Search
Close this search box.

Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

"Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang," tegas Usman.  

Jakarta, 6 Februari 2025– Pernyataan Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa DPN dapat terlibat dalam penertiban kawasan hutan dan menangani permasalahan nasional, termasuk pelanggaran hukum oleh pengusaha sawit, menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya militer kembali masuk ke ranah sipil, yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.  

Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial, menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.  

“DPN seharusnya hanya berfokus pada kebijakan pertahanan negara, bukan ikut campur dalam urusan sipil seperti penertiban kawasan hutan dan sawit. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemunduran demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru”, ujarnya.  

Menurut Ardi, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah jelas mengatur bahwa kebijakan pertahanan negara bertujuan untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan sipil dalam negeri. Jika militer atau institusi pertahanan mulai terlibat dalam isu-isu non-pertahanan, maka akan terjadi penyimpangan fungsi yang bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.  

Senada dengan itu, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil selama ini justru sering berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan kasus proyek Rempang Eco-City dan food estate di Merauke, Papua Selatan, yang melibatkan aparat keamanan dan memicu konflik dengan masyarakat setempat.  

“Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

Koalisi juga menyoroti Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 yang memberi celah bagi DPN untuk berperan lebih luas di luar ranah pertahanan. Pasal 3 huruf F dalam peraturan tersebut memungkinkan DPN diberikan “fungsi lain sesuai perintah Presiden”, yang dinilai sebagai pasal karet dan bisa digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil.  

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa upaya menarik DPN ke dalam urusan non-pertahanan adalah bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan. Mereka mendesak agar Pemerintah dan DPR segera mengevaluasi aturan tersebut dan memastikan bahwa institusi pertahanan tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan amanat reformasi 1998.  

“Kami menolak segala bentuk upaya militer kembali masuk ke ranah sipil. Keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan hanya akan membawa kita kembali ke era otoritarianisme yang penuh pelanggaran HAM,”tutup Ardi.  

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, HRWG, AJI Jakarta, dan berbagai organisasi lainnya, yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.  

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Marsinah, Pahlawan Rakyat

MURAL TTS 2014 MARSINAH di Lampu Merah Jl. ParangTritis Sebelum Ring Road Selatan, oleh Barisan Pengingat, 14 Maret 2014. Mural ini adalah bagian dari rangkaian

Bebaskan 11 Sopir AMT Pertamina Tanpa Syarat!

Rilis Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Terkait Perkembangan Kasus AMT Perjuangan pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) memasuki babak baru. Sebelas pekerja AMT ditangkap sehubungan dengan

Keadilan untuk Buruh Harus Tegak!

Tepat jam 18.05 hari ini, Kamis, 25 Februari 2021 Hakim tunggal dalam sidang perkara cepat, kasus pemukulan terhadap Khamid Istakhori dengan terdakwa Peri Prayogi, membacakan