Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

"Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang," tegas Usman.  

Jakarta, 6 Februari 2025– Pernyataan Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa DPN dapat terlibat dalam penertiban kawasan hutan dan menangani permasalahan nasional, termasuk pelanggaran hukum oleh pengusaha sawit, menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya militer kembali masuk ke ranah sipil, yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.  

Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial, menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.  

“DPN seharusnya hanya berfokus pada kebijakan pertahanan negara, bukan ikut campur dalam urusan sipil seperti penertiban kawasan hutan dan sawit. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemunduran demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru”, ujarnya.  

Menurut Ardi, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah jelas mengatur bahwa kebijakan pertahanan negara bertujuan untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan sipil dalam negeri. Jika militer atau institusi pertahanan mulai terlibat dalam isu-isu non-pertahanan, maka akan terjadi penyimpangan fungsi yang bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.  

Senada dengan itu, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil selama ini justru sering berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan kasus proyek Rempang Eco-City dan food estate di Merauke, Papua Selatan, yang melibatkan aparat keamanan dan memicu konflik dengan masyarakat setempat.  

“Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

Koalisi juga menyoroti Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 yang memberi celah bagi DPN untuk berperan lebih luas di luar ranah pertahanan. Pasal 3 huruf F dalam peraturan tersebut memungkinkan DPN diberikan “fungsi lain sesuai perintah Presiden”, yang dinilai sebagai pasal karet dan bisa digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil.  

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa upaya menarik DPN ke dalam urusan non-pertahanan adalah bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan. Mereka mendesak agar Pemerintah dan DPR segera mengevaluasi aturan tersebut dan memastikan bahwa institusi pertahanan tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan amanat reformasi 1998.  

“Kami menolak segala bentuk upaya militer kembali masuk ke ranah sipil. Keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan hanya akan membawa kita kembali ke era otoritarianisme yang penuh pelanggaran HAM,”tutup Ardi.  

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, HRWG, AJI Jakarta, dan berbagai organisasi lainnya, yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.  

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Penyalin Cahaya, Kisah Korban Mencari Keadilan

Penyalin Cahaya adalah sebuah film berdurasi sekitar dua jam yang mengisahkan tentang Suryani, seorang mahasiswi dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yang harus berjuang melalui jalur beasiswa untuk kuliah. Dengan berbekal beasiswa, Suryani berhasil menempuh pendidikan tinggi tanpa perlu merepotkan kedua orang tuanya yang hidup dari usaha warteg (warung tegal).

Perjuangan Buruh Melawan Nasib Buruk

Sejak Covid masuk ke Indonesia, dampaknya luar biasa bagi rakyat, terutama kaum buruh. Dua juta lebih buruh ter-PHK. Apalagi pemerintah mengeluarkan peraturan yang menguntungkan para

Harga Sebuah Kebebasan Berserikat

Berkumpul, berorganisasi dan berpendapat tampaknya menakutkan bagi sebagian pihak yang memiliki kuasa. Dengan berkumpul dan berorganisasi, tiap orang bisa berbagi pengalaman, pendapat dan bertukar pikiran