Analisis Kebijakan Cuti Tahunan: Apakah Syarat 1 Tahun Kerja Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Pertanyaan : Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Jawaban:

Terima kasih sudah bertanya. Hak cuti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , Pasal 79

1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

2. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;i

b. stirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus- menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

Pertanyaanya adalah apakah melanggar/menyalahi maka jawabannya adalah “tidak”. Kalau yang dimaksud adalah cuti tahunan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana disnaker pun pasti akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Fattimatuz: Berekspresi Melalui Film Dokumenter

Keterangan gambar, Fattimatuz berdiri di sebelah kiri (berjilbab) Fattimatuz, remaja perempuan dari Pekalongan ini terheran – heran dengan teman sekolahnya yang selalu bersandal jepit setiap

Dongeng Perempuan

gambar diambil dari http://www.deviantart.com/tag/sundelbolong Ini dongeng bukan sembarang dongeng. Karena dongeng ini selalu ada, selalu hidup, di setiap jaman. Padahal.. kalian tahu,  ini dongeng tentang

BERORGANISASI

Dulu, saya tidak suka berorganisasi, karena menurut saya berorganisasi tidak penting buat saya. Pada suatu hari, ada teman saya datang dan main ke rumah saya.