Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

"Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang," tegas Usman.  

Jakarta, 6 Februari 2025– Pernyataan Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa DPN dapat terlibat dalam penertiban kawasan hutan dan menangani permasalahan nasional, termasuk pelanggaran hukum oleh pengusaha sawit, menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya militer kembali masuk ke ranah sipil, yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.  

Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial, menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.  

“DPN seharusnya hanya berfokus pada kebijakan pertahanan negara, bukan ikut campur dalam urusan sipil seperti penertiban kawasan hutan dan sawit. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemunduran demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru”, ujarnya.  

Menurut Ardi, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah jelas mengatur bahwa kebijakan pertahanan negara bertujuan untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan sipil dalam negeri. Jika militer atau institusi pertahanan mulai terlibat dalam isu-isu non-pertahanan, maka akan terjadi penyimpangan fungsi yang bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.  

Senada dengan itu, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil selama ini justru sering berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan kasus proyek Rempang Eco-City dan food estate di Merauke, Papua Selatan, yang melibatkan aparat keamanan dan memicu konflik dengan masyarakat setempat.  

“Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

Koalisi juga menyoroti Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 yang memberi celah bagi DPN untuk berperan lebih luas di luar ranah pertahanan. Pasal 3 huruf F dalam peraturan tersebut memungkinkan DPN diberikan “fungsi lain sesuai perintah Presiden”, yang dinilai sebagai pasal karet dan bisa digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil.  

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa upaya menarik DPN ke dalam urusan non-pertahanan adalah bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan. Mereka mendesak agar Pemerintah dan DPR segera mengevaluasi aturan tersebut dan memastikan bahwa institusi pertahanan tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan amanat reformasi 1998.  

“Kami menolak segala bentuk upaya militer kembali masuk ke ranah sipil. Keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan hanya akan membawa kita kembali ke era otoritarianisme yang penuh pelanggaran HAM,”tutup Ardi.  

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, HRWG, AJI Jakarta, dan berbagai organisasi lainnya, yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.  

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Dilema Sekolah di Masa Pandemi

Sudah 3 bulan lebih anak pertamaku meningalkan kos dan belajar di rumah, karena pandemi. Pihak sekolah mengikuti anjuran pemerintah untuk menjalankan proses belajar mengajar di

Pasca Tragedi Ledakan Smelter IWIP, Buruh Dinilai Perlu Tingkatkan Kekuatan Politik

Yuzril Muksin, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, saat diwawancarai menyampaikan, kondisi kerja di kawasan IWIP sangat tidak manusiawi. “Buruh-buruh di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park dipaksa kerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja yang panjang ini merupakan faktor yang menyebabkan kecelakan kerja itu bisa terjadi. Tragisnya, upah buruh IWIP tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” ucapnya.