Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit Melawan RUU Omnibus Law

Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Seperti kami sampaikan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal.

Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan. Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie

Disiarkan oleh:

1. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
2. PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715)
3. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)
4. Yudi Winarno, Ketua Umum SPEE-FSPMI (085715552091
5. Subono, Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia (HS: 085810222340)
6. Indah Budiarti, Public Services International (HP: 081380416310)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Bulan Puasa,Buruh IBU Dipaksa Mengundurkan Diri

Rismawati menangis, ketika untuk ke sekian kalinya, atasannya (Chief gosok) memaksanya mengundurkan diri. Kali ini, Risma, masih berani menolak mengundurkan diri, sambil sesekali mengelus perutnya

Sebuah Rangkuman: Femisida di Pusaran Tragedi 1965

“Bangsa kita melakukan kekejaman yang luar biasa pada kaum perempuannya sendiri. Femisida itu terjadi pada ibu – ibu kita, ibu Gerwani adalah mereka yang melawan poligami, melawan buta huruf, melawan kemiskinan perempuan dan itu perjuangan perempuan yang penting sampai hari ini”, ujar Ita F Nadia, peneliti sejarah perempuan RUAS (Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan)

Union

‘UNION’ berupa talkshow interaktif tentang aktivitas berkumpul dan berorganisasi. Hari Minggu tiap minggu II dan IV, jam 7 malam – 8 malam, dipandu oleh Bro

Manipulasi atau Insanity Defense? Mengurai Kontroversi Penembakan Polisi di Solok Selatan

Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. “Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum,” ujar Maidina