuat enggan korban untuk merapat. “Kami harus menemui korban yang mengadu di tempat lain, yang membuat ia nyaman” Keluh Sultinah.

Toha Muzaqi, Sekretaris Perusahaan KBN Cakung, membenarkan perkataan Sultinah. Ia menjanjikan akan memberikan bangunan permanan untuk Posko Pembelaan Perempuan agar relawan bisa bertugas dengan maksimal. Dengan bangga, Toha menyatakan bahwa Posko Pembelaan Buruh Perempuan adalah posko pertama di kawasan industri di Indonesia yang berkonsentrasi pada kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Yohana Yembise menyatakan, Posko Pembelaan Buruh Perempuan, layak dijadikan contoh karena merupakan pelopor bagi penyelesaian kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Berdasarkan penelitian Perempuan Mahardhika, Sultinah mengatakan 56,5% buruh perempuan di KBN Cakung mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dan 93% diantaranya tidak pernah mengadu. Hal itu dikarenakan rasa takut yang dialami korban di tengah situasi masyarakat dan tempat kerja yang tidak mendukung korban untuk berbicara. Sering dipersalahkan sehingga rentan mengalami pelecehan berulang – ulang.

Sultinah berharap, apa yang dijanjikan oleh manajemen PT. KBN sebagaimana yang disampaikan Toha, bisa segera terwujud, demi keadilan bagi korban pelecehan seksual.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kriminalisasi Kasus Haris dan Fatia: Dengungkan Suara Kritis, Pejabat Meringis

Bivtri, salah satu pengajar/dosen di STHI Jentera juga menambahkan perihal Judicial Harrasment atau Malicious prosecution atau Kriminalisasi ini, ia menyatakan akar masalah dari Judicial Harrasment berada di dalam pemerintah yang anti terhadap kritik dan kecenderungannya ialah ketika pemerintah menyembunyikan/menyimpan masalah-masalah yang harus disembunyikan, disimpan seperti benturan kepentingan terkait bisnis-bisnis yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.

Fenomena #KaburAjaDulu Vs Fenomena Perdagangan Manusia

Viralnya #KaburAjaDulu telah mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Influencer diaspora, akademisi, politikus partai, legislator, juga tak ketinggalan para pejabat negara dari beberapa lembaga kementerian ikut mengomentari tagar ini. Ada yang sinis dan mengkritik, ada pula yang malah mendukung hal tersebut.

“Air Susu di Tengah Pandemi: Kisah Buruh Ibu Produsen NIKE “

Selain soal upah, perusahaan juga terus melanggar hak-hak buruh. Seragam kerja tidak disediakan, tunjangan rekreasi tidak dibayarkan, layanan asuransi mempersulit buruh, waktu istirahat dikurangi, dan penanganan kekerasan berbasis gender sering diabaikan. “Padahal mereka gencar sosialisasi, tapi sepertinya hanya formalitas saja,” sindir Leni.

Buruh Perempuan Melawan Pingitan Kerja

Pingit, budaya yang melarang perempuan aktif di sektor publik, ternyata masih ada hingga zaman modern. Budaya ini kembali muncul di zaman modern dalam bentuk belenggu