Search
Close this search box.

Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit Melawan RUU Omnibus Law

Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Seperti kami sampaikan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal.

Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan. Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie

Disiarkan oleh:

1. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
2. PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715)
3. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)
4. Yudi Winarno, Ketua Umum SPEE-FSPMI (085715552091
5. Subono, Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia (HS: 085810222340)
6. Indah Budiarti, Public Services International (HP: 081380416310)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pengalaman Mogok Nasional (1)

Oleh Lami (Lamoy Farate) Malam menjelang tanggal 24 November 2015, kawan – kawan BAMBU (Barisan Maju Buruh) FBLP di sibukan membuat poster dan menjahit bendera

“Omnibus Law Cerita Penindasan Pekerja”

Wawancara esklusif Marsinah FM kepada Damar Panca Mulya (KPBI) dan Maulana Sidiq (IGJ) Wawancara ini disarikan dari talkshow yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali di

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015 memuat berita terkait kekerasan di dalam pabrik baik kekerasa fisik maupun kekerasan seksual. Serta pemogokan buruh PT. Buana Trianggun

Target Kerja, Tak Pernah Manusiawi

Dalam proses produksi di sebuah pabrik, buruh seringkali dihadapkan pada target produksi. Sekilas, tentu wajar saja jika perusahaan mempunyai target untuk memproduksi produk tertentu. Namun,

Dongeng Perempuan

gambar diambil dari http://www.deviantart.com/tag/sundelbolong Ini dongeng bukan sembarang dongeng. Karena dongeng ini selalu ada, selalu hidup, di setiap jaman. Padahal.. kalian tahu,  ini dongeng tentang

Yanti, Dokter Perempuan untuk Kemanusiaan

Perempuan Pelita edisi 18 September 2014 Di dunia ini, tak banyak yang menyandarkan pilihan profesi berdasarkan kecintaan pada kemanusiaan. Bila kita tilik, kebanyakan memilih profesi