Analisis Kebijakan Cuti Tahunan: Apakah Syarat 1 Tahun Kerja Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Pertanyaan : Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Jawaban:

Terima kasih sudah bertanya. Hak cuti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , Pasal 79

1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

2. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;i

b. stirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus- menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

Pertanyaanya adalah apakah melanggar/menyalahi maka jawabannya adalah “tidak”. Kalau yang dimaksud adalah cuti tahunan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana disnaker pun pasti akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (2)

Oleh Yohana Sudarsono Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ Versus Sekolah Inggris  Pada tahun 2010 saya kembali bekerja sebagai staf pendidik di sebuah sekolah internasional besar di wilayah Tangerang. Berharap

Selamatkan Gane: Usir PT. KORINDO Dari Tanah dan Teluk Gane

Pengusaha PT. Korindo Menemui Warga Gane,  http://savegane.blogspot.com/2015/01/warga-gane-dalam-awasi-kebun-dari.html SOLIDARITAS GANE BERLAWAN! “Karena Torang Makan Sagu, Bukan Sawit!” Raung boulduzer memecah gendang telinga, membangunkan para petani dan

MARSINAH

Kau hanya seorang perempuan desa.Kau hanya seorang perempuan buruh.Dari keluarga miskin yg mempunyai sebuah mimpi dan harapan.Pergi ke kota untuk merubah nasibmu.Berbekal ijazah SMA kau

Penangguhan Upah, Insentif Cuti Haid dan Jam Kerja

http://foto.okezone.com/view/2013/11/17/1/12100/tolak-penangguhan-upa Gubernur DKI, Ahok, memang sudah menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha. Namun, bukan berarti penangguhan upah tidak terjadi di lapangan. Berdasarkan pengaduan dari buruh