Analisis Kebijakan Cuti Tahunan: Apakah Syarat 1 Tahun Kerja Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Pertanyaan : Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Jawaban:

Terima kasih sudah bertanya. Hak cuti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , Pasal 79

1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

2. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;i

b. stirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus- menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

Pertanyaanya adalah apakah melanggar/menyalahi maka jawabannya adalah “tidak”. Kalau yang dimaksud adalah cuti tahunan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana disnaker pun pasti akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sebuah Kisah dari Hasan

Oleh : Khamid Istakhori Tulisan ini, saya buat berdasarkan status facebook dari Hasan, mengenai pengalamannya bekerja selama 9 tahun di pabrik asbes di Karawang. Tiba-tiba,

Nyaring Dalam Senyap

Tepat di hari pahlawan yang jatuh pada 10 November, Komnas HAM dan DKJ (Dewan Kesenian Jakarta) didukung oleh berbagai lembaga dan organisasi menyelenggarakan pemutaran film

Ketika Perlawanan Bukan Sekedar Untuk Menang (3)

Oleh Yohana Sudarsono  Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ dan http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang-2/ Melawan Sekolah Internasional Lokal   Sesudah dua tahun belajar tentang hukum ketenagakerjaan, menjadi relawan membantu kampanye kawan-kawan serikat buruh,

Masukan untuk Draft RUU KIA: Memastikan Kesejahteraan Ibu Anak Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menyampaikan supaya RUU KIA tidak membebankan tanggung jawab pemeliharaan kehamilan, pengasuhan anak kepada ibu saja. Hal senada juga diungkapkan oleh Rena Heridiani, Wakil Ketua Keorganisasian Kalyanamitra, dimana RUU KIA masih bias gender karena menempatkan tanggung jawab utama pemeliharaan janin dan pengasuhan anak pada perempuan sebagaimana tercantum pada pasal 12.

Buruh Kutuk Serangan Terorisme di Jawa Timur

Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, 14 Mei 2018 Buruh Indonesia mengutuk keras rentetan tindakan terorisme yang terjadi belakangan ini. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)