Search
Close this search box.

Kebebasan Serikat Harus Terus Diperjuangkan

Isnur juga menyatakan bahwa ketika sudah mulai berserikat dalam konteks perjuangan gerakan rakyat, biasanya penguasa/pemilik kekuasaan akan merespon balik dengan berbagai cara antara lain berusaha menghentikan, menutup, menghalang-halangi dan lain-lain.

Kebebasan berserikat yang saat ini kita rasakan merupakan sebuah hasil dari perjuangan-perjuangan masa lalu kaum buruh itu sendiri, bukan hanya hal yang jatuh dari langit semata. Awal inisiasi kemunculan kebebasan berserikat ini muncul akibat adanya pelarangan para buruh di Inggris untuk berkumpul, berdiskusi dan berserikat. Maka dari itu, para buruh melakukan protes kepada pemerintah guna menuntut kepada pemerintah Britania untuk memberikan hak untuk berserikat kepada para buruh. Sementara itu, Jerman pada tahun 1878 melakukan pelarangan yang sama, seperti melarang buruh untuk berkumpul dan berserikat dan hanya membolehkan serikat buruh tunggal atau menyatukan serikat-serikat buruh menjadi satu yang dikendalikan oleh negara/penguasa negara Jerman. Hal serupa juga di Indonesia pada masa rezim orde baru (orba) di bawah kediktatoran Soeharto. Pergerakan serikat buruh seperti dibatasi dan serikat buruh dikontrol oleh negara serta rezim orde baru menggunakan ideologi negara pancasila untuk menghalangi berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dengan dalih penyebaran ajaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. lantas apakah benar kebebasan berserikat saat ini masih dirasakan? jangan-jangan ada upaya-upaya untuk melemahkan kebebasan berserikat ini dalam konteks perburuhan untuk melemahkan gerakan buruh?

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur dalam Talkshow Union di Marsinah FM mengungkapkan bahwa berserikat, kebersamaan atau bersatu adalah kunci keberhasilan atau kemenangan di dalam segala aspek kehidupan, dengan contoh sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia diraih bukan hanya secara individu melainkan secara bersama-sama atau bersatu.

Isnur juga menyatakan bahwa ketika sudah mulai berserikat dalam konteks perjuangan gerakan rakyat, biasanya penguasa/pemilik kekuasaan akan merespon balik dengan berbagai cara antara lain berusaha menghentikan, menutup, menghalang-halangi dan lain-lain. Ini karena berserikat menjadi titik kunci pikiran yang sadar, mengetahui tentang hak-hak yang harus didapatkan juga berserikat ini bisa mempercepat transformasi dibandingkan dengan masing-masing individu serta kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat merupakan hak yang sangat dasar dan dibutuhkan didalam perjalanan bangsa kedepan.

Berdasarkan fakta di lapangan terutama lingkup perburuhan, masih banyak ditemukan dugaan praktek union busting/pembrangusan serikat didalam perusahaan ketika buruh-buruh berusaha membangun serikat didalam perusahaannya dan buruh tidak tahu apa maksud perusahaan melarang buruh untuk berserikat serta juga disaat buruh mencoba membangun serikat buruh seringkali pengusaha melakukan tindakan-tindakan balasan seperti intimidasi, mutasi bagian kerja, diskriminasi pekerjaan dan acap kali pengusaha dengan terang-terangan menolak adanya serikat buruh dan masih banyak lainnya. Pemerintah sekakan abai terhadap praktek-praktek union busting ini serta terkesan tidak mau tahu akan hal yang menimpa buruh perihal hak buruh untuk berserikat dalam lingkup perburuhan.

Muhammad Isnur juga menambahkan bahwasanya didalam undang-undang No 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang serikat buruh/serikat pekerja sudah sangat jelas diatur yang pada prinsip dasarnya adalah barang siapa yang menganggu baik dengan cara menghalang-halangi dengan cara intimidasi, demosi, diskriminasi dan phk, mutasi itu adalah bagian dari union busting atau pembrangusan serikat dan itu masuk kedalam tindak pidana atau prinsip dasarnya adalah siapa yang mengganggu kebebasan, kemerdekaan berserikat itu adalah tindak pidana. Melihat perkembangan dan implementasinya menurut laporan YLBHI disetiap tahunnya, angka yang paling tinggi disetiap tahunya adalah pelanggaran hak atas perburuhan dan angka yang kosisten cukup tinggi salah satunya adalah pembangusan serikat atau Union busting.

Titin, salah satu pengurus tingkat pabrik serikat buruh Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, dalam kesempatan yang sama juga bercerita tentang bagaimana ia membangun serikat buruh didalam perusahaan tempat ia bekerja. Titin berujar alasan mengapa ia membangun serikat buruh diperusahaan karena Titin melihat banyak kawan-kawan diperusahaannya yang diperlakukan tidak manusiawi seperti dibentak dengan kata-kata kasar/kotor, diberi SP (surat penringatan) tanpa alasan yang jelas dan perusahaan sering melakukan PHK sepihak terhadap para buruhnya tanpa memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku dan masih banyak lagi. Ia juga ditekan/diintimidasi oleh perusahaan sebagai respon perusahaan terhadap dirinya dan kawan-kawan setelah membangun serikat buruh diperusahaan bersama kawan-kawannya akan tetapi setelah berhasil mencatatkan serikatnya ke dinas ketenagakerjaan setempat, ketakutan-ketakutan Titin dan kawan-kawanya terbayar lunas setelah Titin dan kawan-kawannya merasakan adanya perubahaan sikap perusahaan yang lebih menghargai titin dan kawan-kawan buruh ditempat ia bekerja yang dulu mereka sering dibentak-bentak dengan kata-kata yang tidak mausiawi dan sekarang setelah serikat buruhnya legal, ia dan kawan-kawanya lebih dihargai dan lebih manusiawi.

Melihat pernyataan diatas sudah jelas bahwasanya berserikat ini adalah kunci keberhasilan untuk berbagai gerakan rakyat dan berserikat ini juga menjadi salah satu faktor pendukung kemerdekaan bangsa indonesia melawan penjajahan kolonial akan tetapi dalam prakteknya kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat ini masih jauh dari kenyataan padahal sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang bahwasanya barang siapa yang menganggu kebebasan, kemerdekaan berserikat akan diancam pidana.

Definisi menganggu dalam undang-undang yang dimaksud diatas dalam konteks berserikat dalam perburuhan adalah menghalang-halangi dalam membuat serikat buruh didalam perusahaan dan juga bisa berupa intimidasi, diskriminasi, mutasi, demosi terhadap pekerja. Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh, berperan aktif, serta menjamin dalam menjalankan Konvensi ILO 87/1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak atas berorganisasi yang telah diratifikasi pemerintah dan Aparat penegak hukum juga semestinya menindak siapapun yang terindikasi mencoba atau berusaha menghalang-halangi setiap orang untuk berserikat guna menjamin kepastian hukum serta terwujudnya dunia kerja yang sehat, layak dan berkemajuan serta jauh dari segala bentuk penindasan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tradisi Buruh di Bulan Ramadhan

Oleh Atly Serita Ramadhan Tiba, Pengaduan Marak Sudah menjadi tradisi,  setiap bulan puasa dan menjelang  Hari Raya Idul fitri, banyak sms pengaduan. Bahkan ada yang

Ketika Perlawanan Bukan Sekedar Untuk Menang (3)

Oleh Yohana Sudarsono  Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ dan http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang-2/ Melawan Sekolah Internasional Lokal   Sesudah dua tahun belajar tentang hukum ketenagakerjaan, menjadi relawan membantu kampanye kawan-kawan serikat buruh,

Laut Hidup

dok. http://www.femina.co.id/fiction/gadis-pesisir-   Laut tidak memberi takut alam selalu membuka tangan   Bila datang petir kehancuran bukan suara alam   Hilangnya ikan, matinya karang bukan