Jumisih Menanggapi Surat Edaran Menaker Terkait Upah

Salam setara Bu Menaker dan Bu Dirjend,
Hari ini Suminah datang ke pabrik tanpa mandi, karena air PAM mati. Bukan ia tak mau membayar air PAM, tapi upah bulanannya memang jauh berkurang sejak pandemi covid 19. Pabrik tempat ia bekerja memberlakukan sistem shif, sehingga Suminah tidak full bekerja setiap bulannya. Upah yang ia terima hanya pada saat ia masuk bekerja.

3 hari yang lalu, Darsi hendak diusir dari kost-kostan karena 3 bulan nunggak membayar biaya kost. Pendapatannya berkurang drastis sejak pandemi covid 19. Darsi adalah penjual kopi keliling, yang pendapatannya bergantung pada seberapa banyak ia sanggup menjual kopi. Belakangan pembeli kopi yang mayoritas adalah buruh jarang membeli kopi di kedai kelilingnya itu.

Dika, buruh ekspedisi di kota Bekasi, di PHK sejak pandemi. Ia banting stir berjualan kroto, pakan burung. Belakangan usahanya bangkrut, karena sepi pembeli. Modal yang ia pinjam dari koperasi, belum sanggup ia kembalikan sepeser pun. Menunggak 4 bulan. Dan Nani, adalah buruh perempuan orang tua tunggal, menghidupi 4 anaknya dengan peluh yang tidak kering-kering. Lantaran pengusaha sering mencuri uang lemburnya sesuka hati.

Sementara pak Sanan, adalah sopir container. Selama ini upahnya jauh dibawah UMP. Usianya saat ini 54 tahun, dan sudah 14 tahun bekerja. 2 bulan lalu ia di PHK karena pandemi. Tanpa pesangon sepeser pun. Sekarang ia buruh serabutan, dengan upah dibawah UMP juga.

Ini adalah sedikit cerita untuk Bu menaker dan juga Bu Dirjend. Jika saya tulis semua, tentu tidak akan cukup berlembar – lembar kertas menuliskan fakta hidup buruh di Indonesia. Kesemuanya menggambarkan kehidupan kawan-kawan saya bergantung dengan uang, uang itu adalah upah buruh. Upah dari bekerja dengan keras. Upah bukan karena belas kasihan.

Ibu Menaker dan Ibu Dirjend,
Pasca Undang-Undang Cipta Kerja diketok palu oleh DPR tanggal 5 Oktober lalu, segeralah dibuat kebijakan “upah buruh tidak naik”, berikut dengan surat resmi dari Dirjend dan Surat Edaran yang ditanda-tangani oleh Ibu Haiyani dan Bu Ida Fauziyah sebagai pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Apakah ini pertanda bahwa pejabat tidak sabar ingin memperkuat perbudakan atas kehidupan kami?

Deretan kalimat dalam surat itu, saya baca dengan seksama. Ada enam dasar hukum yang Ibu Menaker kutip sebagai arahan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menaikkan upah buruh tahun 2021. Juga memberi tekanan agar segera diumumkan berita mematikan itu di tanggal 31 Oktober 2020 ini. Menurut saya, landasan hukum ini sengaja dicari-cari agar ada alat pembenar bahwa arahan tidak menaikkan upah buruh adalah tindakan yang benar. Bahwa memiskinkan kaum buruh adalah sah, karena ada legitimasinya.

Apakah Ibu Menaker dan Ibu Dirjend tahu, siapa korban dari kebijakan ini? Tentu saja kami, kaum 99%. Upah kami adalah pendapatan kami. Upah kami berpengaruh terhadap orang-orang yang menggantungkan hidup kepada kami. Kami dipaksa bergegas, pindah ke kost dengan biaya sangat murah tanpa air PAM, tapi pakai air asin. Kami dipaksa untuk mengambil keputusan, tidak perlu makan daging atau ikan, cukup makan ala kadar tanpa gizi. Sehingga banyak kost-kostan kosong karena tidak laku. Pemilik kost bangkrut. Begitu juga para pedagang daging dan ikan, mengeluh dagangannya tidak laku, bukan karena kami tidak mau beli, tapi kami tidak sanggup membeli.

Kami dipaksa untuk jalan kaki ke pabrik tanpa naik angkot agar menghemat biaya transportasi. Kami dipaksa untuk jauh dari anak, karena tidak sanggup membiayai anak hidup di kota, maka anak sebaiknya di kampung saja. Kami dipaksa tidak jajan, tidak ngopi atau beli gorengan. Mungkin bagi Bu Menaker dan Bu Dirjend, yang penting hanyalah, agar kami tetap bisa hidup agar besok bisa berangkat ke pabrik lagi, dan berproduksi lagi.

Bu Menaker dan Bu Dirjend,
Covid 19 dijadikan sebagai alasan untuk terus menekan kehidupan kami kaum buruh. Sementara para pengusaha banyak diberi kemudahan, tentu saja ini adalah tindakan tidak adil dari pemerintah untuk kami kaum buruh. Kehidupan kami dikorbankan untuk memberi keistimewaan bagi para pengusaha yang sudah berpuluh-puluh tahun mengeruk keuntungan dari keringat kami. Keringat kaum buruh. Peran negara dan pemerintah raib untuk memberikan perlindungan. Dan Bu menaker dan Bu Dirjend pasti tahu sikap kami. Dengan tegas kami katakan, kami akan terus melakukan perlawanan! Terima kasih.

Jakarta, 28 Oktober 2020
Jumisih
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Meski Diteror, KASBI Tetap Tolak RUU Cilaka

Nining Elitos: “KASBI Tetap Menolak dengan Tegas Rancangan Omnibus Law” Aksi teror terjadi di depan sekretariat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada Senin

Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.

Mewarisi Pemikiran Kartini, Berani Mengembangkan Gagasan Progresif 

Di balik dinding pingitan, Kartini mengembangkan gagasan yang berani dan progresif melampaui jamannya. Di tengah kultur sosial masyarakatnya yang kolot, mengecilkan makna gagasan dan pemikiran apalagi dari seorang perempuan, Kartini punya keberanian menggoreskan pena. Lalu apakah menggoreskan pena, jauh lebih tidak berani dari pertarungan gagah berani di medan perang? Medan perang pun butuh siasat dan strategi, sebuah pemikiran yang jitu untuk memenangkan pertarungan. Demikianlah, perjuangan dengan pena adalah sama tajam dan beraninya dengan aksi di medan perang.

Sulitnya Belajar di Dunia Maya

Tahun 2020 adalah tahun yang banyak sekali musibah dan cobaan yang menerpa Indonesia. Tidak hanya di negeri kita, tapi di semua penjuru dunia. Di pertengahan

Iuran Anggota Bagi Serikat Pekerja

Oleh Redaksi  Iuran Anggota Bagi Serikat Pekerja Akhir – akhir ini, di media sosial beredar meme dan olok – olok terkait iuran serikat pekerja yang