Untuk ke sekian kalinya, saya menyapa mbak Marsini, kakak kandung Marsinah melalui pesan WA. Bisa dibilang hal itu sudah menjadi rutinitas tahunan di setiap awal bulan Mei. Meski tidak sering, kami saling bertegur sapa sekedar menanyakan kabar. Seperti tahun – tahun sebelumnya, saya meminta Mbak Marsini untuk memberikan testimoni dalam peringatan kematian almarhum Marsinah.
Tahun ini, di tengah pandemi kami menyelenggarakan renungan bersama secara sederhana dengan tajuk “Malam Renungan Marsinah, Pertahankan Demokrasi”. Mbak Marsini hadir secara daring melalui layanan Zoom dari tempat tinggalnya di Sidoarjo, turut hadir di ruang virtual, 25 rekan aktivis perempuan dan buruh di berbagai kota. Sementara, lainnya sejumlah 70 orang hadir secara offline di gerbang depan KBN Cakung. Suara mbak Marsini terdengar dari kejauhan menyapa kami semua. Menceritakan kembali kisah tragis seorang perempuan muda bernama Marsinah yang tewas 28 tahun silam. Jenasahnya ditemukan di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring, Porong, Jawa Timur, tepatnya 8 Mei 1993. Kematian Marsinah masih menjadi misteri, bahkan peradilan sesat sempat dirancang untuk semakin menggelapkan hal ikhwal kematiannya.
Cerita tentang kematian Marsinah mungkin sudah menjadi rutinitas mbak Marsini dan keluarga hingga hampir tiga dasawarsa. Secara terus menerus menceritakan kisah kelam yang tak kunjung tuntas penyelesaiannya, tentu bukan hal mudah. Segala sakit harus dilampaui supaya ingatan terus ada melawan waktu yang terus bergulir agar diingat oleh generasi setiap zaman.
Andai saya menjadi salah satu keluarga korban yang dibunuh, diculik, belum tentu ada kesanggupan untuk terus menceritakannya hingga tak lekang oleh waktu sampai keadilan terpenuhi. Andai saya menjadi salah satu korban dari sebuah kekejian yang dirancang oleh sebuah kekuasaaan yang terlampau besar, belum tentu saya sanggup seperti Ibu Sumarsih yang setiap kamis berdiri di depan istana. Sementara, sakit semakin dirasa karena kekuasaan terus abai dan justru lebih ringan menghadiri pernikahan akbar selebritas dibanding menemui rakyat kecil yang mencari keadilan.
Demikianlah dunia berjalan, kerap kali meminggirkan mereka yang mencari keadilan dan kebenaran. Tak jarang harus berpeluk dengan sunyi dan sepi.
Menghidupkan Terus Marsinah
Menghidupkan terus Marsinah merupakan salah satu jalan yang kami pilih supaya ingatan tentangnya tetap hidup. Mengingat Marsinah, mendorong kami semua kaum buruh bisa mengenal sosok Marsinah sekaligus mengambil makna dari tindakan tak lazim yang ia pilih kala itu. Marsinah hanyalah buruh biasa seperti kaum buruh kebanyakan yang meninggalkan kampung halaman selepas lulus SMA (Sekolah Menengah Atas) untuk bekerja di kota besar. Mencoba mengadu nasib, merubah keadaan agar keluarga punya kehidupan yang lebih laik. Sebelum bekerja di pabrik arloji, Marsinah terlebih dahulu bekerja di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut,Surabaya. Sayang, gaji yang diperoleh teramat rendah hingga tak cukup memenuhi kebutuhan.
Akhirnya, pada tahun 1990, ia bekerja di PT. CPS, Rungkut, Surabaya. Nurani dan daya kritis Marsinah bergolak, ada yang tidak beres dari situasi yang terpaksa ia dan teman – temannya terima. Kegelisahan itu mendorongnya menuntut didirikannya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – kala itu, hanya SPSI, serikat pekerja yang boleh berdiri dan diakui pemerintah). Di kemudian hari, tepatnya di awal 1992, tuntutan itu lah yang membuatnya dipindahkan ke PT. CPS cabang di Porong, Sidoarjo.
Suatu hari, di tempatnya bekerja tersebut terjadi pergolakan dan buruh melakukan pemogokan. Pemogokan berlangsung selama dua hari, pada 3 – 4 Mei 1993 dengan 12 tuntutan. Tuntutan tersebut diantaranya; (1) kenaikan upah sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.50 Tahun 1992 dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 sehari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992 ; (2) Perhitungan upah lembur sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.72, Tahun 1984; (3) Penysuaian cuti haid dengan upah minimum; (4) Jaminan kesehatan buruh sesuai dengan Undang – Undang No.3, Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); (5) Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek), (6) Pemberian THR sebesar satu bulan gaji; (7) kenaikan uang makan dan transport; (8) Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS; (9) Pembayaran cuti hamil; (10) Penyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas masa training dengan buruh yang sudah bekerja selama satu tahun; (11) Hak – hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah; (12) Setelah pemogokan pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan. Di pemogokan hari ke dua, terjadi perundingan yang menghasilkan seluruh tuntutan dipenuhi selain dibubarkannya SPSI PT. CPS. Tuntutan tersebut terhitung sangat politis karena SPSI pada masa itu merupakan satu – satunya organisasi Serikat Pekerja yang diperbolehkan berdiri di masa Orde Baru. Tentu saja, SPSI tak ubahnya kepanjangan tangan penguasa untuk mengontrol gerak kaum buruh. Tak heran, bila kemudian buruh PT. CPS Sidoarjo gerah dan memilih mengorganisir pemogokan sendiri tanpa campur tangan SPSI yang dianggap tidak mewadahi kepentingan anggota.
Namun, perjuangan belum usai. Esok harinya, pada 5 Mei 1993, 13 perwakilan buruh yang menjadi negosiator dibawa ke Kodim 0816 Sidoarjo, dipaksa mengundurkan diri dan menerima pesangon dari perusahaan. Situasi tersebut terbilang tidak masuk akal bagi Marsinah. Apa urusan tentara dalam sebuah perselisihan industri antara buruh dan pengusaha? Mungkin demikian kegundahan Marsinah yang berujung dengan keputusannya melayangkan surat protes yang dia titipkan ke pos satpam pabrik. Diketahui, Marsinah sempat berkunjung ke beberapa temannya terkait surat protes yang ia susun, mengcopy dan membagikannya kepada teman – temanya. Di hari yang sama, bahkan Marsinah sempat ke Makodim Sidoarjo guna mencari kabar 13 kawannya tersebut. Hari itu, 5 Mei 1993, tepatnya di saat Maghrib, adalah hari terakhir Marsinah terlihat.
Pada 7 Mei 1993, saat buruh PT. CPS masuk kerja seperti biasa, Marsinah tidak terlihat. Seperti yang diberitakan selanjutnya, Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan kelewat brutal dan setelah 28 tahun berlalu, misteri tentang kematiannya masih menjadi tanda tanya. Tanda tanya tersebut terus berulang meski sudah hampir tiga dasawarsa reformasi bergulir dan tanda tanya tentangnya masih terus kami hidupkan lewat ragam ekspresi. Ia harus terus hidup agar setiap generasi tidak lupa, baik tentang perjuangannya maupun tentang keadilannya yang tak kunjung tiba.
12 tuntutan yang diperjuangkan Marsinah dan teman – temannya lewat metode pemogokan merupakan pelajaran penting bagi kaum buruh. Ke 12 tuntutan tersebut masih relevan hingga kini karena pelanggarannya terus hidup dalam keseharian hidup kaum buruh. Mulai dari problem upah, hak cuti haid dan maternitas, hak THR (Tunjangan Hari Raya), hingga hak kebebasan berserikat termasuk hak mogok dan jaminan keamanan pasca mogok. Tentu saja tantangan, ancaman mara bahaya kala itu jauh lebih besar karena kekuasaan Orde Baru yang militeristik. Mengorganisir pemogokan di tengah kontrol kekuasaan ketat dibutuhkan mental yang bukan kaleng – kaleng, mulai dari intimidasi, ancaman PHK hingga resiko hilang nyawa. Mental bukan kaleng – kaleng inilah yang perlu kami maknai sebagai generasi buruh masa kini untuk lepas dari bayang rasa takut hilang pekerjaan dan intimidasi. Sebuah mental bukan kaleng – kaleng yang mendorong seorang buruh perempuan bernama Marsinah berani mendatangi Makodim Sidoarjo melayangkan protes karena 13 temannya di PHK oleh Kodim. Kami, menginginkan keberanian itu agar makin sanggup menghadapi sukarnya hidup, mengorganisir diri untuk merubah keadaan.
Penantian Panjang untuk Keadilan
Dalam pemahaman umum, tertuang pepatah yang lalu biarlah berlalu. Namun, sebuah peristiwa yang dimaklumi dan dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian tidak memberikan pembelajaran, pun perubahan yang lebih baik.
Setiap peristiwa tragedi yang dimaklumkan tanpa penegakan hukum menimbulkan impunitas bagi pelaku dan membuka kesempatan setiap saat untuk berulang. Keberulangan tragedi bisa menjadi peluang yang tak terhindarkan bila sebagai kolektif masyarakat kita terbiasa melakukan pembiaran terhadap ketidakadilan yang terjadi. Kita yang di masa kini, anak dan cucu kita di masa mendatang tak menutup kemungkinan mengalami hal serupa atau lebih keji bila mana kekejian di masa silam dibiarkan terjadi tanpa keadilan. Itulah mengapa, meneruskan tradisi merawat ingatan merupakan kewajiban tak terelakkan. Sebuah tanggung jawab yang mesti dikerjakan tanpa mengenal lelah. Desa tempat dulu almarhum Marsinah tinggal bisa saja tenggelam oleh kuah lumpur Lapindo, namun tragedi tentang seorang buruh perempuan pemberani bernama Marsinah tidak boleh turut tenggelam.
Kami, generasi buruh saat ini turut berterimakasih kepada setiap panggilan memori yang dilakukan keluarga korban, rekan – rekan aktivis yang terus menjaga ingatan tentang Marsinah, pun korban pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Meski harus mengorek luka yang tak kunjung kering.
Oleh: Dian Septi Trisnanti, Koordinator Marsinah FM, Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
Referensi:
https://tirto.id/marsinah-dibunuh-aksi-keji-pengusaha-serikat-pekerja-dan-aparat-gfik
http://majalahsedane.org/marsinah-korban-orde-baru-pahlawan-orde-baru/