oleh Thien Koesna
1. Kekerasan Seksual dapat terjadi KAPAN, DIMANA dan pada SIAPA saja!
Tahukah kamu dalam 2 jam, 3 perempuan mengalami kekerasan seksual (Data Komnas Perempuan, 2015). Sejumlah 2.995 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Apa itu ranah personal? pelaku adalah orang-orang yang dikenal oleh korban. Memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan atau relasi seperti pacaran. Selanjutnya, sebanyak 22.284 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah publik. Nah, ranah publik artinya kasus dimana pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan. Pelaku adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, teman sekelas, tokoh masyarakat, atau orang yang tidak dikenal.
Pernah mendengar berita seorang balita yang diperkosa oleh pamannya sendiri? Atau nenek-nenek usia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan? Ya. Perkosaan terjadi tanpa melihat usia. Kekerasan Seksual dapat terjadi pada SIAPA saja.
2. Kekerasan Seksual terjadi karena Otak Pelaku bukan Pakaian Korban
Salah besar jika kamu menganggap bahwa kekerasan / pelecehan seksual pada perempuan terjadi karena pakaian mini atau ekspresi perempuan tersebut. Kawan-kawan, Kekerasan Seksual terjadi disebabkan cara pandang seseorang yang menganggap orang lain adalah objek / sasaran / orang yang tidak punya kuasa atas dirinya. Faktanya, kita tahu bahwa korban adalah perempuan di segala usia, segala bentuk tubuh dan pakaian. Tidak terkecuali, laki-laki pun bisa menjadi korban kekerasan seksual, loh.
Oleh karena itu, jangan lagi berfikir bahwa tubuh dan cara berpakaian mu yang salah dan mengundang orang untuk melecehkan, ya. Mari kita membangun kekuatan untuk melawan.
Jangan Salahkan Korban, Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual!
3. Sekecil Apapun Bentuknya, Pelecehan tetaplah Pelecehan
Tahukah kamu bahwa melihat/memperhatikan orang lain dengan nuansa seksual (serangan pandangan mata), bersiul, mencolek, mengirim teks atau gambar bernuansa seksual sehingga menyebabkan orang lain merasa tidak nyaman adalah bagian dari kekerasan seksual?Ya, tindakan tersebut dinamakan pelecehan seksual.
“Siul-siul aja pelecehan? Lebay!”
Ups, jangan anggap sepele hal-hal diatas yah. Justru ketika kita menyepelekan, hal tersebutakan selalu berulang dan dianggap wajar untuk dilakukan.
Sekecil apapun bentuknya, pelecehan tetaplah pelecehan. Semakin kita membiarkan dan menganggapnya wajar akan bermakna dukungan bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual lain yang lebih berat.
4. Jadilah Teman untuk Korban
Kawan, Jangan berfikir seseorang bisa dengan mudah lepas dari trauma atas tindak kekerasan seksual. Karena Kekerasan seksual akan menyebabkan perasaan malu, marah, hina – menyalahkan diri sendiri, perasaan bersalah, dsb. Dalam kasus kekerasan seksual yang disertai dengan kekerasan fisik apalagi, trauma dapat berdampak pada situasi psikologi yang tidak baik seperti ketakutan, depresi, phobia, dan selalu curiga pada orang lain.
Adakah yang bisa kita lakukan? Tentu. Ciptakanlah ruang yang nyaman bagi korban. Jangan pernah menyepelekan perasaan trauma yang dialami oleh korban, apalagi menyalahkannya. Ruang yang aman dan nyaman adalah satu kondisi yang dibutuhkan oleh korban untuk melawan kekerasan seksual.
5. Indonesia adalah negara dengan Darurat Kekerasan Seksual.
Tidak hanya ditunjukkan oleh fakta-fakta bahwa kekerasan seksual yang terus terjadi, namun juga pada situasi sulitnya bagi korban untuk mendapat keadilan. Situasi masyarakat saat ini masih menyalahkan korban, karena itu stigma dan penghakimanlah yang keluar jika korban melapor. Hingga saat ini pun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai harapan terwujudnya keadilan bagi korban tak kunjung menjadi prioritas pembahasan di parlemen.
Tapi jangan berkecil hati kawan-kawan, kita punya keyakinan bahwa kekerasan seksual harus dihentikan! Jangan sampai orang-orang yang kita sayang kemudian menjadi korban. Oleh karena itu, jangan ragu untuk libatkan dirimu dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual. Mendesakkan kebijakan-kebijakan yang dapat menghapus kekerasan seksual dan berbagi ilmu serta inspirasi juang dalam melawan kekerasan seksual.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi?
Kalau bukan kita, siapa lagi?
referensi: pamflet Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual