Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit Melawan RUU Omnibus Law

Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Seperti kami sampaikan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal.

Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan. Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie

Disiarkan oleh:

1. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
2. PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715)
3. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)
4. Yudi Winarno, Ketua Umum SPEE-FSPMI (085715552091
5. Subono, Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia (HS: 085810222340)
6. Indah Budiarti, Public Services International (HP: 081380416310)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Perempuan- Perempuan Pejuang Lingkungan

Perempuan Pelita  Edisi 6  Februari 2014 Alam adalah ibu bagi semua manusia, tiada mahkluk yang bisa hidup tanpa alam. Seringkali manusia lupa pada sabda alam,

Hari Kelahiran dan Bunda Maria Itu

gambar : https://pin.it/5Lnlt7v Celia terlahir dari keluarga kaya yang bermukim di ibukota. Garis keturunannya cukup makmur, dia mewarisi silsilah perternak besar di Buenos Aires. Celia

Aku juga Indonesia

gambar diambil dari http://stefanikristina.blogspot.co.id/2017/05/tionghoa-aku-indonesia.html “Ci tolong ambil kan air untuk bapakmu, ibu sedang masak” teriak ibu ku dari dapur “iya bu sebentar “ “Cici” adalah nama

Memaknai kemenangan Kasus Pekerja PT. Pahala Exspress

Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pahala Express kepada para pekerja. Di antaranya pembayaran upah dibawah UMK, tidak jelasnya hubungan kerja dan PHK sepihak serta acap kali manajemen perusahaan melanggar aturan Standar Operasional Prosedur yang mereka buat sendiri.