aksi KPBI, 24 Oktober 2015/Mulyadi Thea
PERS RILIS KP-KPBI
Konfederasi Persatuan BuruhIndonesia (KPBI) menghitung laju pertumbuhan upah minimum akan turun hingga 30 persen jika Presiden Jokowi mengesahkan RPP Pengupahan. Ini karena pertumbuhan UMP pada 2015 akan berada di bawah 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, berdasarkan data BPS, rata-rata UMP 33 Provinsi mengalami kenaikan hingga 13 persen pada 2014 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2013, rata-rata UMP seluruh provinsi di Indonesia mencapai Rp 1,296,906. Sementara, pada 2014 rata-rata UMP naik menjadi 1,506,231.
KPBI menganggap, pasal 43 ayat 1 RPP itu sebagai penyebab utama perlambatan laju itu. Ayat itu berbunyi, “Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”
Dengan penghitungan RPP Pengupahan, pertambahan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi bahkan diperkirakan tidak akan mencapai 10 persen. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen pada 2015. Masih berdasarkan perkiraan BI, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen. Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI memperkirakan kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, pertumbuhan upah bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen.
[ultimatetables 1 /]
RPP itu juga akan membuat buruh merugi karena perhitungan UMP berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun sebelumnya. Padahal, UMP yang dipatok pada awal tahun 2015 akan berlaku sepanjang tahun. Artinya, buruh terpaksa mengencangkan ikat pinggang untuk menutup kerugian itu.
Laju pertumbuhan upah juga bakal melambat jika kajian Komponen Hidup Layak hanya ditinjau setiap lima tahun sekali. KHL adalah komponen yang menentukan besaran upah minimum. Pasal 44 ayat 4 menyebutkan, “Komponen kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan peninjauan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.”
KPBI sendiri menilai jumlah KHL di Indonesia sudah perlu ditingkatkan sebagai cara untuk mengejar ketertinggalan upah riil atau daya beli masyarakat. Data BPS membuktikan, satu-satunya cara mendongkrak kenaikan UMP secara minimum adalah revisi jumlah komponen KHL. Kenaikan 14 komponen pada Kepmen 13 no 2012 menjadi pendongkrak utama kenaikan rata-rata UMP hingga 16 persen.
KPBI menilai, angka-angka di atas membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye Jokowi. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh. “Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia, dan karena itu adalah wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya Tiga layak bagi buruh dan pekerja Indonesia yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak,” kata Jokowi pada Hari Buruh 2014. Bagaimana mungkin upah layak bisa terwujud ketika Jokowi malah mengerem laju pertumbuhan upah?
Selain itu, proses penyusunan RPP Pengupahan ini tidak melalui proses perundingan dengan buruh. Memang, pemerintah mengadakan Dialog Sosial mengenai RPP ini pada Selasa, 13 Oktober 2015. Namun, dalam dialog itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri hanya melakukan sosialisasi. Dhakiri menyatakan, pemerintah akan tetap mengesahkan RPP kontroversial itu. Padahal, sebagian besar federasi dan konfederasi yang hadir menolak RPP tersebut.
KPBI juga menganggap paket kebijakan ekonomi Jokowi secara umum hanya menguntukan kaum pemodal besar. Kebijakan-kebijakan itu membuat Indonesia ramah terhadap investasi modal raksasa, tapi tidak bagi rakyat kecil.
Paket kebijakan itu membuat para pengusaha besar semakin mudah melakukan pembebasan lahan hutan (paket II) dan izin pertahanan untuk penanaman modal (jilid III). Saat ini, dengan syarat pembebasan lahan yang ketatpun sering terjadi konflik agrarian dan meminggirkan kelompok masyarakat miskin seperti terjadi di Pati dan Rembang.
Kemudahan Jokowi juga tertuju hanya pada industri dengan modal raksasa seperti tercermin dalam penurunan tarif listrik (Paket III). Di sini, penurunan harga justru dipersembahkan bagi dua golongan industri dengan pemakaian tertinggi dibanding semua kelompok lainnya. Dua golongan itu adalah golongan 1-3 dengan konsumsi 200 KvA (Kilo volt Amper) atau 160 ribu watt dan 1-4 dengan konsumsi lebih 30 ribu KvA atau lebih 104 ribu watt.
Sementara, data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 300 juta merupakan 55.586.576 unit (98,79 persen) dan usaha besar dengan omzet di atas Rp 50 miliar sangatlah segelintir dengan hanya 4.968 unit (0,01 persen). Begitu juga dengan usaha menengah (omzet Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar) yang hanya mencapai 48.977 unit atau 0,09 persen.
KPBI memperkirakan, paket kebijakan ekonomi Jokowi hanya akan meningkatkan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, kebijakan neoliberal itu akan membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Lagi, ini bertentangan dengan janji ekonomi untuk memeratakan pembangunan ekonomi.
Kebijakan ini akan memperparah laju peningkatan kesenjangan yang kaya dan miskin. Paket kebijakan ekonomi Jokowi akan menjadi bahan bakar baru untuk mempercepat laju kesenjangan sosial yang tengah berlari cepat. Pada 2007, BPS memperkirakan rasio gini Indonesia mencapai 0,35. Ukuran kesenjangan itu meningkat menjadi 0,41 pada survey terakhir 2013. Semakin mendekati angka nol menunjukan pemerataan sedangkan mendekati angka satu menunjukan kesenjangan.
STATISTIK KEMISKINAN DAN KETIDAKSETARAAN DI INDONESIA
[ultimatetables 2 /]
Sumber: Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS)
KPBI dengan aksi ini juga menyerukan pada seluruh elemen gerakan buruh atau pekerja di Indonesia untuk bersatu menolak RPP pengupahan dan menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa. Nasib buruh berada di tangan gerakan buruh dan menjadi tanggung jawab gerakan buruh. Sudah saatnya gerakan buruh tidak lagi mengandalkan elit-elit politik. Gerakan buruh juga sudah saatnya berperan di masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa.
KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI) dengan ini Menutut kepada pemerintahan Jokowi-Jk:
- Batalkan PP PENGUPAHAN dan Berlakukan Upah Layak Nasional.
- Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching
- Hentikan Pemberangusan Serikat (Union Busting).
- Turunkan Harga BBM, TDL, dan Harga kebutuhan pokok.
- Nasionalisasi Asset Strategis dan Bangun Industrialisasi Nasional.
- Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Koruptor.
- Tolak Pasar Bebas MEA 2015.
- Bentuk Unit Khusus Perburuhan di Lembaga Kepolisian.
- Segera Terbitkan PERMEN Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK.
- Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh.
Dengan Hormat,
Jakarta, 24 Oktober 2015
PIMPINAN KOLEKTIF KP-KPBI
(FPBI, FBTPI, FSPBI, FSERBUK, FSP2KI, FSPKAJ, FBLP, FSBM, FSPBC)
Di dukung Oleh:
GSBM, SP-JICT, FSUI, SPM-PAS, SMI, KPOP, PPI, MARSINAH FM, MAHARDIKA, REKAN INDONESIA, SPETAK, KP-LPI, LMND, DLL.
Contak Person:
081298853283 (Michael)
081219235552 (Ilham Syah)