Analisis Kebijakan Cuti Tahunan: Apakah Syarat 1 Tahun Kerja Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Pertanyaan : Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?

Jawaban:

Terima kasih sudah bertanya. Hak cuti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , Pasal 79

1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

2. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;i

b. stirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus- menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

Pertanyaanya adalah apakah melanggar/menyalahi maka jawabannya adalah “tidak”. Kalau yang dimaksud adalah cuti tahunan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana disnaker pun pasti akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

kisah kerja

hmm.. ada ceria di tempat kerja saat teman berbagi cita-cita saat terbahak karena tingkah jenaka ingat kan, saat ada senyum dalam lelah kita itu? kisah

PERINGATI HARI HAM SEDUNIA, BURUH USUNG 9 TUNTUTAN

Aksi ini akan diikuti berbagai elemen organisasi seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di berbagai kabupaten/kota lain di Indonesia.

Mengenang Kamerad Timothy dan Eskalasi Perlawanan yang Tak Pernah Mati

Selepas kepergian kamerad Timothy, cuplikan video tentangnya tersebar di dunia maya. Tampak almarhum menyampaikan orasi di sebuah unjuk rasa tentang persoalan pertentangan kelas antara Pemilik modal dan pekerja yang tak akan pernah berdamai. Di video lain, ia dengan lantang menyerukan peningkatan perlawanan terhadap kapitalisme, di sebuah dialog publik tentang militerisme. Bagi kamerad Timothy, alasannya jelas, karena Kapitalisme adalah akar dari militerisme.

Satu Tahun KOPERASI  KREDIT Sejahtera FBLP

Iis, memfasilitasi pertemuan Koperasi Kredit Sejahtera/dok dev.marsinah.id Minggu lalu, pada hari Minggu, 13 September 2015, sekitar belasan anggota Koperasi Kredit Sejahtera FBLP berkumpul di sekretariat

Lawan Neolib, Buruh India Mogok Umum

2 September 2015, Buruh India Mogok Umum Melawan Neolib Diterjamahkan dari http://asianlabourreview.org/2015/08/24/indian-worekrs-prepare-for-massive-general-strike-on-2nd-september-2015/ Oleh A.K. Padmanabhan* Rakyat pekerja di negeri ini, dari hampir seluruh sektor, dari seluruh

Nasib Buruh Kontrak

Oleh Voni Dalam tulisan kali ini, aku mau menuliskan kisahku jadi buruh kontrak di sebuah perusahaan. Suatu kali aku melamar di sebuah perusahaan di KBN